Kami sampaikan contoh perkara bahwa Putusan Pailit dapat dicabut dengan alasan harta pailit/budel pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan.
"Putusan Pailit Gunawan Tjandra Dicabut"
Berdasarkan Pasal 18 UU Kepailitan, pengadilan berwenang mencabut putusan pernyataan pailit.
Permohonan Kurator untuk pengakhiran kepailitan Gunawan Tjandra akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (27/10).
Kurator mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit, dikarenakan aset Gunawan yang ditemukan sangat sedikit. Kurator mengaku telahmenjalankan tugasnya sebagai kurator dengan berusaha mencari aset-aset lainnya, namun tetap tidak mencukupi.
Majelis yang diketuai Herdy Agusten melihat ternyata tidak ada aset yang mencukupi untuk membayar utang kepailitan. Aset-aset yang ditemukan kurator, jumlahnya sangat kecil.
Dalam hal harta pailit tidak cukup, pengadilan bisa mencabut pernyataan pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Karena melihat harta pailit tidak cukup untuk membayar utang, majelis hakim mengabulkan permohonan kurator. Majelis menyatakan mencabut putusan No 74/Pailit/PN.Niaga/Jkt.Pst yang menyatakan Gunawan Tjandra pailit dengan segala akibat hukumnya.
Putusan majelis sekaligus memerintahkan Gunawan untuk membayar fee kurator sebesar Rp250 juta.
Ditemui usai sidang, Kurator Bertua Diana Hutapea menyambut baik putusan majelis. Dia mengungkapkan memang kenyataannya harta kepailitan yang ditemukan tidak cukup untuk membayar utang pailit.
Terkait adanya beberapa harta yang dialihkan, Diana menyerahkan pada prosedur hukum. “Kalau debitur (Gunawan-red) memberikan keterangan palsu, bukan kewenangan kurator,” ungkapnya. Tugasnya sebagai kurator adalah untuk mencari, dan menjual aset serta membayarkannya kepada kreditur.
Terhadap aset yang ditemukan pun Diana tidak bisa memprosesnya. Menurutnya, untuk melelang harta tersebut diperlukan biaya-biaya yang akhirnya malah menambah beban budel pailit. Karena itu, kurator tidak bisa mengeksekusi aset-aset tersebut.
Meski demikian, ujar Diana, apabila ke depannya ditemukan aset milik Gunawan lainnya, permohonan pailit bisa kembali diajukan. Hal itu juga diatur di dalam UU Kepailitan, tepatnya Pasal 19 ayat (3).
Kuasa hukum Gunawan, Trifester Yady mengungkapkan apa yang dinyatakan kurator adalah hal sebenarnya. “Keadaan kita memang begini adanya,” ujarnya. Bagi dia, kurator selama ini sudah bekerja secara profesional. “Debitur dalam pailit sudah kooperatif, kurator sudah profesional,” lanjutnya. Terkait balik nama, dia mengungkapkan balik nama sudah terjadi sejak lama.
Trifester mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mempermasalahkan putusan pailit. Bagi dia, kreditur Gunawan saat itu hanya satu, yaitu Rabobank. Sehingga, tidak sepatutnya kliennya dinyatakan pailit.
Dimintai tanggapannya, kuasa Hukum Rabobank Ibrahim Senen menyatakan belum bisa berkomentar banyak dengan alsan tidak mendengar putusan secara langsung. Namun, seperti yang sempat ia sampaikan di persidangan, seharusnya aset-aset yang ditemukan dieksekusi terlebih dahulu.
Terkait upaya hukum, dia belum bisa memastikan, karena akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.
Sebelumnya, Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan Rabobank. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu.
Hukumonline,
Rabu, 27 October 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar