Sering kali di khalayak umum di temui hubungan utang piutang uang, baik yang melibatkan uang kecil maupun uang besar/banyak. Adapun iliustrasi atau contoh peristiwa sebagai berikut, ada seseorang sebut saja Pak Nokiansyah dimintai meminnjamkan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Pak Burhan Berry yang katanya untuk tambahan modal usaha di Pasar, Pak Nokiansyah pun meminjamkan uang sejumlah yang diminta kepada Pak Burhan Berry. Pak Burhan Berry berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua bulan.
Pak Nokiansyah dan Pak Burhan Berry adalah sama-sama orang yang belum memahami arti penting hukum dalam perjanjian utang piutang. Jadi perjanjian utang piutang atau pinjam uang tersebut tanpa di buatkan bukti “hitam di atas putih” alias bukti surat yang dapat membuktikan masing-masing hak dan kewajiban baik dari Pak Nokiansyah maupun Pak Burhan Berry.
Pada suatu hari tibalah saat jatuh tempo Pak Burhan Berry harus mengembalikan uang. Pak Nokiansyah pun menagih, ternyata Pak Burhan Berry tidak dapat mengembalikannya dengan alasan usahanya lagi sepi, maksudnya dagangannya lagi sepi pembeli sehingga pendapatannya menurun.
Pak Nokiansyah pun melihat kondisi tersebut iba dan pulang ke rumah tanpa membawa hasil tagihan. Kejadian ini berlangsung berkali-kali dengan hasil tagihan nihil. Namun pada suatu hari, Pak Nokiansyah mendapati Pak Burhan Berry membeli mobil baru dan BlackBerryTM Torch warna merah.
Pak Nokiansyah pun geram dan mendatangi Pak Burhan Berry sambil marah-marah. Tapi mungkin Pak Burhan Berry memang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman maka Pak Burhan Berry pun menjawab akan di bayar nanti tahun depan.
Dari cerita singkat di atas jika kita di pihak Pak Nokiansyah pasti sakit hati dan ingin menghajar Pak Burhan Berry sampai babak belur. Apabila Anda pada posisi tersebut jangan sekali-sekali Anda mengambil jalan itu karena tidak akan menyelesaikan masalah namun malah menimbulkan masalah baru yaitu Anda akan dituntut Penganiayaan dan Anda malah masuk bui.
Itu jika pikiran Pak Nokiansyah sempit tapi apabila Pak Nokiansyah membuka pikirannya pasti ada jalan keluarnya. ( Everything is Possible If You Open Your Mind, “LIMITLESS”, the movie).
Adapun Tips yang dapat diberikan kepada Pak Nokiansyah adalah :
1. Melakukan penagihan secara rutin kepada Pak Burhan Berry.
2. Pada saat melakukan penagihan dengan membawa surat penagihan yang telah dipersiapkan dari rumah.
Adapun isi surat penagihan :
a. Menerangkan bahwa pada hari /tanggal tertentu Pak Burhan Berry meminjam uang dari Pak Nokiansyah sejumlah Rp. 10.000.000,-
b. Pak Burhan Berry bersedia mengembalikan pada hari/tanggal tertentu.
Serahkan surat tersebut kepada Pak Burhan Berry dan buat tanda terima pada copy surat yang ditandatangani Pak Burhan Berry.
3. Pada saat melakukan penagihan membawa Draft Surat Pernyataan yang isinya mirip dengan dengan Surat Penagihan. Surat Pernyataan ini harus ditandatangani oleh Pak Burhan Berry dan Istrinya atau anaknya. Tandatangan tersebut di atas Materai Rp. 6000,-
4. Sebisa mungkin pada saat Pak Nokiansyah menagih utang membawa Alat Perekam Suara. Menggunakan handphone yang ada perekamnya pun juga bisa. Ini untuk merekam pembicaraan apabila Pak Burhan Berry tetap tidak bersedia membayar utang dengan alasan tertentu. Dengan adanya penolakan membayar utang dengan alasan tertentu berarti Pak Burhan Berry tetap diartikan utang kan .
5. Pada saat menagih utang Pak Nokiansyah mengajak seseorang untuk menemani. Orang yang diajak ini adalah untuk menjadi Saksi. Saksi untuk menyaksikan apa yang terjadi dan apa yang di bicarakan pada saat pertemuan antara Pak Nokiansyah dengan Pak Burhan Berry.
Tips ini diberikan apabila kondisi yang ada adalah Pak Nokiansyah tidak memiliki bukti apapun untuk menagih.
Melihat rumitnya hal yang musti dipersiapkan Pak Nokiansyah di atas maka ini menjadi pelajaran, apabila Anda akan melakukan perbuatan hukum dengan orang lain yang cenderung atau berpotensi merugikan Anda jangan segan-segan untuk dibuatkan bukti “hitam diatas putih” alias surat.
Misal dalam pinjam meminjam antara Pak Nokiasyah dengan Pak Burhan Berry di atas, Pak Nokiansyah dapat menggunakan bukti selembar KWITANSI saja cukup, asalkan pada Kwitansi tersebut tertulis jelas Jumlah uang, peruntukan, siapa yang berutang, kapan waktu pengembalian, apa sanksi apabila terlambat mengembalikan dan kwitansi tersebut ditandatangani kedua belah pihak.
Tulisan mengenai hal-hal tersebut cukup dibuat dengan tulisan tangan yang penting jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kwitansi tersebut dilampiri copy Kartu Tanda Penduduk Pak Burhan Berry yang masih berlaku.
Bahwa dengan hanya selembar Kwitansi tersebut Pak Nokiansyah dapat mengajukan Gugatan kepada Pak Burhan Berry di Pengadilan dan bahkan menyita Mobil Baru dan BlackBerryTM Torch warna merah milik Pak Burhan Berry untuk di jual kemudian uang hasil penjualan untuk membayar tagihan Pak Nokiansyah.
Demikian Tips singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.
Warm regard,
SRI HENDARIANTO SP, SH
Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857