tahukah anda apa pengertian utang itu ????
Menurut Pasal 1 ayat (6) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam sejumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yg timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
nb:
Kreditor adalah pihak yg memberi utang
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang
Kepada anda pemilik usaha yg masih mempunyai utang (Debitor) ataupun anda memiliki piutang (Kreditor) kepada teman atau orang lain dalam suatu usaha, maka perhatikan peraturan perundangan dibawah ini :
Pasal 2 ayat( 1) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.
So, bagi anda yang memiliki usaha yang sekarang masih memiliki utang kepada lebih dari satu orang dan telah jatuh tempo maka berhati-hatilah karena usaha anda rentan dipailitkan oleh orang yang berpiutang kepada anda.
Perusahaan anda sangat gampang untuk dibuat "gulung tikar" dengan cara yg sangat sederhana seperti yang telah disebut diatas.
So, bagaimana menghindari resiko pailit tersebut . . ?
Terus lah berusaha dengan baik supaya selalu tersedia dana utk pembayaran utang, banyak berdo'a & hubungi lawyer anda untuk berkonsultasi.
Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
warm regards,
adv. antonio sri hendarianto sp, sh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar