English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 10 September 2011

LEASING . . membantu atau menjebak ?

1. Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK. 012/2006 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

2. Pengertian
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan  pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu  tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).

3. Istilah.
Penggunaan istilah “leasing” yang salah  kaprah.
Istilah leasing di dalam masyarakat dipakai untuk istilah pembelian  secara angsuran atau “kredit” dengan menandatangani perjanjian “financial leasing” melalui perusahaan pembiayaan  konsumen untuk dapat memiliki kendaraan bermotor baik kendaraan  roda dua ataupun empat dengan cara meng-angsur.

Pengertian Leasing yang benar adalah seperti yang telah diuraikan diatas pada angka “2”.

Apabila pengertian  Leasing untuk pembelian kendaraan bermotor maka lebih tepat secara hukum  bahwa leasing tersebut masuk dalam ranah “sewa beli”.

Secara sederhana ilustrasinya begini, Budi membeli motor  roda dua merk Honda dengan cara leasing, hal ini diartikan Budi membeli kendaraan dengan cara Sewa Beli artinya Budi membeli dengan melalui sewa/angsuran dengan kalimat lain Budi belum dapat memliki seutuhnya motor Honda itu sebelum Budi melunasi angsurannya.

4.  Perkembangan Leasing
Di dalam masyarakat, perjanjian “financial leasing” di golongkan dalam  perjanjian tidak bernama (innominaat) karena tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan merupakan jenis perjanjian yang tumbuh dalam pergaulan masyarakat.

Perjanjian “financial leasing” timbul karena asas kebebasan berkontrak dalam KUHPedata yang diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata.

5. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur
Leasing merupakan bisnis loosely regulated tidak seperti lembaga keuangan bank, maka perlindungan hukum terhadap para pihak sangat minim hanya sebatas itikad baik dari para pihak itu sendiri yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian.

Bahwa perjanjian yang terjadi antara Perusahaan Leasing dengan konsumennya adalah perjanjian kredit bukan perjanjian leasing, maka di sini yang akan dibahas adalah perlindungan bagi kreditur dan debitur yang terjadi dalam perjanjian kredit antara perusahaan leasing dengan konsumennya. Adakalanya suatu perjanjian telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tetapi tidak dapat terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan, ada hal-hal yang menyebabkan tidak terlaksananyasuatu perjanjian dan mengakibatkan Wanprestasi. Tidak ada prosedur yang khusus terhadap eksekusi obyek perjanjian, karena itu jika ada sengketa haruslah beracara lewat pengadilan dengan prosedur biasa.

Dalam perjanjian kredit justru obyek perjanjian itu sendiri yang menjadi jaminan hutang yang paling efektif, sehingga apabila debitur wanprestasi barang jaminan itu dapat langsung dijual, tetapi kenyataannya kedudukan kreditur tidak seaman seperti yang diperkirakan.

Misalnya adanya peralihan obyek perjanjian kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh debitur tanpa sepengetahuan atau seijin kreditur. Hal ini debitur dapat dikenakan sanksi pidana,
Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam suatu perjanjian kredit, Kreditur (perusahaan leasing) meminta jaminan berupa fidusia atas obyek perjanjian tersebut. Tentunya dengan harapan agar obyek perjanjian dapat dieksekusi dengan cara fidusia jika jalan yang lain tidak tercapai. Pengaturan fidusia ini bersatu dalam perjanjian pengakuan hutang, walaupun kadang-kadang dibuat akta tersendiri untuk fidusia ini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Pengakuan Hutang
Dengan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia yang berisi :
Bahwa untuk menjamin kepastian pembayaran sebagaimaana mestinya angsuran hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua (debitur) kepada Pihak Pertama
(kreditur) berdasarkan surat hutang yang dibuat tersebut, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan secara fidusia ke dalam milik PihakPertama dengan ini menerima penyerahan secara fidusia ke dalam miliknya atas mesin / kendaraan bermotor (roda dua atau roda empat) dengan spesifikasi sebagai berikut :
- No. BPKB / No........ :
- No. Polisi :
- Jenis Kendaraan :
- Merek / Type :
- No. Rangka :
- No. Mesin :

Penyerahan hak milik secara fidusia tersebut dilakukan dengan syaratsyarat
dan ketentuan sebagai berikut :
1. Segala harta kekayaan, Pihak Kedua baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah kredit yang timbul karena perjanjian ini.
2. Pihak Kedua mempergunakan kendaraan tersebut, akan tetapi mulai hari ini bukan lagi sebagai pemilik dari kendaraan tersebut melainkan hanya sebagai peminjam belaka.
3. Pihak Kedua bertanggungjawab penuh untuk merawat dan memelihara / menjaga kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan setiap perbaikan-perbaikan dan pembetulan-pembetulan yang dianggap perlu semuanya atas beban dan biaya Pihak Kedua.
4. Pihak Kedua dilarang menyewakan, meminjamkan atau menjaminkan dengan cara bagaimanapun juga atau memindah tangankan dengan cara apapun juga dan kepada siapapun juga kendaraan tersebut di atas, apabila Pihak Kedua melanggar larangan ini, maka merupakan perbuatan penggelapan yang dapat dikenakan sanksi Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dan karenanya Pihak Pertama berhak untuk melaporkan perbuatan Pihak Kedua tersebut kepada pihak yang berwenang.
5. Pihak Pertama atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu berhak untuk pada setiap waktu memasuki tempat dimana kendaraan tersebut berada, untuk memeriksa keadaaannya dan Pihak Pertama juga berhak
untuk melakukan atau menyuiruh melakukan semua tindakantindakan serta perbuatan-perbuatan yang seyogyanya harus dilakukan oleh Pihak Kedua untuk mempertahankan kendaraan tersebut dalam keadaan yang sebaik-baiknya, bilamana karena sebab apapun pihak Kedua lalai untuk melakukan hal-hal termaksud, semuanya atas bebanbeban dan biaya Pihak Kedua sendiri.
6. Pihak Kedua dilarang melakukan perbuatan menyembunyikan kendaraan tersebut, melainkan wajib untuk memperlihatkan dan atau menunjukkan fisik kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama, apabila Pihak Pertama telah memberitahukan baik lisan maupun tertulis kepada Pihak Kedua tentang maksudnya hendak melihat dan mengetahui kendaraan tersebut, sehingga jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban memeperlihatkan atau menunjukkan kendaraann tersebut kepada Pihak Pertama, maka dapatlah perbuatan menyembunyikan itu dianggap bahwa Pihak Kedua telah menyewakan, meminjamkan atau menjaminkan atau memindahtangankan kendaraan.
7. Pengurusan perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan tersebut ditangani oleh Pihak Pertama.
8. Pengambilan BPKB dapat dilakukan oleh Pihak Kedua atau suami/Istri Pihak Kedua tanpa diperlukan surat kuasa untuk itu kepada PihakPertama, dan pengambilan hanya dapat dilakukan pada 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan pelunasan hutang seluruhnya oleh PihakKedua atau Suami/ istri Pihak Kedua.
9. Pihak Kedua wajib mengasuransikan apa yang diserahkan secara fidusia tersebut terhadap bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya sebagaimana dianggap perlu oleh Pihak Pertama, sampai sejumlah yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, sedangkan Premi Asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua.Tanda pelunasan premi dan polis yang memuat “BANKER CLAUSE” harus diserahkan dan disimpan oleh Pihak Pertama.
Pihak Pertama berhak pula untuk :
a. Setiap kali memperpanjang jangka waktu asuransi
b. Bila terjadi musibah atas apa yang diserahkan secara fidusia tersebut Pihak Pertama berhak mengajukan klaim, mengadakan perundingan, menerima ganti kerugian selanjutnya berbuat apapun
tanpa kecuali.
c. Menggunakan ganti rugi untuk memperbaiki kerusakan atau pembayaran kembali utang Pihak Kedua, sisa (bila ada) harus segera diserahkan kepada Pihak Kedua.

10. Pihak Kedua menanggung pada Pihak Pertama bahwa kendaraan tersebut adalah benar-benar tidak ada orang atau pihak lain yang ikut berhak dan / atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada
orang atau pihak lain serta tidak tersangkut dalam perkara atau sengketa. Selama berlakunya hutang ini :
- Adapun yang diserahkan secara fidusia tersebut tidak boleh dialihkan, dibebani dengan beban lain apapun atau disewakan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Setiap saat Pihak Kedua melunasi hutangnya Pihak Pertama harus mengembalikan kendaraan kepada Pihak Kedua, namun apabila kendaraan tersebut telah diambil atau ditarik dan dilelang oleh Pihak Pertama, sebagai akibat Pihak Kedua melanggar atau tidak menataati perjanjian hutang ini, maka Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Pihak Kedua.
11. Dalam hal jaminan itu sudah dikuasai Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak melakukan penjualan / lelang kendaraan terhitung 1 (satu) minggu sejak kendaraan tersebut dalam penguasaan Pihak Pertama tanpa memerlukan izin Pihak Kedua baik lisan maupun tertulis. Pihak Pertama berhak mengadakan pembicaran, menetapkansyarat dan perjanjian, menerima harga dan menandatangani kuitansi, meyerahkan apa yang dijual kepada pembeli.
Setelah penjualan di lakukan maka Pihak Pertama berhak menahan hasil penjualannya hingga sama besarnya dengan hutang Pihak Kedua.

Hasil penjualan yang ditahan dianggap sebagai pembayaran hutang yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama apabila belum mencukupi untuk membayar hutang maka sisa kekurangannya masih merupakan hutang Pihak Kedua yang harus dibayar sekaligus lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permintaan, akan tetapi bila sebaliknya hasil penjualan tersebut masih terdapat kelebihan maka harus dikembalikan kepada Pihak Kedua dengan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau bunga atau denda kepada Pihak Kedua.

Pihak Kedua berjanji akan mengikatkan diri untuk menyetujui semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara pidana atau menggugat secara perdata Pihak Pertama
dan pembeli kendaraan tersebut dan membebaskannya dari gugatan pihak manapun sehubungan pelaksanaan tindakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam surat kuasa yang tersebut dalam
perjanjian ini.

Dengan diundangkannya Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999, maka perjanjian kredit dengan pembebanan jaminan berupa penyerahan hak milik berdasarkan fidusia berlaku sifat eksekutorial dari akta fidusia yang didaftarkan, apabila terjadi wanprestasi dari debitur seketika itu juga oleh kreditur berdasarkan akta fidusia dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penyitaan tarhadap barang jaminan yang telah diserahkan haknya secara fidusia.

Demikian uraian  singkat. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Regards,


Sri Hendarianto SP, SH

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

8 komentar:

  1. Siip...bisa menjadi satu pedoman.
    Namun bagaimana jika seorang debitur lalai dan kemudian tanpa seizin kreditur telah menyewakan kepada pihak lain...dan ternyata si penyewa menggadaikanya...
    Pertanyaanya ??
    Apakah debitur mempunyai kewenangan melapor ke polisi dengan perbuatan penggelapan kepada si penyewa.
    padahal menurut ketentuan pada pasal 3 (3) Kepmen No 448, disebutkan sepanjang perjanjian hak sewa guna masih berlaku,maka hak milik berada pada perusahaan pembiayaan... maka bilamana menurut pemahaman itu...semestinya debitur tidak juga mempunyai kewengan melapor kepada polisi atau setidak tidaknya tidak mempunyai kuasa melapor kepada polisi... Dan yang terjadi sekarang ini justru tumpang tindih...polisi menerima begitu saja laporan debitur tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan... atau semestinya debitur juga harus kena hukum karena telah melanggar perjanjian yaitu dengan menyewakan.
    Maaf..mohon untuk dijelaskan kaidah hulum nya..terima kasih

    BalasHapus
  2. Terima kasih kepada LP3M ADIL atas kunjungannya ke website kami.
    Kami mohon maaf, apabila baru membalas komentar saudara sekarang. Dapat kami berikan penjelasan sbb :
    berarti ada dua masalah hukum yaitu :
    1. Debitur menyewakan barang "sewa guna" kpd penyewa
    2. Penyewa menggadaikan barang dimaksud kpd orang lain lagi.

    A. Selama barang blm lunas, barang masih hak milik perusahaan pembiayaan.

    Menurut kami debitur tetap dapat berkapasitas sbg pelapor di kepolisian atas perbuatan penyewa yg menggadaikan barang namun dgn syarat mutlak perusahaan pembiayaan hrs dilibatkan yg notabene sbg pemilik barang yg sah.
    Laporan polisi dari debitur harusnya kabur (tdk dpt diterima) sepanjang tdk dihadirkan perusahaan pembiayaan sbg pemilik barang.
    B. Perusahaan pembiayaan sebagai pemilik barang yang sah dapat melaporkan debitur sbg tindakan penggelapan dan penyewa & penerima gadai sbg penadah.
    C. Perusahaan pembiayaan dapat juga mengajukan gugatan wan prestasi terhadap debitur. perusahaan pembiayaan dapat menyita barang2 milik debitur utk sita jaminan.

    Demikian kami sampaikan, semoga dpt menjadi pertimbangan. terima kasih.

    BalasHapus
  3. saya mau bertanya :
    1. Bagaimana cara kreditur mau melaporkan debitur ke polisi dikarenakan debitur telah menggadaikan unit kendaraan ke pihak ketiga, sedangkan unit kendaraan yg digadaikan tersebut hilang atau tidak tahu keberadaannya ??? Apakah dengan surat perjanjian pembiayaan dan surat serah terima unit kendaraan sudah cukup kuat/ lengkap untuk melaporkan debitur dengan pasal penggelapan ???

    BalasHapus
  4. saya mau bertanya :
    1. Bagaimana cara kreditur mau melaporkan debitur ke polisi dikarenakan debitur telah menggadaikan unit kendaraan ke pihak ketiga, sedangkan unit kendaraan yg digadaikan tersebut hilang atau tidak tahu keberadaannya ??? Apakah dengan surat perjanjian pembiayaan dan surat serah terima unit kendaraan sudah cukup kuat/ lengkap untuk melaporkan debitur dengan pasal penggelapan ???

    BalasHapus
  5. TERIMAKASIH KARENA SELAMA INI KAMI KREDITUR MENJADI KORBAN PEMERASAN DEBITUR (PIHAK KEDUA)

    BalasHapus
  6. terima kasih karena selama ini saya telah menjadi korban pemererasan (saya di suruh bayar biaya penarikan sedangkan tidah terdapat dalam kontrak) dan melakukan tindakan yang tidak terdapat pada kontrak perjanjian, apakah masalah ini dapat saya laporkan ke pihak yang berwajib dalam tindak penipuan/ pemerasan. (memang betul kami menunggak, akan tetapikan ada denda yang diberikan 0,2% perhari)

    BalasHapus
  7. Maaf saya mau nanya bagaimana apabila pihak debitu melakukann over kredit Kpd pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak kreditur ..yang sdh berjalan selama 3 bulan lamanya tiba" dtg lh pihak kreditur menagih tunggakkn selama 3bulan yg pdhal bulan 1 dan ke 2 tdk ada pihak kreditur yg dtg memberi teguran Kpd pihak debitur ..yg setelah it lgsg mndtgi ktmpt pihak ketiga yg ternyata sdh tdk ad dtmpat lg dan motor pun sdh raib dibawanya..saya mau nanya bgaimana jalan kluar Dr persoalan saya tsb Kpd pihak kreditur yg disini saya sdh melaporkan kpolisi bahwa motornya hilang dbawa kabur oleh pihak ketiga.. Makasih

    BalasHapus
  8. persimi, saya mau bertanya hak sebagai debitur.. begini, saya melakukan pembelian sebuah kendaraan dg cr kredit yg dibiayi oleh sebuah finance (kreditur), selama pembayaran angsuran sampai waktu pelunasan selesai sy belum pernah terlambat melakukan pembayaran/angsuran. namun pada saat angsuran telah lunas, sy berniat mengambil BPKB yg menjadi jaminannya, namun ternyata BPKB tersebut telah hilang/tercecer entah kemana oleh biro jasa pihak kreditur. Bagaimana cara sy sbg debitur memproses hal ini? apa bs sy laporkan ke pihak kepolisian atas tindakan kelalaian pihak kreditur? minta tolong saran dan pencerahannya pak.. tks

    BalasHapus