English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Kamis, 28 April 2011

JANGAN ASAL NGE-BOR . . !

- Pendapat Seorang Praktisi Hukum

Banyaknya Cadangan/deposit Batubara ditentukan melalui kegiatan eksplorasi. Eksplorasi melibatkan pembuatan peta geologi daerah wilayah pertanmbangan, kemudian melaksanakan survei geokimiadan geofisika diikuti pengeboran eksplorasi. Hal ini memungkinkan gambaran yang akurat tentang daerah yang akan dikembangkan. Daerah ini hanya akan menjadi berpotensi ekonomi bagus kalau itu cukup besar dan kualitas yang cukup bahwa batubara bisa ekonomis dipulihkan. Setelah ini telah dikonfirmasi, operasi penambangan (Eksploitasi) dimulai.

Eksplorasi bertujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan konsesi untuk ditambang atau dilanjutkan kegiatan eksplorasi berdasarkan data singkapan yang langsung di lihat di lapangan dan data geologi lain yang berkaitan dengan sumber daya dan penyebaran batubara.

Inti dari eksplorasi adalah untuk mendapatkan sumber daya batubara secara total yang akan diperoleh dari eksploitasi (operasi produksi) di suatu wilayah pertambangan dan akan ditentukan pula sumberdaya batubara yang layak ditambang.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertanbangan Mineral dan Batubara Pasal 1 angka 15 menyatakan :

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk , dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Eksplorasi ini dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan Eksploitasi.

Adapun tahapan kegiatan Eksplorasi bahan galian adalah :

  1. Studi Pendahuluan
  2. Survei Tinjau
  3. Eksplorasi Pendahuluan
  4. Eksplorasi Umum
  5. Eksplorasi Detail/Rinci

Fakta menunjukkan bahwa banyak kasus Eksploitasi yang hanya di dukung oleh data geologis terbatas, berimplikasi pada kualifikasi deposit bahan galian yang bersangkutan, yakni hanya masuk ke dalam kelas cadangan tereka (asal-asalan) bukan cadangan atau deposit terukur.

Padahal, secara teknis bahwa sebuah KP-Eksploitasi layak untuk diterbitkan apabila memang telah didukung oleh dokumen hasil penyelidikan Eksplorasi Detail, yang secara ilmiah, deposit bahan galiannya telah diketahui kadar, arah, kemiringan, bentuk dan volume dan/atau tonasenya sehingga deposit bahan galian tersebut masuk pada kualifikasi cadangan terukur.

Praktik “jalan pintas” kaidah teknis penyelidikan dengan cara memangkas tahapan penyelidikan seharusnya dilakukan dan/atau dilalui mempunyai implikasi lanjutan yaitu potensi ekonomi deposit menjadi semu karena nilai deposit yang tersaji mempunyai faktor koreksi sangat besar.

Jadi, untuk para calon pe-bisnis batubara jangan asal nge-bor saja tapi harus memahami dahulu apa yang akan di bor, seberapa dalam pengeboran, efek pengeboran dan apa yang didapat dari pengeboran tersebut serta yang paling penting adalah seberapa banyak yang di dapat dari pengeboran.

Ini peringatan bagi para pebisnis yang tergiur bisnis batubara yang nafsu membeli KP (Kuasa Pertambangan)  atau bisnis bentuk lain yang berhubungan dengan batubara.

So, intinya tidak ada EKSPLOITASI yang menguntungkan jika tidak didahului dengan EKSPLORASI yang detail !

Warm regards,


Sri Hendarianto SP, SH
Advokat

Rabu, 13 April 2011

PUTUSAN PAILIT DI CABUT

Kami sampaikan contoh perkara bahwa Putusan Pailit dapat dicabut dengan alasan harta pailit/budel pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan.

"Putusan Pailit Gunawan Tjandra Dicabut"


Berdasarkan Pasal 18 UU Kepailitan, pengadilan berwenang mencabut putusan pernyataan pailit.

Permohonan Kurator untuk pengakhiran kepailitan Gunawan Tjandra akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (27/10).

Kurator mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit, dikarenakan aset Gunawan yang ditemukan sangat sedikit. Kurator mengaku telahmenjalankan tugasnya sebagai kurator dengan berusaha mencari aset-aset lainnya, namun tetap tidak mencukupi.

Majelis yang diketuai Herdy Agusten melihat ternyata tidak ada aset yang mencukupi untuk membayar utang kepailitan. Aset-aset yang ditemukan kurator, jumlahnya sangat kecil.

Dalam hal harta pailit tidak cukup, pengadilan bisa mencabut pernyataan pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Karena melihat harta pailit tidak cukup untuk membayar utang, majelis hakim mengabulkan permohonan kurator. Majelis menyatakan mencabut putusan No 74/Pailit/PN.Niaga/Jkt.Pst yang menyatakan Gunawan Tjandra pailit dengan segala akibat hukumnya.

Putusan majelis sekaligus memerintahkan Gunawan untuk membayar fee kurator sebesar Rp250 juta.

Ditemui usai sidang, Kurator Bertua Diana Hutapea menyambut baik putusan majelis. Dia mengungkapkan memang kenyataannya harta kepailitan yang ditemukan tidak cukup untuk membayar utang pailit.

Terkait adanya beberapa harta yang dialihkan, Diana menyerahkan pada prosedur hukum. “Kalau debitur (Gunawan-red) memberikan keterangan palsu, bukan kewenangan kurator,” ungkapnya. Tugasnya sebagai kurator adalah untuk mencari, dan menjual aset serta membayarkannya kepada kreditur.

Terhadap aset yang ditemukan pun Diana tidak bisa memprosesnya. Menurutnya, untuk melelang harta tersebut diperlukan biaya-biaya yang akhirnya malah menambah beban budel pailit. Karena itu, kurator tidak bisa mengeksekusi aset-aset tersebut.

Meski demikian, ujar Diana, apabila ke depannya ditemukan aset milik Gunawan lainnya, permohonan pailit bisa kembali diajukan. Hal itu juga diatur di dalam UU Kepailitan, tepatnya Pasal 19 ayat (3).

Kuasa hukum Gunawan, Trifester Yady mengungkapkan apa yang dinyatakan kurator adalah hal sebenarnya. “Keadaan kita memang begini adanya,” ujarnya. Bagi dia, kurator selama ini sudah bekerja secara profesional. “Debitur dalam pailit sudah kooperatif, kurator sudah profesional,” lanjutnya. Terkait balik nama, dia mengungkapkan balik nama sudah terjadi sejak lama.

Trifester mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mempermasalahkan putusan pailit. Bagi dia, kreditur Gunawan saat itu hanya satu, yaitu Rabobank. Sehingga, tidak sepatutnya kliennya dinyatakan pailit.

Dimintai tanggapannya, kuasa Hukum Rabobank Ibrahim Senen menyatakan belum bisa berkomentar banyak dengan alsan tidak mendengar putusan secara langsung. Namun, seperti yang sempat ia sampaikan di persidangan, seharusnya aset-aset yang ditemukan dieksekusi terlebih dahulu.

Terkait upaya hukum, dia belum bisa memastikan, karena akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan Rabobank. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu. 

Hukumonline,
Rabu, 27 October 2010


PENGAKHIRAN KEPAILITAN



A. Perdamaian
Dalam penyelesaian perkara tentu diusahakan perdamaian sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata yang bersumber dari HIR menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara hakim wajib mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Dalam perkara kepailitan perdamaian tidak diusahakan di awal, karena hakim hanya diberi waktu 60 hari untuk mengeluarkan putusan. Dengan waktu yang sesingkat itu mana mungkin diusahakan perdamaian terlebih dahulu. Perdamaian dalam kepailitan justru diusahakan setelah putusan yang menyatakan bahwa debitor dalam keadaan pailit. Berdasarkan Pasal 144 UUK debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Perdamaian merupakan perjanjian antara debitor dengan para kreditor dimana debitor menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi. (Rahayu Hartini, 2008. Hukum Kepailitan. Malang : UMM Press : hal 175 )
Selama berlangsungnya perundingan Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian. Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama. Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian. Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama. Hasil dari rapat perundingan itu kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan penitera pengganti. berita acara tersebut wajib memuat antara lain sebagai berikut :
1. isi perdamaian;
2. nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;
3. suara yang dikeluarkan;
4. hasil pengumungutan suara; dan
5. segala sesuatu yangterjadi dalam rapat.
Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat.
Selanjutnya menurut Pasal 156 UUK Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut. Pengesahan oleh pengadilan seperti ini disebut homologasi. Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan. Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian. Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. Dalam permohonan penetapan itu, rencana perdamaian yang diajukan dapat diterima atau bahkan ditolak oleh pengadilan Alasan rencana perdamaian tersebut ditolak antara lain (Pasal 159 ayat (2) UUK):
1. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
Bila penolakan pengesahan perdamaian itu terjadi, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi. Namun, bila yang terjadi sebaliknya yang berarti rencana perdamaian tersebut dikabulkan maka Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara dan Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai dapat mengajukan kasasi dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan
Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan atas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit.
Dengan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap itu pula, maka kepailitan debitor dinyatakan berakhir. Menurut Munir Fuady, ada 10 akibat hukum yang terjadi dengan putusan perdamaian itu, yaitu (Munir Fuady.1999.Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung : Citra Aditya Bakti : Hal 118 - 119) :
1. Setelah perdamaian, kepailitan berakhir
2. Keputusan penerimaan perdamaian mengikat seluruh kreditor konkuren
3. Perdamaian tidak berlaku bagi kreditor separatis dan kreditor yang diistimewakan
4. Perdamaian tidak boleh diajukan dua kali
5. Perdamaian merupakan alas hak bagi debitor
6. Hak-hak kreditor tetap berlaku terhadap guarantor dan rekan debitor
7. Hak-hak kreditor tetap berlaku terhadap benda-benda pihak ketiga
8. Penangguhan eksekusi jaminan utang berahir
9. Actio pauliana berakhir
10. Debitor dapat direhabilitasi
Kewajiban debitor selanjutnya ialah melaksanakan apa isi perdamaian dengan baik, karena bila ia lalai melaksanakan isi perdamaian maka kreditor bisa menuntut pembatalan perdamaian yang bukan tidak mungkin debitor kembali dalam keadaan pailit.Dalam hal kepailitan dibuka kembali, maka kali ini tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian. Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit. Dalam keadaan semacam ini maka harta pailit dibagi di antara kreditor dengan cara :
1. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata.
2. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
3. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
4. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
Setelah berakhirnya kepailitan Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Rehabilitasi ini adalah pemulihan nama baik debitor seperti semula. Permohonan rehabilitasi itu harus dilampiri bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda penerimaan. Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan itu tidak tersedia upaya hukum. Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum.
B. Insolvensi atau Pemberesan
Kepailitan bisa berakhir segera setelah dibayar penuh jumlah piutang-piutang terhadap para kreditor atau daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan yang pasti. Pasal 178 ayat (1) mengatur bahwa demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan. Usul tersebut wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Rapat tersebut juga harus ada berita acara yang memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut. Atas permintaan Kreditor atau Kurator pula, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan. Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
1. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
2. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Di sisa lain Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor. Pembarayan utang kepada kreditor wajib memperhatikan golongan kreditor. Kreditor yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah harus diutamakan. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, pembayarannya dapat diambilkan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka. Bila ternyata hasil penjualan harta pailit debitor tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Sama dengan berakhirnya kepailitan yang terjadi karena perdamain di atas, berakhirnya kepailitan dengan pemberesan ini juga dapat dimintakan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik debitor.
C. Putusan Pailit Dibatalkan di Tingkat yang Lebih Tinggi
Seperti yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya, bahwaputusan pailit dapat diajukan upaya hukum, yaitu kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pada tingkat kasasi ternyata putusan pernyataan pailit itu dibatalkan, maka kepailitan bagi debitor juga berakhir. Namun, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum atau pada saat kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan dari Mahkamah Agung, tetap sah. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut, perdamaian yang telah terjadi hapus demi hukum. Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Biaya tersebut dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum.


D. Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas
Pengadilan Niaga atas anjuran dari Hakim pengawas dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta pailit. Keadaan ini terjadi bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Dalam memerintahkan pengakiran kepailitan tersebut, Pengadilan Niaga juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang dibebankan terhadap debitor. Biaya tersebut juga harus didahulukan pembayarannya atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
Warm regards,
SRI HENDARIANTO SP, SH
Advokat & Kurator


Selasa, 08 Maret 2011

ohhh . . . Arumi !

Kemarin (Tanggal 7 Maret 2011), Orangtua Arumi Bachin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachin gagal bertemu dan menjemput Arumi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Maria Lilian Pesch dan Rudy Bachin tak patah arang untuk bertemu dengan anaknya, Maria dan Rudy pun mengejar Ketua LPSK  yang sedang ada cara di Gedung KY. Maria dan Rudi besert Tim Pengacaranya tampak kecewa karena ternyata mereka tidak dapat menemui Ketua LPSK yang menurut informasi dari staf KY bahwa Ketua LPSK telah sudah meninggalkkan gedung KY.

Adapun permintaan Tim Pengacara Orangtua Arumi Bachsin adalah agar orangtua Arumi bisa bertemu dengan anaknya. Tim meminta kepada KY untuk menyampingkan prosedural karena ini menyangkut hubungan keluarga.

Menurut pendapat saya :

1. Hubungan orangtua dengan anak adalah hubungan yang sangat "eksklusif" dimana ada hubungan batin yang tidak bisa dirasakan orang lain (sekalipun orangtua-anak lain). 

2. Ketua LPSK seharusnya meninggalkan segala prosedur formil atau istilahnya lepaskanlah baju & jubah sebagai Ketua LPSK dan kemudian menemui Orangtua Arumi. Menurutku juga tidak pas jika bertemu dengan Tim Pengacaranya. Tim Pengacara hanya membantu proses pertemuan saja tapi jangan ikut ke materi pertemuan bahkan mendampingi Orangtua Arumi pun jangan. 

3. Ingat, Arumi pada 19 Februari 2011 telah berusia 17 Tahun. Jadi dia sudah bisa dikatakan "dewasa", Arumi sudah punya KTP dan SIM sendiri.

Implikasi sebagai orang yang sudah dewasa di mata hukum  berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum yang cakap hukum. 

Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menentukan jalan hidup sendiri, menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Namun secara Hukum, betulkah  Arumi Bachsin sudah Dewasa ?!


Apakah Arumi yang telah berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.

Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.

Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikahdianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

So, secara hukum Arumi Bachsin belum Dewasa maka implikasinya Arumi belum cakap hukum. Jika Arumi akan melakukan perbuatan hukum maka harus diwakili oleh Walinya/orang tuanya atau kuasa yang ditunjuk Pengadilan yang disebut Pengampu. Orangtuanya dapat mewakili Arumi sepanjang orangtuanya dapat dibuktikan bukan pemboros, gelap mata, suka menyiksa anaknya dll yang termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan perkembangan jiwa anak terganggu. 

Jadi, menurut saya jika Ketua LPSK ada pertimbangan dari Arumi bahwa Arumi tidak bersedia bertemu dengan Orangtuanya karena alasan yang masuk akal maka Ketua LPSK harus bisa bertindak Bijaksana walaupun kadang bertentangan dengan Kebijakan (aturan prosedur formil) yaitu seperti yang Penulis sampaikan diatas bahwa Ketua LPSK harus bertemu dengan Orangtua Arumi Bachsin secara tertutup. Tim Pengacara yang berhak mendampingi, namun dalam case seperti  Tim Pengacara sebaiknya jangan ikut campur dalam  pertemuan antara Ketua LPSK dengan Orangtua Arumi Bachsin, untuk dapat menghasilkan suatu tindak lanjut yang saling menguntungkan semua pihak tanpa satupun yang tersakiti. 

Demikian pendapat pribadi Penulis. Terima kasih.

Warm regards,

Adv. Antonio Sri Hendarianto SP, SH 

Rabu, 02 Maret 2011

PASTIKAN USAHA ANDA TIDAK BANGKRUT !

Sering kita mendengar kata UTANG di kehidupan sehari2 . .
tahukah anda apa pengertian utang itu ????

Menurut Pasal 1 ayat (6) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam sejumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yg timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

nb:
Kreditor adalah pihak yg memberi utang
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang

Kepada anda pemilik usaha yg masih mempunyai utang (Debitor) ataupun anda memiliki piutang (Kreditor) kepada teman atau orang lain dalam suatu usaha, maka perhatikan peraturan perundangan dibawah ini :

Pasal 2 ayat( 1) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.

So, bagi anda yang memiliki usaha yang sekarang masih memiliki utang kepada lebih dari satu orang dan telah jatuh tempo maka berhati-hatilah karena usaha anda rentan dipailitkan oleh orang yang berpiutang kepada anda.

Perusahaan anda sangat gampang untuk dibuat "gulung tikar" dengan cara yg sangat sederhana seperti yang telah disebut diatas.

So, bagaimana menghindari resiko pailit tersebut . . ?

Terus lah berusaha dengan baik supaya selalu tersedia dana utk pembayaran utang, banyak berdo'a & hubungi lawyer anda untuk berkonsultasi.

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
warm regards,
adv. antonio sri hendarianto sp, sh

Selasa, 01 Maret 2011

KENDARAAN HILANG ? ANDA MENDAPAT GANTI RUGI !

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan yang baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007tertanggal 21 April 2010 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung. Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi Yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.  Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa? 

Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan, Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parki. 

Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya. Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Semoga bermanfaat.Terima kasih.

warm regards,

adv.antonio sri hendarianto sp, sh