English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Tampilkan postingan dengan label CIVIL LAW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CIVIL LAW. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM SURAT PERJANJIAN YANG TANPA DI BUBUHI MATERAI

Materai tempel tempoe doeloe

Berdasarkan  UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan sura-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat Perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea materai.

Dengan tidak adanya materai pada surat perjanjian bukan berarti perbuatan hukum dalam perjanjiannya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi syarat pembuktian atau perjanjian tersebut tidak dapat sebagai alat bukti.

Perbuatan hukum dalam perjanjian (misal jual beli) tetap sah karena sah atau tidaknya perjanjian bukan karena ada atau tidaknya materai, melainkan ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

So, jika suatu surat (perjanjian) yang tidak diberi materai dan akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan maka pemberian materai dapat dilakukan belakangan atau dikenal dengan NAZEGELEN .

Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH  

Rabu, 04 Mei 2011

ANDA TIDAK BER-HAK MEWAKILI PERUSAHAAN ANDA !

Bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada Pasal 98 ayat  maupun dalam Anggaran Dasar suatu PT menyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dapat memberi Kuasa tertulis kepada karyawan dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama PT.

Namun, bagaimana kekuatan hukum perjanjian jika ada suatu perjanjian yang meng-atasnamakan PT tetapi ditandatangani oleh bukan Direksi PT ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami rujukkan kepada UUPT Pasal 103 yang menyatakan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.

So, apabila Anda bukan jajaran Direksi tetapi ingin menandatangani perjanjian atas nama PT maka Anda harus mendapat Kuasa tertulis terlebih dahulu dari Direksi.

Namun, bagaimana jika Perjanjian (atas nama PT) terlanjur ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi tetapi Anda tidak mengantongi kuasa dari Direksi ?

Hal ini dapat dilakukan terobosan hukum yaitu apabila memang Direksi menghendaki Perjanjian tersebut harus ada atau dibutuhkan oleh PT maka Direksi harus membuat semacam statement letter yang isinya menyatakan bahwa Direksi mengetahui dan menyetujui Perjanjian tersebut dan termasuk menyetujui Anda sebagai pihak yang mewakili PT.

Maka dengan adanya statement letter tersebut sudah tidak diperlukan lagi Kuasa dari Direksi. Statement letter Direksi tersebut sudah memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Kuasa. Ini berarti Perjanjian telah mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PT.

Lain lagi persoalanya jika Direksi tidak bersedia membuat statement letter tersebut, maka Anda dinyatakan tidak berhak mewakili Perusahaan Anda !

Perjanjian tersebut berakibat hukum tidak mengikat PT/Perusahaan Anda. Apabila ada tuntutan dari lawan janji Anda maka Anda dapat dituntut secara pribadi. Anda tidak dapat meminta PT untuk bertanggung jawab. Namun, apabila Perjanjian itu menguntungkan maka PT akan mengambil keuntungan tersebut.

Bahkan terhadap Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi maka PT/Perusahaan Anda dapat membatalkannya dengan alasan Perjanjian tersebut tidak sah.

Bagi pihak ketiga, untuk mencegah batalnya Perjanjian tersebut maka pihak ketiga harus meminta (mengecek) Surat Kuasa Tertulis dari Direksi ataupun Statement Letter dari Direksi atau paling tidak meminta kepastian dari PT bahwa Anda adalah berwenang membuat dan menandatangani Perjanjian.

Oh iya, mengenai Surat Kuasa dari Direksi kepada Anda harus berupa “SURAT KUASA KHUSUS”, bukan kuasa umum. Hal ini seperti amanat dari UUPT Penjelasan Pasal 103 yang menyatakan : Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.

Sekian , walaupun kecil semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regards,

SRI HENDARIANTO SP,SH

Selasa, 08 Maret 2011

ohhh . . . Arumi !

Kemarin (Tanggal 7 Maret 2011), Orangtua Arumi Bachin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachin gagal bertemu dan menjemput Arumi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Maria Lilian Pesch dan Rudy Bachin tak patah arang untuk bertemu dengan anaknya, Maria dan Rudy pun mengejar Ketua LPSK  yang sedang ada cara di Gedung KY. Maria dan Rudi besert Tim Pengacaranya tampak kecewa karena ternyata mereka tidak dapat menemui Ketua LPSK yang menurut informasi dari staf KY bahwa Ketua LPSK telah sudah meninggalkkan gedung KY.

Adapun permintaan Tim Pengacara Orangtua Arumi Bachsin adalah agar orangtua Arumi bisa bertemu dengan anaknya. Tim meminta kepada KY untuk menyampingkan prosedural karena ini menyangkut hubungan keluarga.

Menurut pendapat saya :

1. Hubungan orangtua dengan anak adalah hubungan yang sangat "eksklusif" dimana ada hubungan batin yang tidak bisa dirasakan orang lain (sekalipun orangtua-anak lain). 

2. Ketua LPSK seharusnya meninggalkan segala prosedur formil atau istilahnya lepaskanlah baju & jubah sebagai Ketua LPSK dan kemudian menemui Orangtua Arumi. Menurutku juga tidak pas jika bertemu dengan Tim Pengacaranya. Tim Pengacara hanya membantu proses pertemuan saja tapi jangan ikut ke materi pertemuan bahkan mendampingi Orangtua Arumi pun jangan. 

3. Ingat, Arumi pada 19 Februari 2011 telah berusia 17 Tahun. Jadi dia sudah bisa dikatakan "dewasa", Arumi sudah punya KTP dan SIM sendiri.

Implikasi sebagai orang yang sudah dewasa di mata hukum  berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum yang cakap hukum. 

Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menentukan jalan hidup sendiri, menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Namun secara Hukum, betulkah  Arumi Bachsin sudah Dewasa ?!


Apakah Arumi yang telah berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.

Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.

Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikahdianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

So, secara hukum Arumi Bachsin belum Dewasa maka implikasinya Arumi belum cakap hukum. Jika Arumi akan melakukan perbuatan hukum maka harus diwakili oleh Walinya/orang tuanya atau kuasa yang ditunjuk Pengadilan yang disebut Pengampu. Orangtuanya dapat mewakili Arumi sepanjang orangtuanya dapat dibuktikan bukan pemboros, gelap mata, suka menyiksa anaknya dll yang termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan perkembangan jiwa anak terganggu. 

Jadi, menurut saya jika Ketua LPSK ada pertimbangan dari Arumi bahwa Arumi tidak bersedia bertemu dengan Orangtuanya karena alasan yang masuk akal maka Ketua LPSK harus bisa bertindak Bijaksana walaupun kadang bertentangan dengan Kebijakan (aturan prosedur formil) yaitu seperti yang Penulis sampaikan diatas bahwa Ketua LPSK harus bertemu dengan Orangtua Arumi Bachsin secara tertutup. Tim Pengacara yang berhak mendampingi, namun dalam case seperti  Tim Pengacara sebaiknya jangan ikut campur dalam  pertemuan antara Ketua LPSK dengan Orangtua Arumi Bachsin, untuk dapat menghasilkan suatu tindak lanjut yang saling menguntungkan semua pihak tanpa satupun yang tersakiti. 

Demikian pendapat pribadi Penulis. Terima kasih.

Warm regards,

Adv. Antonio Sri Hendarianto SP, SH 

Selasa, 01 Maret 2011

KENDARAAN HILANG ? ANDA MENDAPAT GANTI RUGI !

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan yang baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007tertanggal 21 April 2010 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung. Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi Yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.  Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa? 

Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan, Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parki. 

Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya. Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Semoga bermanfaat.Terima kasih.

warm regards,

adv.antonio sri hendarianto sp, sh

Kamis, 24 Februari 2011

DOKUMEN FOTOKOPI BUKAN BUKTI

Apabila dalam persidangan pada agenda sidang Pembuktian, pihak Penggugat (Pemohon) atau Tergugat (Termohon) menghadirkan Bukti Tertulis berupa dokumen yang bukan aslinya alias fotokopi, maka dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian sama sekali atau dengan kata lain Hakim Majelis pemeriksa perkara wajib untuk tidak memeriksa atau mempertimbangkan dokumen tersebut.

Mengenai keharusan adanya dokumen /bukti tertulis ASLI pada pembuktian persidangan diatur pada :

- Pasal 1888 KUH Perdata yang menyatakan :

"Kekuatan Pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya"

dan;

- Yurisprudensi MARI No. 701 K/Sip/1974 tertanggal 1 April 1974 yang menyatakan :
"Karena Yudex factie mendasarkan putusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri fotokopi-fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial  masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex factie sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti -bukti yang tidak sah."
Menurut saya adanya aturan tersebut diatas adalah benar sekali karena jika pembuktian sidang para pihak di perbolehkan menghadirkan bukti tertulis /dokumen fotokopi, maka akan ber-potensi :

1. Bermunculan Bukti atau dokumen-dokumen palsu ;
2. Semua pihak dapat sebanyak-banyaknya manghadirkan dokumen-dokumen palsu tersebut di persidangan
3. Adanya putusan yang tidak adil.

Dokumen fotokopi jika tidak dihadirkan aslinya maka tidak ada tolok ukur ke-absah-an dan ke-asliannya. Dengan begitu Hakim pemeriksa perkara akan mengalami kesulitan yang sangat karena begitu banyaknya dokumen yang harus diperiksa dan tidak ada tolok ukur untuk meyakinkan bahwa bukti/dokumen itu benar adanya.

Untuk itulah dimunculkan aturan mengenai keharusan menghadirkan bukti/dokumen asli dalam persidangan. Hal ini menurut saya untuk :

1. Mencegah munculnya dokumen-dokumen palsu
2. Mencegah banyaknya (jumlah) dokumen yang akan dimunculkan dalam sidang
3. Membangun keyakinan Hakim dengan tolok ukur ke-aslian bukti.

Inget lohh ya , Hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara harus mendasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan keyakinan Hakim. So, bagaimana Hakim bisa yakin kalo bukti/dokumen yang diajukan hanya  fotokopian yang tidak ada aslinya?

Jadi, dalam persidangan pada sesi Pembuktian harus menghadirkan bukti/dokumen asli dan valid.
Valid dalam arti :

1. Masih berlaku, tidak expired. Contoh : bukti KTP, harus yang masih berlaku.
2. Didukung dengan dokumen lain atau Saksi. Misal Bukti Akta Notaris, harus didukung oleh Saksi Notaris  pembuatnya dan Saksi yang ikut tandatangan pada Akta tersebut.
3. Lebih kuat lagi jika bukti kita tak terbantahkan dengan bukti lain dari pihak lawan.

Warm Regard,

Adv.Antonio Sri Hendarianto

Selasa, 22 Februari 2011

SITA HARTA GONO GINI


Pada proses mengajukan gugatan ke pengadilan seseorang mengharapkan gugatannya dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatannya dikabulkan atau ia menangkan dan kemenangannya itu dapat direalisasikan atau terjamin haknya atau dapat di jamin bahwa putusannya dapat dilaksanakan.

Dalam arti putusan harus menguntungkan. Untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatannya di kabulkan nanti, undang-undang menyediakan upaya penjaminan hak tersebut dikenal dengan istilah penyitaan.

Supaya penggugat tidak berharap “hanya mimpi” dikemudian hari.
Penyitaan adalah suatu tindakan pengambilan hak seseorang atau suatu pihak tertentu atas barang-barang tertentu yang dilakukan oleh pihak pengadilan berdasarkan putusan hakim yang umumnya terjadi karena sebab tertentu.

Untuk menjamin hak-hak pencari keadilan agar keadilan dan perlindungan hukum yang diperolehnya menjadi kenyataan bukan merupakan keputusan yang hampa karena tidak daat dieksekusikan akibat dari tindakan pihak lawan yang telah memindahkan atau merusak barang-barang sengketa atau barang-barang yang dijadikan jaminan dalam perkara. Maka hukum memberi jalan dengan memberi hak baginya untuk mengajukan permohonan sita terhadap barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan.

Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata nantinya. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh di jual dan dihilangkan dan yang lebih berkenaan dengan pengajuan gugatan tersebut adalah sita jaminan.

Dari sita jaminan ini ada beberapa macam diantaranya adalah sita harta perkawinan
Atau Sita Harta Gono Gini atau sering disebut Sita Marital.
Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang melainkan penjaminan bagi seorang penggugat terhadap tergugat supaya harta bersama perkawinan yang ada tidak dialihakan baik dengan cara di jual, digadaikan, ataupun dihilangkan, sehingga dengan demikian tindakan-tindakan tergugat akan terhalangi karena mengalihkan barang-barang yang disita adalah tidak sah dan merupakan perbuatan pidana.

Pengertian Sita Marital
Menurut Ny. Retno Wulan Sutantio, Sita Marital adalah : Sita yang di mohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suami, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar supaya selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dihilangkan oleh suami .
Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian dipengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh ditangan pihak ketiga.
Tujuan Sita Marital sudah jelas.untuk menjamin agar harta perkawinan tetap utuh dan terpelihara sampai perkara mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.Apalagi jika selama proses pemeriksaan perkara telah terjadi pemisahan tempat tinggal atas izin hakim, maka semakin besar kemungkinan terancam keutuhan dan pemeliharaan atas harta perkawinan. Misalnya, atas persetujuan hakim istri sudah terpisah tempat tinggalnya selama pemeriksaan perkara berlangsung dan harta perkawinan semuanya di kuasai suami. Hal ini seolah-olah memberi kesempatan kepada suami untuk menjual atau mengelapkan sebagian harta perkawinan. Sebagai upaya menjamin untuk keselamatan, keutuhan harta perkawinan (harta bersama) undang-undang memberi hak kepada isrti untuk mengajukan permohonan Sita Marital

Kontroversi Sita Marital
Mahkamah Agung R.I dalam pandangan dan pendapatnya atas beberapa masalah teknis peradilan mengemukakan bahwa bahwa penggunaan istilah Sita Marital sedikit banyak mengandung kerancuan dan kontroversi dengan ketentuan pasal 31 undang-undang Nomor 1/1974. Pasal ini telah meletakan landasan filosofis terhadap hak dan kedudukan suami dan istri adalah sama dan seimbang dalam rumah tangga yaitu suami berkedudukan sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing pihak berhak melakukan tindakan hukum.

Pandangan ini sangat berbeda dengan apa yang digariskan dalam pasal 105 B.W., yang menetapkan kedudukan suami sebagai kepala dalam persatuan suami istri dan suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik istri, setiap istri harus patuh kepada suami, suami boleh menjual harta bersama tersebut tanpa campur tangan pihak istri. Menurut Abdul manan pernyataan terhadap Sita Marital dalam kerangka undang-undang adalah nomor 1/1974 adalah kurang etis. Adapun istilah yang dianggap kurang pas dan cocok dengan pandangan filosofis undang-undang nomor 1/1974 adalah sita harta bersama dan ini sesuai dengan legal term sebagaimana tersebut dalam pasal 35 undang-undang nomor 1/1974 tersebut. Oleh karena itu penggunaan sita harta bersama perlu dibakukan menjadi agar menjadi law standard.
Suami seorang pemboros dan pemabuk atau penjudi. Namun demi kepentingan kejiwaan anak-anak istri tetap mencoba untuk mempertahankan keutuhan keluarga, dan tidak bermaksud memecah perkawinan dengan jalan perceraian.Dalam peristiwa yang demikian, apakah tidak layak memberi hak kepada istri memperlindungi harta harta kekayaan perkawinan dengan jalan mengajukan pemisahan harta tersebut ke pengadilan ?
Kalau menurut pasal 186 KUHPerdata, istri di perkenankan hukum untuk mengajukan pemisahan harta. Akan tetapi hal ini tidak di atur dalam UU No.1/1974 maupun dalam PP No.9/1975. Sehingga timbul anggapan, Sita Marital maupun pemisahan harta perkawinan merupakan upaya hukum yang bisa di pergunakan serentak dan sesudah keputusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan Sita Marital
Pada dasarnya Sita Marital sama dan serupa dengan sita jaminan (conservatoir beslag).Dia merupakan pengkhususan yang hanya dapat berfungsi terhadap jenis perkara sengketa perceraian malahan kalau berorientasi kepada ketentuan pasal 215 KUHperdata, Sita Marital adalah perwujudan sita jaminan. Mari kita baca kalimat terakhir dari pasal 215 ayat 1 KUHperdata tersebut ;tak mengurangi keleluasaan istri untuk mengamankan haknya dengan mempergunakan upaya-upaya seperti yang telah di atur dalam ketentuan hukum acara perdata.
Jika hal ini kita kaitkan dengan salah satu upaya yang dapat mengamankan dan menyelamatkan hak seorang istri atas harta kekayaan perkawinan selama proses perkara masih berlangsung ialah conservatoir beslag.Upaya ini yang di stukturkan dalam hukum acara perdata yang berfungsi menyelamatkan gugatan atas pihak yang berkepentingan dari kemungkinan illusoir.
Bagaimana masalah Sita Marital dalam undang-undang perkawinan No.1/1974. Apakah di mungkinkan meletakan sita tehadap harta perkawinan?

Ada disinggung dalam pasal 24 ayat 2 huruf c PP No.9/1975. Walaupun rumusannya tidak begitu tegas, namun isi yang terkandung di dalamnya merupakan isyarat adanya hak bagi istri atau suami untuk mengajukan permintan sita terhadap harta perkawinan selama proses perkara perceraian berlangsung.Agar lebih jelas mari kita baca ketentuan pasal 24 ayat 2 huruf c PP no.9/1975 tersebut :
”Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak istri”.

Seperti yang di singgung di atas rumusan pasal ini memang kurang jelas mengarah kepada upaya tindakan penyitaan harta perkawinan. Akan tetapi dengan memperlihatkan kalimat : Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang, pada hakikatnya sudah tersirat makna tindakan atau upaya penyitaan terhadap harta perkawinan.dan tindakan yang di anggap dapat menjamin harta perkawinan selama proses perkara perceraian berlangsung adalah sita jaminan (conservatoir beslag) yang di sebut Sita Marital.

Dengan demikian maksud yang terkandung dalam pasal 24 ayat 2 huruf c :
- memberi hak kepada suami istri untuk mengajukan Sita Marital atas harta perkawinan selama proses perkara perceraian berlangsung,dan
- Pengadilan berwenang untuk mengabulkan Sita Marital agar terjamin pemeliharaan dan keutuhan harta perkawinan selama proses perkara perceraian masih berlangsung.

Ada sesuatu hal yang di anggap terlampau sempit dalam peraturan pasal 24 ayat 2 huruf c PP No.9/1975.Menurut pasal ini, pengajuan permintaan pengajuan Sita Marital ke pengadilan hanya terbatas jika ada perkara perceraian.seolah-olah tanpa adanya sengketa perceraian;tidak di mungkinkan mengajukan Sita Marital.ada dulu gugatan perceraian baru di ajukan Sita Marital.Hal ini secara tegas di sebut dalam pasal 24 ayat 2 huruf c dalam kalimat : ”selama berlangsungnya gugatan perceraian”.secara a contrario, kalau tidak ada gugatan perceraian, istri tidak dapat mengajukan permintaan Sita Marital.

Mungkin hal ini agak berbeda dengan apa yang diatur pada KUHperdata.Berdasarkan pasal 186 KUHPerdata, bisa saja istri mengajukan permintaan Sita Marital kepada pengadilan apabila istri mengajukan tuntutan pemisahan harta kekayan (harta perkawinan ). KUHPerdata memperkenankan permintaan Sita Marital di luar gugatan perceraian. Dapat di ajukan permintaan Sita Marital berdasar gugatan pemisahan harta perkawinan. Dari ketentuan pasal 186 KUHPerdata tesebut memberi hak kepada istri untuk :
- mengajukan Sita Marital di luar gugatan perceraian.
- Mengajukan permintaan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang masih utuh :
• apabila kelakuan suami secara nyata memboroskan harta kekayaan keluarga yang biosa mendatangkan malapetaka kehancuran rumah tangga,atau
• Apabila cara pengurusan suami atas harta kekayaan tidak tertib,sehingga tidak terjamin keselamatan dan keutuhan harta kekayaan bersama.
Ketentuan yang seperti diatur dalam pasal 186 KUHPerdata, nampaknya tidak ada di jumpai dalam UU no.1/1974 maupun dalam PP 9/1975.padahal aturan seperti ini sangat penting, guna melindungi hak istri terhadap harta bersama pada satu sisi, dan memperlindungi keutuhan harta perkawinan pada segi kelalaian pembuat undang-undang mengatur hal yang demikian,merupakan hambatan bagi seorang istri membela haknya terhadap suami yang boros dan berkelakuan tidak baik.karena hak untuk mngajukan Sita Marital hanya di perkenankan apabila ada sengketa perceraian.
Bahkan lebih tragis lagi jika di telaah ketentuan mengenai pemisahan harta perkawinan. Sebab menurut undang-undang dan praktek pengadilan, pengajuan gugatan pemisahan atau pembagian harta perkawinan, baru dapat di ajukan setelah putusan percerian memperoleh kekuatan hukum tetap. Seolah-olah selama perkawinan masih berjalan, tidak di mungkinkan mengajukan pemisahan harta perkawinan.Padahal dilihat dari segi kepentingan istri atau suami, adalah layak memberi hak mengajukan pemisahan harta perkawinan dalam suatu perkawinan masih utuh, apabila secara nyata suami atau istri suka menghamburkan harta kekayaan bersama.
Kami berpendapat bahwa anggapan yang seperti itu adalah keliru dan terlampau sempit. Sekalipun UU No.1/1974 dan PP 9/1975 tidak mengaturnya, bukan berarti di larang mengajukan Sita Marital dan pemeriksaan harta perkawinan di luar perceraian apabila secara nyata dan salah satu pihak bertindak boros dan tidak tertib mengurus harta kekayaan bersama. Pengadilan dapat mempedomani ketentuan pasal 186 KUHPerdata sebagai aturan hukum pemisahan harta perkawinan di luar perceraian. Cukup alasan untuk membenarkan praktek hukum yang demikian. Berapa banyak keluarga dan pendidikan anak terlantar, akibat tindakan boros yang di lakukan suami atau istri. Kemalangan dan kesengsaraan yang demikian masih mungkin dapat di hindari dengan jalan pemisahan harta perkaswinan. Karena dengan di pisahnya harta perkawinan dapat berfungsi sebagai katup penyelamat menjamin terhindarnya keludesan harta perkawinan dari tindakan suami yang boros dan penjudi .

Landasan Hukum Sita Marital
Sita marital ini mempunyai sumber hukum formil yaitu pasal 215 KUHPerdata undang-undang no.1/1974 jo.PP No.9/1975 pasal 24 (2) huruf c :
a. Bunyi pasal 215 KUHPerdata :
“Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan istrinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si istri untuk mengamankan haknya, dengan menggunakan upaya-upaya seperti teratur dalam ketentuan-ketentuan reglemen Hukum Acara Perdata.

b. Undang-undang no.1 tahun 1974/PP No.9/1975 pasal 24 ayat 2 huruf c :
”Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak istri ”

Dan hukum materil yaitu pasal 823-823j R.V sebagai berikut :

Pasal 823
Tindakan-tindakan yang boleh di lakukan sehubungan dengan pasal 190 KUHPerdata adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang bergerak bersama atau kepunyaan istri, dan penyitaan jaminan atas barang-barang tetap bersama, sesuai ketentuan dari sepuluh pasal berikut.

Pasal 823a
Izin untuk mengambil satu atau lebih tindakan ini dapat diminta kepada raad van justitie pada saat atau sesudah mengajukan surat permohonan seperti yang dimaksud dalam pasal 820. Ketua raad van justitie memberi izin itu, jika ia menganggap perlu, dapat memanggil si suami.

Pasal 823b
Terhadap penyitaan atas barang-barang bergerak bersama atau atas barang-barang bergerak dari istri berlaku kalimat kedua alinea kesatu dan ketiga pasal 444, pasal 447,448, 448a, 448b, 451, 452, alinea kesatu pasal 454, 456, 457, 458, dan 726 ayat (1).

Ketentuan dalam alinea pasal 448 berlaku dalam pengertian bahwa nilai barang yang disita menggantikan jumlah dari tuntutan, untuk mana sita diletakan.
Sebagai penyimpan-penyimpan dari barang itu tidak boleh diangkat pihak yang meletakan sita, juga anak-anak atau cucu-cucu dari suami istri atau salah satu, kecuali dengan persetujuan tegas dari pihak yang terkena sita.

Pasal 823c
Dalam sita tidak termasuk barang-barang bergerak yang oleh pihak terkena sita ditunjuk sebagai tidak termasuk dalam barang-barang bernama atau atau bukan kepunyaan si istri, semuanya, kecuali yang menjadi hak masing-masing, dapat diserahkan pada keputusan dari hakim berdasarkan pasal 823d maupun berdasarkan penerapan alinea terakhir dari pasal 823e.

Pasal 823d
Seseorang yang menerangkan pemilik dari barang-barang yang disita atau sebagian daripadanya, dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan itu dengan cara seperti yang dimaksud dalam pasal 460 ayat (1).

Pasal 823e
Keputusan hakim yang memuat penolakan terhadap tuntutan akan pemisahan memerintahkan juga pengangkatan penyitaan. Pada pengabulan terhadap pemisahan, sita berakhir dengan pembagian sungguh-sungguh dari barang-barang bersama atau dengan pemberian pada istri barang-barangnya.

Pasal 823f
Terhadap sita atau barang-barang tetap bersama berlaku ketentuan dalam alinea kesatu pasal 763b, pasal 726 berlaku juga pada sita ini.

Pasal 823h
Pengangkatan sita atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak tetap, baik seluruhnya maupun sebagian, diperintahkan oleh hakim yang memeriksa atau seharusnya memeiksa tuntutan akan pemisahan dengan jaminan yang cukup atas permohonan si suami. Izin untuk menjual atau menjaminkan barang-barang yang disita dapat diberikan oleh hakim yang sama dengan syarat-syarat sedemikian yang di pandang perlu olehnya untuk mencegah agar kepentingan istri tidak dirugikan karenanya.
Dalam kedua hal si istri agar terlebih dahulu atau harus ternyata bahwa ia telah di panggil dengan cukup untuk keperluan itu. Jika tempat tinggalnya jauh, pemanggilan terhadap si istri dapat diperintahkan kepada resiedentierechter

Pasal 823i
Sita yang diperintahkan atas keputusan hakim atas barang-barang bergerak atau barang-barang tetap menghalang-halangi penyitaan dan pemanfaatannya oleh pihak-pihak ketiga karena utang-utang yang terjadi sebelum dilakukan penyitaan.
Sisa dari hasil pemanfaatan itu setelah diambil oleh pihak-pihak ketiga dititipkan di pengadilan untuk pihak-pihak yang berkepentingan

Pasal 823j
Sita yang diperintahkan atas keputusan hakim mengenai barang-barang bergerak atau tidak bergerak atau barang-barang tetap tidak menghalangi si suami untuk memanfaatkan penghasilannya dengan tidak mengurangi kewajiban terhadap si istri menurut perundang-undangan atau karena perjanjian perkawinannya.

Perbedaan Sita Marital dengan sita yang lainnya

Perbedaannya dapat dilihat berdasarkan ciri ciri dari sita yang lain:
1.Conservatoir Beslag 2.Revindicatoir Beslag 3.Executoir
Beslag 4.Marital Beslag

1. Sita jaminan (Conservatoir beslag) diletakan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengketa tuntutan ganti rugi.
- Objek Sita jaminan itu biasa meliputi barang yang bergerak atau barag yang tidak bergerak, dapat juga dilaksanakan terhadap yang berwujud dan tidak berwujud.
- Pembatasan sita jaminan biasa hanya pada barang-barang tertentu jika gugatan didalilkan berdasarkan sengketa hak milik atas barang tertentu atau biasa meliputi seluruh harta harta kekayaan tergugat sampai mencakup jumlah seluruh tagihan apabila gugatan berdasarkan atas utang piutang atau tuntutan ganti rugi.
- Tujuan sita jaminan bertujuan untuk menjamin gugatan penggugat tidak ilussoir pada saat putusan.

2. Sita revindikasi (Revindicatoir Beslag) dilaksanakan atas permintaan penggugat terhadap barang milik penggugat yang saat ini dikuasai oleh tergugat.
- Penyitaan tersebut dilaksanakan atas benda yang dikuasai oleh tergugat secara tidak sah atau melawan hukum atau juga tergugat tidak berhak atasnya.
- Objek sita revindikasi ini hanya terbatas pada benda bergerak saja

3. Sita eksekusi dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebelumnya tidak dilaksanakan sita terhadap barang-barang yang disengketakan
- Tujuan sita eksekusi adalah untuk memenuhi pelaksanaan putusan pengadilan agama dan berakhir tindakan pelelangan.
- Hanya terjadi dalam hal-hal berkenaan dengan pembayaran sejumlah uang dan ganti rugi
- Kewenangan memerintah sita eksekusi sepenuhnya berada ditangan Ketua Pengadilan Agama bukan atas perintah Ketua Majlis Hakim.
- Dapat dilaksanakan secara berulang-ulang sampai pembayaran atau pelunasan sejumlah uang dan ganti rugi terpenuhi.

Sita Marital dapat dipindah tangankan / dijual belikan
Seperti yang sudah di terangkan, pasal 197 HIR atau pasal 214 RBG melarang untuk memindahkan atau membebani barang sitaan. Tehitung sejak tanggal pengumuman (pendaftaran) berita acara sita, undang-undang melarang penjualan, penghibahan atau menukarkan maupun untuk menyewakan barang sitaan.
Sekarang timbul masalah. Terhadap harta bersama telah diletakan Sita Marital. Misalkan, selama proses pemeriksaan perkara perceraian, pengadilan telah menetapkan izin pemeliharaan anak-anak diberikan kepada istri. Pada suatu hari, salah seorang anak menderita sakit, dan harus di operasi. Setelah istri memberitahukan hal itu kepada pihak suami, ternyata suami tidak mempunyai uang yang cukup untuk menanggulangi biaya operasi tersebut. Satu-satunya jalan, ialah dengan jalan menjual sebagian harta bersama. Berarti penjualannya terbentur pada ketentuan pasal 199 HIR atau pasal 214 RBG di maksud?. Cara dan upaya menerobos larangan penjualan barang sitaan dalam kasus Sita Marital dapat ditempuh dengan jalan :
- mengajukan permohonan izin kepada pengadilan (hakim),
- dan pengadilan (hakim) dapat memberi izin penjualan apabila permohonan itu mempunyai alasan yang kuat dan mendesak.

Begitu cara mencairkan larangan tersebut. Mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Jika pewngadilan memperkenankan, pengadilan mengeluarkan pnetapan izin penjualan. Untuk itu pengadilan mengeluarkan penetapan izin penjualan. Untuk itu pemberian izin tersebut sesuai dengan alasan yang diajukan pemohon. Penilaian hakim dalam memberikan izin penjualan yang demikian, didasarkan atas pertimbangan kepatutan, kemanusiaan dan kepentingan yang sangat mendesak. Mengenai bentuk permohonan izin, bersifat voluntair. Bukan bersifat contentiosa atau bersifat partai. Pemohon tidak mesti menempuh acara yang bersifat sengketa. Cukup dengan permohonan izin penjualan secara sepihak. Hal ini tidak perlu diingatkan agar pengadilan tidak mempersulit proses beracara yang diperlukan untuk memeriksa permohonan izin yang seperti itu Apakah sudah tepat acara yang di pergunakan untuk permohonan izin penjualan barang yang berada dibawah Sita Marital secara voluntair? Bukankah menurut tata tertib beracara, setiap permohonan voluntair harus didasarkan atas ketentuan undang-undang atau peraturan? Memang benar demikian! Setiap permohonan voluntair harus ada landasan aturan perundang-undangannya. Dalam hal ini landasan perundang-undangannya bersumber dari ketentuan pasal 24 ayat 2 huruf b. yakni dengan jalan menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat 2 huruf b secara sistematik dan secara fungsional atau realistik dengan ayat 2 huruf a dan huruf c. Dengan demikian, makna kalimat yang dirumuskan dalam ayat 2 huruf b (menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak) harus ditafsirkan secara luas, meliputi kewenagan hakim untuk memberi izin penjualan harta bersama yang berada di bawah Sita Marital, apabila untuk tindakan penjualan itu benar-benar cukup alasan

Jadi, penyitaan adalah suatu tindakan (dari Pengadilan baik itu Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama) dengan maksud pengambilan hak seseorang atau suatu pihak tertentu atas barang-barang tertentu yang dilakukan oleh pihak pengadilan berdasarkan putusan hakim yang umumnya terjadi karena sebab tertentu.
Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh di jual dan dihilangkan dan yang lebih berkenaan dengan pengajuan gugatan tersebut adalah sita jaminan. Dari sita jaminan ini ada beberapa macam diantaranya adalah sita harta perkawinan atau Sita Marital.
Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian dipengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh ditangan pihak ketiga.
Sita marital ini mempunyai sumber hukum formil yaitu pasal 215 KUHPerdata dan UU no.1/1974 jo.PP No.9/1975 pasal 24 (2) huruf c.namun terdapat kontrovesi tentang kedua sumber hokum formil ini, namun pada akhirnya segala ketentuan di acukan kepada KUHPerdata karena adapun undang-undang yang setelahnya hanya mempertegas dari sita Sita Marital ini.
Adapun perbadaan dari sita Sita Marital dengan sita-sita yang lainnya adalah pada jenis perkara yaitu, Sita Marital terjadi pada pengurusan harta bersama dalam perkara perceraian selain itu Sita Marital tidak di gunakan misal Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Warm regards,


Adv Antonio Sri Hendarianto SP, SH

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

Kamis, 10 Februari 2011

PERKAWINAN BEDA AGAMA


Pengaturan Perkawinan Beda Agama Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia

peraturan mengenai perkawinan beda agama dalam peraturan-peraturan produk pemerintah di Indonesia diatur dalamPeraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Untuk mengetahui secara lebih mendetail tentang pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, dalam uraian berikut akan dipaparkan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia.

Dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), beberapa ketentuan tentang perkawinan beda agama adalah sebagai berikut:

Pasal 1 :
Pelangsungan perkawinan antara orang-orang, yang di Hindia Belanda tunduk
pada hukum yang berbeda, disebut perkawinan campuran.

Pasal 6 ayat (1) :
Perkawinan campuran dilangsungkan menurut hukum yang berlaku atas
suaminya, kecuali izin para calon mitrakawin yang selalu disyaratkan.

Pasal 7 ayat (2) :
Perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan
halangan pelangsungan perkawinan.

Beberapa pasal di atas secara tegas mengatur tentang perkawinan beda agama bahkan disebutkan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah terjadinya perkawinan.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal yang dijadikan sebagai landasan perkawinan beda agama adalah pasal 2 ayat (1), pasal 8 huruf f dan pasal 57.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 8 huruf f menyatakan :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,dilarang kawin.

Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan :
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Terhadap ketiga pasal di atas muncul beberapa penafsiran yang berbeda yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pemahaman tentang perkawinan beda agama di Indonesia sebagaimana akan dijelaskan pada uraian di bawah.

Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf c dan pasal 44 secara eksplisit mengatur tentang larangan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim dari wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.

Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria
lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 40 huruf c di atas secara eksplisit melarang terjadinya perkawinan antara laki-laki (muslim) dengan wanita non-muslim (baik Ahl al-Kitab maupun non Ahl al-Kitab).

Jadi pasal ini memberikan penjelasan bahwa wanita non-muslim apapun agama yang
dianutnya tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang beragama Islam.

Sedangkan pasal 44 menyatakan sebagai berikut:
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria
yang tidak beragama Islam.

Pasal ini secara tegas melarang terjadinya perkawinan antara wanita muslim dengan
pria non-muslim baik termasuk kategori Ahl al-Kitab maupun tidak termasuk kategori
Ahl al-Kitab.

Terakhir pasal 60 Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut:
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang
dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri
yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundangundangan.

Pasal ini secara tegas memberikan penjelasan tentang pencegahan perkawinan terhadap calon mempelai yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Pasal ini menguatkan pelarangan perkawinan beda agama.

Beberapa Pandangan Atas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Para pakar hukum berbeda pendapat tentang perkawinan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 hal ini disebabkan karena undang-undang tersebut tidak menyebut secara tertulis/tekstual/eksplisit (expressis verbis) mengenai perkawinan beda agama.

Pada garis besarnya ada tiga pandangan tentang perkawinan beda agama di Indonesia terkait dengan pemahaman terhadap Undang-undanG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :

  1. Perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang perkawinan berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (f) yang dengan tegas menyebutkan hal itu. Oleh karena itu perkawinan beda agama adalah tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Perkawinan beda agama adalah diperbolehkan dan sah dan oleh sebab itu dapat dilangsungkan, sebab perkawinan tersebut termasuk dalam perkawinan campuran.

Menurut pendapat ini titik tekan Pasal 57 tentang perkawinan campuran terletak
pada “dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”. Oleh karena itu pasal tersebut tidak saja mengatur perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda tetapi juga mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda agama.
Menurut pendapat ini pelaksanaan perkawinan beda agama dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Pasal 6 Peraturan Perkawinan Campuran.

  1. Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang masalah perkawinan beda
agama. Oleh karena itu dengan merujuk Pasal 66 Undang-undang Perkawinan maka peraturan-peraturan lama selama Undang-undang Perkawinan belum mengaturnya dapat diberlakukan. Dengan demikian maka masalah perkawinan beda agama harus berpedoman kepada peraturan perkawinan campuran.

Sehubungan dengan pandangan kelompok ketiga ini menarik untuk dicatat bahwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam suratnya No. KMA/72/IV/1981 tanggal 20 April 1981 yang ditujukan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri secara tegas menyatakan:

1). Merupakan suatu kenyataan yang hidup di dalam masyarakat Indonesia yang
serba majemuk ini yang terdiri dari berbagai macam golongan suku, adalah
pemeluk agama dan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
yang berbeda satu dengan lainnya.

2). Adalah suatu kenyataan pula bahwa antar mereka itu, ada yang menjalin suatu
hubungan dalam memebnetuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal melalui
proses perkawinan, di mana Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan belum mengatur perihal perkawinan campuran.

3). Meskipun demikian dapat dicatat bahwa Pasal 66 Undang-undang Perkawinan
memungkinkan S.1898 No. 158 diberlakukan untuk mereka sepanjang
Undang-undang Perkawinan belum mengatur hal-hal yang berhubungan
dengan perkawinan campuran dimaksud.

Di samping ketiga pendapat di atas ada pula yang berpandangan bahwa Undangundang Perkawinan perlu disempurnakan sebab ada kekosongan hukum tentang perkawinan beda agama.

Pentingnya penyempurnaan Undang-undang tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu, pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan beda agama, kedua, masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural yang menyebabkan perkawinan beda agama tidak dapat dihindarkan, ketiga, persoalan agama adalah menyangkut hak asasi seseorang, dan keempat, kekosongan hukum dalam bidang perkawinan tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan dapat mendorong terjadinya perzinaan terselubung melalui pintu kumpul kebo/samen leven.

Mayoritas kelompok muslim di Indonesia berpandangan bahwa Undang-undang perkawinan tidak perlu disempurnakan dengan mencantumkan hukum perkawinan beda agama dalam Undang-undang tersebut sebab mereka berpendapat bahwa Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur hukum perkawinan beda agama dengan tegas dan jelas.

Mencermati pendapat-pendapat di atas penulis memiliki pendapat yang berbeda yaitu bahwa Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menurut penyusun -sejalan dengan pendapat M. Idris Ramulyo dan Watik Pratiknya-memang tidak secara eksplisit mengatur perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita nonmuslim ataupun antara wanita muslim dengan laki-laki non-muslim, namun Undangundang tersebut secara tegas menyerahkan sah atau tidaknya perkawinan kepada agama dan kepercayaan yang dianut oleh para pihak yang akan melangsungkan perkawinan.

Kesimpulan ini didasarkan pada pengamatan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) dan pasal
8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.

Sedangkan pasal 8 huruf f berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
g. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin.

Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa mengenai sah atau tidaknya sebuah perkawinan diserahkan kepada aturan yang terdapat dalam agama atau kepercayaan yang dianut oleh para pihak yang akan melangsungkan perkawinan.

Sedangkan salah satu sebab dilarangnya perkawinan adalah adanya hubungan antara
dua orang yang menurut agama dilarang kawin. Dengan demikian maka undang-undang ini tidak mengatur tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita nonmuslim dan secara tegas menyerahkan sah atau tidaknya perkawinan tersebut kepada aturan yang terdapat dalam agama atau kepercayaan yang dianut.

Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf c dan pasal 44 secara eksplisit mengatur
tentang larangan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim dan
wanita muslim dengan laki-laki non-muslim. Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum
Islam menyatakan sebagai berikut:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita
karena keadaan tertentu;
d. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria
lain;
e. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
f. seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 40 huruf c di atas secara eksplisit melarang terjadinya perkawinan antara laki-laki
(muslim) dengan wanita non-muslim (baik Ahl al-Kitab maupun non Ahl al-Kitab).

Jadi pasal ini memberikan penjelasan bahwa wanita non-muslim apapun agama yang
dianutnya tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang beragama Islam. Sedangkan pasal 44
menyatakan sebagai berikut:

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Pasal ini secara tegas melarang terjadinya perkawinan antara wanita muslim dengan pria non-muslim baik termasuk kategori Ahl al-Kitab maupun tidak termasuk kategori Ahl al-Kitab.


Terakhir pasal 60 Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut:
(3) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang
dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri
yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundangundangan.

Pasal ini secara tegas memberikan penjelasan tentang pencegahan perkawinan terhadap calon mempelai yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Pasal ini menguatkan pelarangan perkawinan beda agama.

Pengesahan Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan Instruksi Presiden Instruksi No.1 Tahun 1991 dan tidak mengggunakan undang-undang memunculkan dua pandangan yang berbeda mengenai kekuatan hukum Kompilasi Hukum Islam, dikalangan Ahli Hukum ada yang mengatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam berkekuatan mengikat (imperatif) dan ada yang mengatakan tidak mengikat (fakultatif).

Argumen yang diajukan kelompok pertama yang menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam berkekuatan mengikat (imperatif) adalah bahwa meskipun Inpres tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 juncto TAP MPR No. V/MPR/1973 namun Instruksi Presiden mempunyai kedudukan yang sama dengan Keputusan Presiden, dan keduanya mempunyai posisi yang sama dengan Undang-Undang.

Oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam mempunyai kekuatan mengikat secara imperatif.

Argumen lain yang diajukan adalah bahwa dalam konsideran Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 dinyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa Alim Ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.

b. bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.

c. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan. kata sebagian pedoman dalam konsideran di atas menurut Abdurrahman
-sebagaimana dikutip oleh A. Rafiq- harus dipahami sebagai tuntutan atau petunjuk yang harus dipakai baik oleh Pengadilan Agama maupun warga masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mereka dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Adapun argumen yang diajukan oleh kelompok kedua yang menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak mengikat (fakultatif) adalah bahwa Inpres tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam TAP MPRSNo. XX/MPRS/1966 juncto TAP MPR No. V/MPR/1973, dengan demikian maka Kompilasi Hukum Islam tergolong hukum yang tidak tertulis sebab Inpres tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia.

Argumen lain yang diajukan adalah bahwa dalam konsideran point b Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 dinyatakan:

bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut. Kata-kata dapat dipergunakan sebagai pedoman menunjukkan bahwa kompilasi Hukum Islam tidak mengikat secara imperatif. Oleh karena itu para pihak dapat menjalankannnya dan dapat pula meninggalkannya, sesuai dengan kebutuhan dan keperluannya.

Dengan demikian maka pedoman di sini memiliki pengertian bersifat fakultatif. Oleh karenanya dalam praktek, orang yang mengeyampingkan Kompilasi Hukum Islam tidak dapat dipersalahkan telah melanggar hukum.


Perkawinan Antara Muslim Dengan Non Muslim Dalam Wacana Agama

Dalam konsep konvensional maupun kontemporer (modernis) perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim telah disepakati keharamannya. Adapun pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslimah masih terdapat perbedaan di kalangan Ulama. Sebagian ketentuan tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim diuraikan sebagai berikut:

1. Hukum nikah laki-laki muslim dengan wanita bukan ahli Kitab
Mazhab Syafi’i –sebagaimana ditulis oleh Dr. Wahbah az-Zuhailiberpendapat bahwa pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita kafir selain ahli kitab seperti watsani, majusi, penyembah matahari atau bulan, murtad adalah tidak sah (batal) berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221. As-Syirazi dalam al-Muhazzab menegaskan bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan orang perempuan yang bukan ahli kitab yaitu orang-orang kafir seperti penyembah berhala dan orang murtad berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221.
Sedangkan al-Malibari menyebutkan bahwa syarat wanita yang dapat dinikah adalah
wanita muslimah atau kitabiyyah Khalishah.

Al-Jazairi menyebutkan bahwa berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221 maka laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik apapun bentukkemusyrikannya kecuali kalau ia masuk Islam. Ketentuan ayat di atas ditakhsis oleh surat al-Maidah ayat 5 yang menunjukkan bahwa wanita ahl al-Kitab boleh dinikahi,
walaupun mereka mengatakan bahwa al-Masih adalah Tuhan. Wahbah az-Zuhail menyebutkan bahwa tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi wanita musyrikah atau wtsaniyyah yaitu wanita yang menyekutukan Allah dengan yang lainnya. Ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah dan selain mereka menyamakan orang murtad dengan  musyrik.
Kesimpulannya adalah telah terjadi kesepakatan tentang tidak halalnya
menikahi wanita yang tidak memiliki kitab seperti watsaniyyah dan Majusiyyah.
Ibnu Rusyd -dalam fasal tentang penghalang menikah sebab kafirmenyatakan bahwa para Ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita watsaniyyah. Sejalan dengan Ibn Rusyd, Hasbi ash-Shiddieqi menyebutkan bahwa hukum tentang tidak bolehnya menikahi wanita watsaniyah (penyembah
berhala) telah disepakati oleh Imam Mazhab.

2. Hukum nikah laki-laki muslim dengan wanita ahli Kitab

Bolehnya pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahli Kitab telah disepakati oleh semua Imam Mazhab. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa para Ulama telah sepakat tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyyah yang merdeka.

As-Syirazi dalam al-Muhazzab menyebutkan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi
wanita merdeka ahl Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dan orang yang masuk agama
mereka sebelum adanya tabdil/penggantian. Sedangkan al-Malibari menyebutkan
bahwa kemusliman dan keahlikitaban adalah syarat bagi wanita yang dapat dinikahi
oleh laki-laki muslim.

Al-Jazairi menyebutkan bahwa wanita ahli kitab yang boleh dinikahi tidak disyaratkan kedua orang tuanya harus ahli kitab, berbeda menurut as-Syafi’iyyah dan Hanabilah yang mensyaratkan kedua orangtuanya harus ahli kitab.

Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa Ulama telah sepakat terhadap bolehnya menikahi wanita kitabiyyah yaitu wanita yang meyakini agama samawi
seperti Yahudi dan Nasrani.

Sedang yang dimaksud dengan ahli kitab adalah ahlu at-Taurah dan Injil. Mengenai halalnya menikahi wanita kitabiyyah tidak ada syarat apapun menurut Jumhur sedangkan menurut Ulama Syafi’iyyah halalnya menikahi Israiliyyah dengan syarat awal moyangnya masuk agama Yahudi sebelum dinasah dan adanya perubahan, apabila terjadi keraguan tentang hal tersebut, menikahi israiliyyah juga tidak halal.

Sedangkan halalnya menikahi wanita nashraniyyah dengan syarat awalmoyangnya masuk agama tersebut sebelum dinasah dan sebelum terjadinya tahrif/pengrubahan. Menurut Wahbah pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan apapun bagi kebolehan menikahi wanita kitabiyyah adalah lebih rajih dibanding
pendapat As-Syafi’iyyah.


Dalam pandangan muslim modernis yang dalam tulisan ini merujuk kepada pemikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. Mengenai perkawinan lakilaki muslim dengan wanita musyrikah menurut Muhammad Abduh sebagaimana dinukilkan oleh Rasyid Ridha adalah diperbolehkan selain wanita musyrikah Arab, hal ini dilatar belakangi oleh penafsirannya terhadap kata Musyrikah dalam surat al-Baqarah ayat 221, ia secara tegas menyatakan bahwa perempuan yang haram dikawini oleh laki-laki
Muslim dalam surat al-Baqarah ayat 221 adalah perempuan-perempuan Musyrikah Arab.

Jadi menurut pendapat ini seorang Muslim boleh menikah dengan wanita musyrikah dari bangsa non-Arab seperti Cina, India dan Jepang (sebab masuk dalam kategori ahli kitab).

Sedangkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita kitabiyyah adalah
diperbolehkan, hal ini didasarkan pada ayat 5 surat al-Maidah:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, Makanan (sembelihan) orangorang
yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.”

Menurut Abduh ahl al-Kitab mencakup penganut agama Yahudi, Nasrani, dan Shabiun.
Muhammad Rasyid Ridha berpendapat bahwa ahl al-Kitab mencakup Yahudi, Nasrani,
Majusi, Shabi’un, Hindu, Budha, Kong Fu Tse (Kong Hucu) dan Shinto.

Dalammenetapkan keahlikitaban satu ummat, Ridha menggunakan kriteria memiliki kitab suci dan atau mengikuti nabi yang dikenal, baik dalam tradisi agama Ibrahim maupun bukan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa muslim modernis memandang bahwa diperbolehkan terjadinya pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim yang masuk dalam cakupan makna ahl al-Kitab dan wanita itu tidak termasuk musyrikah Arab.

Dengan demikian menurut pandangan ini maka laki-laki muslim Indonesia boleh menikah dengan wanita non muslim yang beragama Yahudi, Nasrani/Kristen, Hindu, Budha, Kong Hucu, Shinto, Majusi dan Shabi’un.

Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bagi kelompok yang yang
meyakini bahwa Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf c yang secara eksplisit melarang terjadinya perkawinan antara laki-laki (muslim) dengan wanita non muslim (baik Ahl al-Kitab maupun non Ahl al-Kitab) adalah bersifat imperatif maka pernikahan beda agama di Indonesia tidah sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan batal demi hukum. Sedangkan bagi kelompok yang meyakini bahwa Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf c yang secara eksplisit melarang terjadinya perkawinan antara laki-laki (muslim)