English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 08 Maret 2011

ohhh . . . Arumi !

Kemarin (Tanggal 7 Maret 2011), Orangtua Arumi Bachin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachin gagal bertemu dan menjemput Arumi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Maria Lilian Pesch dan Rudy Bachin tak patah arang untuk bertemu dengan anaknya, Maria dan Rudy pun mengejar Ketua LPSK  yang sedang ada cara di Gedung KY. Maria dan Rudi besert Tim Pengacaranya tampak kecewa karena ternyata mereka tidak dapat menemui Ketua LPSK yang menurut informasi dari staf KY bahwa Ketua LPSK telah sudah meninggalkkan gedung KY.

Adapun permintaan Tim Pengacara Orangtua Arumi Bachsin adalah agar orangtua Arumi bisa bertemu dengan anaknya. Tim meminta kepada KY untuk menyampingkan prosedural karena ini menyangkut hubungan keluarga.

Menurut pendapat saya :

1. Hubungan orangtua dengan anak adalah hubungan yang sangat "eksklusif" dimana ada hubungan batin yang tidak bisa dirasakan orang lain (sekalipun orangtua-anak lain). 

2. Ketua LPSK seharusnya meninggalkan segala prosedur formil atau istilahnya lepaskanlah baju & jubah sebagai Ketua LPSK dan kemudian menemui Orangtua Arumi. Menurutku juga tidak pas jika bertemu dengan Tim Pengacaranya. Tim Pengacara hanya membantu proses pertemuan saja tapi jangan ikut ke materi pertemuan bahkan mendampingi Orangtua Arumi pun jangan. 

3. Ingat, Arumi pada 19 Februari 2011 telah berusia 17 Tahun. Jadi dia sudah bisa dikatakan "dewasa", Arumi sudah punya KTP dan SIM sendiri.

Implikasi sebagai orang yang sudah dewasa di mata hukum  berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum yang cakap hukum. 

Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menentukan jalan hidup sendiri, menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Namun secara Hukum, betulkah  Arumi Bachsin sudah Dewasa ?!


Apakah Arumi yang telah berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.

Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.

Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikahdianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

So, secara hukum Arumi Bachsin belum Dewasa maka implikasinya Arumi belum cakap hukum. Jika Arumi akan melakukan perbuatan hukum maka harus diwakili oleh Walinya/orang tuanya atau kuasa yang ditunjuk Pengadilan yang disebut Pengampu. Orangtuanya dapat mewakili Arumi sepanjang orangtuanya dapat dibuktikan bukan pemboros, gelap mata, suka menyiksa anaknya dll yang termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan perkembangan jiwa anak terganggu. 

Jadi, menurut saya jika Ketua LPSK ada pertimbangan dari Arumi bahwa Arumi tidak bersedia bertemu dengan Orangtuanya karena alasan yang masuk akal maka Ketua LPSK harus bisa bertindak Bijaksana walaupun kadang bertentangan dengan Kebijakan (aturan prosedur formil) yaitu seperti yang Penulis sampaikan diatas bahwa Ketua LPSK harus bertemu dengan Orangtua Arumi Bachsin secara tertutup. Tim Pengacara yang berhak mendampingi, namun dalam case seperti  Tim Pengacara sebaiknya jangan ikut campur dalam  pertemuan antara Ketua LPSK dengan Orangtua Arumi Bachsin, untuk dapat menghasilkan suatu tindak lanjut yang saling menguntungkan semua pihak tanpa satupun yang tersakiti. 

Demikian pendapat pribadi Penulis. Terima kasih.

Warm regards,

Adv. Antonio Sri Hendarianto SP, SH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar