Materai tempel tempoe doeloe |
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan sura-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat Perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea materai.
Dengan tidak adanya materai pada surat perjanjian bukan berarti perbuatan hukum dalam perjanjiannya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi syarat pembuktian atau perjanjian tersebut tidak dapat sebagai alat bukti.
Perbuatan hukum dalam perjanjian (misal jual beli) tetap sah karena sah atau tidaknya perjanjian bukan karena ada atau tidaknya materai, melainkan ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
So, jika suatu surat (perjanjian) yang tidak diberi materai dan akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan maka pemberian materai dapat dilakukan belakangan atau dikenal dengan NAZEGELEN .
Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.
Warm regard,
Sri Hendarianto SP, SH
Jika terdapat kop surat, tetapi tidak memakai materai dalam surat perjanjian.
BalasHapusapakah surat itu terdapat kekuatan hukumnya??
tks