"Kapan aja boleeehhhhh . . , kaseehhh tw nggak yaa . . . ”
Itulah seloroh jawaban dari Rekan saya. Jawaban “kapan aja boleh” menurut saya adalah tepat. Advokat atau secara umum sering disebut Pengacara jasanya dapat Anda pergunakan kapan saja dan dimana saja dalam arti Anda membutuhkan jasa Advokat tidak hanya sewaktu Anda tertimpa masalah terutama permasalahan hukum saja, namun jasa Advokat dapat juga Anda pergunakan untuk mencegah supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Mungkin di dalam benak Anda, permasalahan hukum itu adalah permasalahan hukum yang sangat pelik misalkan terjerat Kasus Korupsi, Kasus Narkoba maupun Kasus Pembunuhan.
Permasalahan hukum dapat terjadi pada hal-hal sederhana misalkan Anda membeli sepatu dan telah dibayar lunas, ternyata sampai dirumah baru Anda ketahui sol sepatu robek sedikit yang membuat Anda tidak nyaman memakai sepatu tersebut.
Kemudian Anda mendatangai kembali toko sepatu tadi untuk meminta ganti dengan sepatu yang baru dengan tipe yang sama. Pelayan toko pun mengatakan kepada Anda “ma’af barang yang sudah di beli tidak dapat ditukar atau dikembalikan atau ditukar dengan uang”. Anda pun ngotot dan mengatakan pada pelayan toko “ dasar toko kampungan jualan sepatu butut dasar kutu kupret . . . !“.
Peristiwa sederhana yang di ceritakan di atas dapat mewakili peristiwa sederhana yang dapat ditemui sehari-hari namun kadang Anda tidak sadar bahwa peristiwa yang sedang Anda alami adalah peristiwa hukum dalam arti peristiwa yang didalamnya terdapat perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Dari peristiwa sederhana di atas, dapat di uraikan perbuatan hukum sebagai berikut :
- Anda membeli sepatu
- Anda memilih-milih sepatu yang cocok
- Anda membayar harga sepatu
- Anda menerima sepatu yang Anda inginkan
- Anda melihat ternyata sepatu tersebut rusak
- Anda mengembalikan sepatu
- Anda “mengata-ngatai” pelayan toko sepatu
Ternyata dari peristiwa Anda membeli sepatu saja paling sedikit ada 7 (tujuh) perbuatan hukum. Pada peristiwa tersebut muncul akibat hukum yaitu lahirnya Hak dan Kewajiban masing-masing pihak yaitu Anda sebagai pembeli sepatu dan Pelayan toko selaku wakil dari Penjual sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu wajib untuk membayar harga sepatu jika Anda sudah cocok dan ingin membawa pulang sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu mempunyai hak untuk dihormati dan dilayani dengan baik selaku konsumen, Anda berhak mencoba (menjajal) sepatu-sepatu yang dipajang di toko, Anda berhak meminta sepatu yang terbaik untuk tipe yang Anda inginkan, Anda berhak meneliti sepatu yang akan Anda beli, Anda berhak mendapatkan sepatu yang tidak membahayakan bagi Anda, Anda berhak mendapat pembungkus sepatu yang aman, bahkan Anda berhak untuk tidak jadi membeli sepatu.
Bahwa kedua uraian mengenai Hak dan Kewajiban Anda sebagai pembeli sepatu di atas adalah Hak dan Kewajiban dasar Anda pada peristiwa jual beli sepatu yang paripurna.
Sedangkan peristiwa Anda mendapati ternyata sepatu yang Anda beli rusak pada sol-nya, kemudian Anda mengembalikan sepatu kepada toko dan kemudian Anda mengata-ngatai pelayan toko adalah “peristiwa hukum tambahan” dari jual beli sepatu yang tidak paripurna.
Bahwa dari peristiwa hukum tambahan di atas dapat muncul peristiwa hukum baru bahwa Anda dapat dituntut oleh Pelayan toko atau Pemilik toko karena Anda mengatai-ngatai pelayan toko dan tokonya. Anda dapat di laporkan Polisi karena telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Mungkin peristiwa hukum tambahan tidak terjadi apabila Anda selaku konsumen menggunakan Hak-hak Anda seperti meneliti barang atau sepatu sebelum Anda memutuskan membeli. Anda juga harus melihat pada copy Nota Pembelian biasanya ada klausul baku “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain atau ditukar dengan uang”. Apabila dalam Nota pembelian terdapat klausul baku tersebut maka Anda mengesampingkan Hak menuntut Anda terhadap toko sepatu, baik untuk menukar sepatu maupun meminta uang Anda kembali atau bahkan minta ganti rugi.
Kembali pada pokok pertanyaan “Kapan Anda butuh Advokat ?”
Anda membutuhkan Advokat untuk melindungi Hak dan kepentingan hukum Anda supaya tidak dirugikan orang lain. Ada dua faktor kenapa Anda membutuhkan Advokat, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
1. Faktor Internal
Faktor Internal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari diri Anda sendiri. Anda tidak memahami prosedur hukum, ketidaksadaran diri Anda yang sedang melakukan Perbuatan Hukum dan ketidakmampuan diri Anda untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
Faktor ini mungkin dapat Anda atasi sendiri tidak memerlukan jasa Advokat yaitu dengan membaca literatur hukum dan keberanian ber-argumentasi. Namun hal ini pun untuk permasalahan hukum yang tidak sulit dan rumit.
2. Faktor Eksternal
Faktor Eksternal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari luar diri Anda. Maksudnya adalah Anda tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum misal karena adanya serangkaian tekanan pihak Penyidik (Polisi) supaya Anda mengakui perbuatan. Mengatasi kendala seperti ini tentunya tidak cukup dengan membaca literatur saja tapi harus ada orang yang mendampingi dan memahami seluk beluk pengurusan dan penyelesaian hukum yaitu Advokat.
So, kapan saja Anda merasa apa yang Anda lakukan mengandung resiko hukum dan dapat merugikan Anda jangan ragu-ragu untuk segera hubungi Advokat yang menurut Anda baik dan dapat menyelesaikan permasalahan yang akan atau sedang Anda hadapi. Bukankah “mencegah lebih baik daripada mengobati”.
Terkadang saran “kecil” dari seorang Advokat diperlukan untuk dapat menyelamatkan Anda.
Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.
Warm regard,
Sri Hendarianto SP, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar