English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Tampilkan postingan dengan label Bankruptcy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bankruptcy. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2011

PUTUSAN PAILIT DI CABUT

Kami sampaikan contoh perkara bahwa Putusan Pailit dapat dicabut dengan alasan harta pailit/budel pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan.

"Putusan Pailit Gunawan Tjandra Dicabut"


Berdasarkan Pasal 18 UU Kepailitan, pengadilan berwenang mencabut putusan pernyataan pailit.

Permohonan Kurator untuk pengakhiran kepailitan Gunawan Tjandra akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (27/10).

Kurator mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit, dikarenakan aset Gunawan yang ditemukan sangat sedikit. Kurator mengaku telahmenjalankan tugasnya sebagai kurator dengan berusaha mencari aset-aset lainnya, namun tetap tidak mencukupi.

Majelis yang diketuai Herdy Agusten melihat ternyata tidak ada aset yang mencukupi untuk membayar utang kepailitan. Aset-aset yang ditemukan kurator, jumlahnya sangat kecil.

Dalam hal harta pailit tidak cukup, pengadilan bisa mencabut pernyataan pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Karena melihat harta pailit tidak cukup untuk membayar utang, majelis hakim mengabulkan permohonan kurator. Majelis menyatakan mencabut putusan No 74/Pailit/PN.Niaga/Jkt.Pst yang menyatakan Gunawan Tjandra pailit dengan segala akibat hukumnya.

Putusan majelis sekaligus memerintahkan Gunawan untuk membayar fee kurator sebesar Rp250 juta.

Ditemui usai sidang, Kurator Bertua Diana Hutapea menyambut baik putusan majelis. Dia mengungkapkan memang kenyataannya harta kepailitan yang ditemukan tidak cukup untuk membayar utang pailit.

Terkait adanya beberapa harta yang dialihkan, Diana menyerahkan pada prosedur hukum. “Kalau debitur (Gunawan-red) memberikan keterangan palsu, bukan kewenangan kurator,” ungkapnya. Tugasnya sebagai kurator adalah untuk mencari, dan menjual aset serta membayarkannya kepada kreditur.

Terhadap aset yang ditemukan pun Diana tidak bisa memprosesnya. Menurutnya, untuk melelang harta tersebut diperlukan biaya-biaya yang akhirnya malah menambah beban budel pailit. Karena itu, kurator tidak bisa mengeksekusi aset-aset tersebut.

Meski demikian, ujar Diana, apabila ke depannya ditemukan aset milik Gunawan lainnya, permohonan pailit bisa kembali diajukan. Hal itu juga diatur di dalam UU Kepailitan, tepatnya Pasal 19 ayat (3).

Kuasa hukum Gunawan, Trifester Yady mengungkapkan apa yang dinyatakan kurator adalah hal sebenarnya. “Keadaan kita memang begini adanya,” ujarnya. Bagi dia, kurator selama ini sudah bekerja secara profesional. “Debitur dalam pailit sudah kooperatif, kurator sudah profesional,” lanjutnya. Terkait balik nama, dia mengungkapkan balik nama sudah terjadi sejak lama.

Trifester mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mempermasalahkan putusan pailit. Bagi dia, kreditur Gunawan saat itu hanya satu, yaitu Rabobank. Sehingga, tidak sepatutnya kliennya dinyatakan pailit.

Dimintai tanggapannya, kuasa Hukum Rabobank Ibrahim Senen menyatakan belum bisa berkomentar banyak dengan alsan tidak mendengar putusan secara langsung. Namun, seperti yang sempat ia sampaikan di persidangan, seharusnya aset-aset yang ditemukan dieksekusi terlebih dahulu.

Terkait upaya hukum, dia belum bisa memastikan, karena akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan Rabobank. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu. 

Hukumonline,
Rabu, 27 October 2010


Rabu, 02 Maret 2011

PASTIKAN USAHA ANDA TIDAK BANGKRUT !

Sering kita mendengar kata UTANG di kehidupan sehari2 . .
tahukah anda apa pengertian utang itu ????

Menurut Pasal 1 ayat (6) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam sejumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yg timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

nb:
Kreditor adalah pihak yg memberi utang
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang

Kepada anda pemilik usaha yg masih mempunyai utang (Debitor) ataupun anda memiliki piutang (Kreditor) kepada teman atau orang lain dalam suatu usaha, maka perhatikan peraturan perundangan dibawah ini :

Pasal 2 ayat( 1) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.

So, bagi anda yang memiliki usaha yang sekarang masih memiliki utang kepada lebih dari satu orang dan telah jatuh tempo maka berhati-hatilah karena usaha anda rentan dipailitkan oleh orang yang berpiutang kepada anda.

Perusahaan anda sangat gampang untuk dibuat "gulung tikar" dengan cara yg sangat sederhana seperti yang telah disebut diatas.

So, bagaimana menghindari resiko pailit tersebut . . ?

Terus lah berusaha dengan baik supaya selalu tersedia dana utk pembayaran utang, banyak berdo'a & hubungi lawyer anda untuk berkonsultasi.

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
warm regards,
adv. antonio sri hendarianto sp, sh