- Pendapat Seorang Praktisi Hukum
Banyaknya Cadangan/deposit Batubara ditentukan melalui kegiatan eksplorasi. Eksplorasi melibatkan pembuatan peta geologi daerah wilayah pertanmbangan, kemudian melaksanakan survei geokimiadan geofisika diikuti pengeboran eksplorasi. Hal ini memungkinkan gambaran yang akurat tentang daerah yang akan dikembangkan. Daerah ini hanya akan menjadi berpotensi ekonomi bagus kalau itu cukup besar dan kualitas yang cukup bahwa batubara bisa ekonomis dipulihkan. Setelah ini telah dikonfirmasi, operasi penambangan (Eksploitasi) dimulai.
Eksplorasi bertujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan konsesi untuk ditambang atau dilanjutkan kegiatan eksplorasi berdasarkan data singkapan yang langsung di lihat di lapangan dan data geologi lain yang berkaitan dengan sumber daya dan penyebaran batubara.
Inti dari eksplorasi adalah untuk mendapatkan sumber daya batubara secara total yang akan diperoleh dari eksploitasi (operasi produksi) di suatu wilayah pertambangan dan akan ditentukan pula sumberdaya batubara yang layak ditambang.
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertanbangan Mineral dan Batubara Pasal 1 angka 15 menyatakan :
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk , dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Eksplorasi ini dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan Eksploitasi.
Adapun tahapan kegiatan Eksplorasi bahan galian adalah :
- Studi Pendahuluan
- Survei Tinjau
- Eksplorasi Pendahuluan
- Eksplorasi Umum
- Eksplorasi Detail/Rinci
Fakta menunjukkan bahwa banyak kasus Eksploitasi yang hanya di dukung oleh data geologis terbatas, berimplikasi pada kualifikasi deposit bahan galian yang bersangkutan, yakni hanya masuk ke dalam kelas cadangan tereka (asal-asalan) bukan cadangan atau deposit terukur.
Padahal, secara teknis bahwa sebuah KP-Eksploitasi layak untuk diterbitkan apabila memang telah didukung oleh dokumen hasil penyelidikan Eksplorasi Detail, yang secara ilmiah, deposit bahan galiannya telah diketahui kadar, arah, kemiringan, bentuk dan volume dan/atau tonasenya sehingga deposit bahan galian tersebut masuk pada kualifikasi cadangan terukur.
Praktik “jalan pintas” kaidah teknis penyelidikan dengan cara memangkas tahapan penyelidikan seharusnya dilakukan dan/atau dilalui mempunyai implikasi lanjutan yaitu potensi ekonomi deposit menjadi semu karena nilai deposit yang tersaji mempunyai faktor koreksi sangat besar.
Jadi, untuk para calon pe-bisnis batubara jangan asal nge-bor saja tapi harus memahami dahulu apa yang akan di bor, seberapa dalam pengeboran, efek pengeboran dan apa yang didapat dari pengeboran tersebut serta yang paling penting adalah seberapa banyak yang di dapat dari pengeboran.
Ini peringatan bagi para pebisnis yang tergiur bisnis batubara yang nafsu membeli KP (Kuasa Pertambangan) atau bisnis bentuk lain yang berhubungan dengan batubara.
So, intinya tidak ada EKSPLOITASI yang menguntungkan jika tidak didahului dengan EKSPLORASI yang detail !
Warm regards,
Sri Hendarianto SP, SH
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar