English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Tampilkan postingan dengan label the advocate. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label the advocate. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

KAPAN ANDA BUTUH ADVOKAT ?

"Kapan aja boleeehhhhh . . , kaseehhh tw nggak yaa . . . ”

Itulah seloroh jawaban dari Rekan saya. Jawaban “kapan aja boleh” menurut saya adalah tepat. Advokat atau secara umum sering disebut Pengacara jasanya dapat Anda  pergunakan kapan saja dan dimana saja dalam arti Anda membutuhkan jasa Advokat tidak hanya sewaktu Anda tertimpa masalah terutama permasalahan hukum saja, namun jasa Advokat dapat juga Anda pergunakan untuk mencegah supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Mungkin di dalam benak Anda, permasalahan hukum itu adalah permasalahan hukum yang sangat pelik misalkan terjerat Kasus Korupsi, Kasus Narkoba maupun Kasus Pembunuhan.

Permasalahan hukum dapat terjadi pada hal-hal sederhana misalkan Anda membeli sepatu dan telah dibayar lunas, ternyata sampai dirumah baru Anda ketahui sol sepatu robek sedikit yang membuat Anda tidak nyaman memakai sepatu tersebut.

Kemudian Anda mendatangai kembali toko sepatu tadi untuk meminta ganti dengan sepatu yang baru dengan tipe yang sama. Pelayan toko pun mengatakan kepada Anda “ma’af barang yang sudah di beli tidak dapat ditukar atau dikembalikan atau ditukar dengan uang”. Anda pun ngotot dan mengatakan pada pelayan toko “ dasar toko kampungan jualan sepatu butut dasar kutu kupret . . . !“.

Peristiwa sederhana yang di ceritakan di atas dapat mewakili peristiwa sederhana yang dapat ditemui sehari-hari namun kadang Anda tidak sadar bahwa peristiwa yang sedang Anda alami adalah peristiwa hukum dalam arti peristiwa yang didalamnya terdapat perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Dari peristiwa sederhana di atas, dapat di uraikan perbuatan hukum sebagai berikut :
  1. Anda membeli sepatu
  2. Anda memilih-milih sepatu yang cocok
  3. Anda membayar harga sepatu
  4. Anda menerima sepatu yang Anda inginkan
  5. Anda melihat ternyata sepatu tersebut rusak
  6. Anda mengembalikan sepatu
  7. Anda “mengata-ngatai” pelayan toko sepatu
Ternyata dari peristiwa Anda membeli sepatu saja paling sedikit ada 7 (tujuh) perbuatan hukum. Pada peristiwa tersebut muncul akibat hukum yaitu lahirnya Hak dan Kewajiban masing-masing pihak yaitu Anda sebagai pembeli sepatu dan Pelayan toko selaku wakil dari Penjual sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu wajib untuk membayar harga sepatu jika Anda sudah cocok dan ingin membawa pulang sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu mempunyai hak untuk dihormati dan dilayani dengan baik selaku konsumen, Anda berhak mencoba (menjajal) sepatu-sepatu yang dipajang di toko, Anda berhak meminta sepatu yang terbaik untuk tipe yang Anda inginkan, Anda berhak meneliti sepatu yang akan Anda beli, Anda berhak mendapatkan sepatu yang tidak membahayakan bagi Anda, Anda berhak mendapat pembungkus sepatu yang aman, bahkan Anda berhak untuk tidak jadi membeli sepatu.

Bahwa kedua uraian mengenai Hak dan Kewajiban Anda sebagai pembeli sepatu di atas adalah Hak dan Kewajiban dasar Anda pada peristiwa jual beli sepatu yang paripurna.

Sedangkan peristiwa Anda mendapati ternyata sepatu yang Anda beli rusak pada sol-nya, kemudian Anda mengembalikan sepatu kepada toko dan kemudian Anda mengata-ngatai pelayan toko adalah “peristiwa hukum tambahan” dari jual beli sepatu yang tidak paripurna.

Bahwa dari peristiwa hukum tambahan di atas dapat muncul peristiwa hukum baru bahwa Anda dapat dituntut oleh Pelayan toko atau Pemilik toko karena Anda mengatai-ngatai pelayan toko dan tokonya. Anda dapat di laporkan Polisi karena telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Mungkin peristiwa hukum tambahan tidak terjadi apabila Anda selaku konsumen menggunakan Hak-hak Anda seperti meneliti barang atau sepatu sebelum Anda memutuskan membeli. Anda juga harus melihat pada copy Nota Pembelian biasanya ada klausul baku “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain atau ditukar dengan uang”. Apabila dalam Nota pembelian terdapat klausul baku tersebut maka Anda mengesampingkan Hak menuntut Anda terhadap toko sepatu, baik untuk menukar sepatu maupun meminta uang Anda kembali atau bahkan minta ganti rugi.

Kembali pada pokok pertanyaan “Kapan Anda butuh Advokat ?”
Anda membutuhkan Advokat untuk melindungi Hak dan kepentingan hukum Anda supaya tidak dirugikan orang lain. Ada dua faktor kenapa Anda membutuhkan Advokat, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.

1.  Faktor Internal
Faktor Internal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari diri Anda sendiri. Anda tidak memahami prosedur hukum, ketidaksadaran diri Anda yang sedang melakukan Perbuatan Hukum dan ketidakmampuan diri Anda untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
Faktor ini mungkin dapat Anda atasi sendiri tidak memerlukan jasa Advokat yaitu dengan membaca literatur hukum dan keberanian ber-argumentasi. Namun hal ini pun untuk permasalahan hukum yang tidak sulit dan rumit.

2.  Faktor Eksternal
Faktor Eksternal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari luar diri Anda. Maksudnya adalah Anda tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum misal karena adanya serangkaian tekanan pihak Penyidik (Polisi) supaya Anda mengakui perbuatan. Mengatasi kendala seperti ini tentunya tidak cukup dengan membaca literatur saja tapi harus ada orang yang mendampingi dan memahami seluk beluk pengurusan dan penyelesaian hukum yaitu Advokat.

So, kapan saja Anda merasa apa yang Anda lakukan mengandung resiko hukum dan dapat merugikan Anda jangan ragu-ragu untuk segera hubungi Advokat yang menurut Anda baik dan dapat menyelesaikan permasalahan yang akan atau sedang Anda hadapi. Bukankah “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Terkadang saran “kecil” dari seorang Advokat diperlukan untuk dapat menyelamatkan Anda.

Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH

Minggu, 20 Februari 2011

PRODEO

Pada prinsipnya ber-perkara di Pengadilan dikenakan biaya (Pasal 121 ayat (4) HIR, Pasal 145 ayat (4) Rbg.

Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka pihak yang tidak mampu tersebut maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berpekara secara Cuma-Cuma (Prodeo) sebagaimana diatur dalam Pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 Rbg, Pasal 242-243 HIR/ Pasal 278-281 Rbg, Pasal 12-14 Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.

Apa itu Prodeo ?
Proses beperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

Siapa yang berhak ber-perkara secara Prodeo?
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
§  Perceraian
§  Itsbat Nikah
§  Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
§  Gugat Waris
§  Gugat Hibah
§  Perwalian Anak
§  Gugatan Harta Bersama
§  dll

Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?

Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
§  Surat pengantar dari RT /RW
§  Kartu Keluarga/KK 
§  Kartu Tanda Penduduk/ KTP


LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat
·       Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
·       Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
·       Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
·       Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
·       Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
·      Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

Langkah 3. Menghadiri Persidangan
·       Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
·       Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
·       Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
·       Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.

Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
·           Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. 

Langkah 5. Proses Persidangan Perkara
·           Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.  

warm regards,

Advokat Antonio Sri Hendarianto SP, SH

Kamis, 17 Februari 2011

SEKILAS TENTANG ADVOKAT


Penjelasan di dasarkan pada ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT :
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

1.         Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.         Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.         Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.         Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
5.         Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
6.         Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
7.         Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
8.         Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
9.         Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
10.      Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
11.      Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
12.      Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.      Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
14.      Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
15.      Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
16.      Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud  ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
17.      Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
18.      Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Warm regards,
Adv Antonio