Bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada Pasal 98 ayat maupun dalam Anggaran Dasar suatu PT menyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dapat memberi Kuasa tertulis kepada karyawan dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama PT.
Namun, bagaimana kekuatan hukum perjanjian jika ada suatu perjanjian yang meng-atasnamakan PT tetapi ditandatangani oleh bukan Direksi PT ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami rujukkan kepada UUPT Pasal 103 yang menyatakan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.
So, apabila Anda bukan jajaran Direksi tetapi ingin menandatangani perjanjian atas nama PT maka Anda harus mendapat Kuasa tertulis terlebih dahulu dari Direksi.
Namun, bagaimana jika Perjanjian (atas nama PT) terlanjur ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi tetapi Anda tidak mengantongi kuasa dari Direksi ?
Hal ini dapat dilakukan terobosan hukum yaitu apabila memang Direksi menghendaki Perjanjian tersebut harus ada atau dibutuhkan oleh PT maka Direksi harus membuat semacam statement letter yang isinya menyatakan bahwa Direksi mengetahui dan menyetujui Perjanjian tersebut dan termasuk menyetujui Anda sebagai pihak yang mewakili PT.
Maka dengan adanya statement letter tersebut sudah tidak diperlukan lagi Kuasa dari Direksi. Statement letter Direksi tersebut sudah memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Kuasa. Ini berarti Perjanjian telah mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PT.
Lain lagi persoalanya jika Direksi tidak bersedia membuat statement letter tersebut, maka Anda dinyatakan tidak berhak mewakili Perusahaan Anda !
Perjanjian tersebut berakibat hukum tidak mengikat PT/Perusahaan Anda. Apabila ada tuntutan dari lawan janji Anda maka Anda dapat dituntut secara pribadi. Anda tidak dapat meminta PT untuk bertanggung jawab. Namun, apabila Perjanjian itu menguntungkan maka PT akan mengambil keuntungan tersebut.
Bahkan terhadap Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi maka PT/Perusahaan Anda dapat membatalkannya dengan alasan Perjanjian tersebut tidak sah.
Bagi pihak ketiga, untuk mencegah batalnya Perjanjian tersebut maka pihak ketiga harus meminta (mengecek) Surat Kuasa Tertulis dari Direksi ataupun Statement Letter dari Direksi atau paling tidak meminta kepastian dari PT bahwa Anda adalah berwenang membuat dan menandatangani Perjanjian.
Oh iya, mengenai Surat Kuasa dari Direksi kepada Anda harus berupa “SURAT KUASA KHUSUS”, bukan kuasa umum. Hal ini seperti amanat dari UUPT Penjelasan Pasal 103 yang menyatakan : Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.
Sekian , walaupun kecil semoga bermanfaat. Terima kasih.
Warm regards,
SRI HENDARIANTO SP,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar