English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 08 Maret 2011

ohhh . . . Arumi !

Kemarin (Tanggal 7 Maret 2011), Orangtua Arumi Bachin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachin gagal bertemu dan menjemput Arumi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Maria Lilian Pesch dan Rudy Bachin tak patah arang untuk bertemu dengan anaknya, Maria dan Rudy pun mengejar Ketua LPSK  yang sedang ada cara di Gedung KY. Maria dan Rudi besert Tim Pengacaranya tampak kecewa karena ternyata mereka tidak dapat menemui Ketua LPSK yang menurut informasi dari staf KY bahwa Ketua LPSK telah sudah meninggalkkan gedung KY.

Adapun permintaan Tim Pengacara Orangtua Arumi Bachsin adalah agar orangtua Arumi bisa bertemu dengan anaknya. Tim meminta kepada KY untuk menyampingkan prosedural karena ini menyangkut hubungan keluarga.

Menurut pendapat saya :

1. Hubungan orangtua dengan anak adalah hubungan yang sangat "eksklusif" dimana ada hubungan batin yang tidak bisa dirasakan orang lain (sekalipun orangtua-anak lain). 

2. Ketua LPSK seharusnya meninggalkan segala prosedur formil atau istilahnya lepaskanlah baju & jubah sebagai Ketua LPSK dan kemudian menemui Orangtua Arumi. Menurutku juga tidak pas jika bertemu dengan Tim Pengacaranya. Tim Pengacara hanya membantu proses pertemuan saja tapi jangan ikut ke materi pertemuan bahkan mendampingi Orangtua Arumi pun jangan. 

3. Ingat, Arumi pada 19 Februari 2011 telah berusia 17 Tahun. Jadi dia sudah bisa dikatakan "dewasa", Arumi sudah punya KTP dan SIM sendiri.

Implikasi sebagai orang yang sudah dewasa di mata hukum  berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum yang cakap hukum. 

Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menentukan jalan hidup sendiri, menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Namun secara Hukum, betulkah  Arumi Bachsin sudah Dewasa ?!


Apakah Arumi yang telah berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum.

Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.

Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikahdianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

So, secara hukum Arumi Bachsin belum Dewasa maka implikasinya Arumi belum cakap hukum. Jika Arumi akan melakukan perbuatan hukum maka harus diwakili oleh Walinya/orang tuanya atau kuasa yang ditunjuk Pengadilan yang disebut Pengampu. Orangtuanya dapat mewakili Arumi sepanjang orangtuanya dapat dibuktikan bukan pemboros, gelap mata, suka menyiksa anaknya dll yang termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan perkembangan jiwa anak terganggu. 

Jadi, menurut saya jika Ketua LPSK ada pertimbangan dari Arumi bahwa Arumi tidak bersedia bertemu dengan Orangtuanya karena alasan yang masuk akal maka Ketua LPSK harus bisa bertindak Bijaksana walaupun kadang bertentangan dengan Kebijakan (aturan prosedur formil) yaitu seperti yang Penulis sampaikan diatas bahwa Ketua LPSK harus bertemu dengan Orangtua Arumi Bachsin secara tertutup. Tim Pengacara yang berhak mendampingi, namun dalam case seperti  Tim Pengacara sebaiknya jangan ikut campur dalam  pertemuan antara Ketua LPSK dengan Orangtua Arumi Bachsin, untuk dapat menghasilkan suatu tindak lanjut yang saling menguntungkan semua pihak tanpa satupun yang tersakiti. 

Demikian pendapat pribadi Penulis. Terima kasih.

Warm regards,

Adv. Antonio Sri Hendarianto SP, SH 

Rabu, 02 Maret 2011

PASTIKAN USAHA ANDA TIDAK BANGKRUT !

Sering kita mendengar kata UTANG di kehidupan sehari2 . .
tahukah anda apa pengertian utang itu ????

Menurut Pasal 1 ayat (6) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam sejumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yg timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

nb:
Kreditor adalah pihak yg memberi utang
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang

Kepada anda pemilik usaha yg masih mempunyai utang (Debitor) ataupun anda memiliki piutang (Kreditor) kepada teman atau orang lain dalam suatu usaha, maka perhatikan peraturan perundangan dibawah ini :

Pasal 2 ayat( 1) UU.No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU :

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.

So, bagi anda yang memiliki usaha yang sekarang masih memiliki utang kepada lebih dari satu orang dan telah jatuh tempo maka berhati-hatilah karena usaha anda rentan dipailitkan oleh orang yang berpiutang kepada anda.

Perusahaan anda sangat gampang untuk dibuat "gulung tikar" dengan cara yg sangat sederhana seperti yang telah disebut diatas.

So, bagaimana menghindari resiko pailit tersebut . . ?

Terus lah berusaha dengan baik supaya selalu tersedia dana utk pembayaran utang, banyak berdo'a & hubungi lawyer anda untuk berkonsultasi.

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
warm regards,
adv. antonio sri hendarianto sp, sh

Selasa, 01 Maret 2011

KENDARAAN HILANG ? ANDA MENDAPAT GANTI RUGI !

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan yang baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007tertanggal 21 April 2010 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung. Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi Yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.  Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa? 

Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan, Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parki. 

Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya. Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Semoga bermanfaat.Terima kasih.

warm regards,

adv.antonio sri hendarianto sp, sh