English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jumat, 21 September 2012

JEBAKAN JERATAN BAP PENYIDIKAN

Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk menjadi saksi dan harus memberikan keterangan seputar tindak pidana yang kebetulan anda lihat, dengar atau ketahui.

Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan menjadi Tersangka yang harus memberikan keterangan seputar tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda.
Bahwa akan diuraikan secara yuridis dan praktek yang terjadi mengenai hak, kewajiban dan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda atau saudara anda atau siapapun bila suatu saat atau sedang menjadi saksi atau tersangka yang di hadapkan Polisi atau penyidik lain yang ditunjuk.
Bahwa sebelum diuraikan lebih jauh, maka tidak ada salahnya diuraikan pengertian istilah-istilah di atas supaya dapat memberikan pemahaman yang baik pada tulisan ini atau sekedar refresh bagi rekan-rekan Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi.

Bahwa pengertian “istilah” di dasarkan pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Pasal 1 angka 1KUHAP).
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUAHP).
  3. Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. (Pasal 1 angka 13 KUHAP).
  4. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
  5. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. ( Pasal 1 angka 26 KUHAP).
Bahwa yang akan diuraikan dalam penulisan ini adalah hanya mengenai keadaan, kondisi dan situasi yang semestinya sesuai KUHAP dan prakteknya yang kadang tidak sesuai KUHAP atau sebagaimanamestinya.

Bahwa anda tidak mungkin secara tiba-tiba di hadirkan di depan Polisi untuk menjadi saksi atau tersangka tanpa sebab apapun. Bahwa anda menjadi saksi atau tersangka pasti diawali adanya suatu peristiwa yang didalamnya terdapat suatu tindak pidana misalkan peristiwa pengeboman sebuah gedung, perampokan, pencurian, penjambretan, pemukulan, penganiayaan, pemerkosaan, dan pembuhunan.  

Jadi bila anda “di seret” ke Kantor Polisi namun ternyata anda adalah sama sekali tidak (terbukti) melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana maka dipastikan Polisi telah “salah alamat” melibatkan anda. Apabila ini yang terjadi, anda mempunyai hak untuk keberatan dan menuntut Polisi ke Pengadilan ataupun kepada atasannnya (Kapolri).

Diberikan contoh yang kadang masih terjadi :
Suatu pagi Polisi tiba-tiba mendatangi rumah Pak Asep yang tinggal di Jalan Nangka, Dago, Bandung. Polisi mendatangi rumah Pak Asep kemudian “hap” menangkap Pak Asep untuk di bawa ke Kantor Kepolisian guna didengar keterangannya sebagai Tersangka tindak Pidana Peniupuan.

Singkat cerita, Polisi ternyata salah tangkap. Ternyata Tersangka yang dimaksud adalah Asep Suresep sedang yang dibawa ke Kantor Kepolisian barusan adalah Asep Sulaiman. Bahkan ternyata di daerah Dago Bandung ada 1000 nama Asep lainnya.

Bahwa dari contoh di atas, Pak Asep Sulaiman memiliki hak menuntut kepada Kepolisian yang telah melakukan salah tangkap. Apalagi saat Polisi membawa Pak Asep Sulaiman dari rumahnya di lihat oleh para tetangganya, wah betapa malunya Pak Asep Sulaiman kan.

SAKSI

SURAT PANGGILAN
Bahwa jika memang ternyata ada suatu tindak pidana apapun itu misalkan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, kemudian anda di hadirkan sebagai saksi di Kantor Kepolisian maka pastilah anda akan menerima surat panggilan resmi dari Kepolisian.

Perlu dicermati dan diperhatikan pada surat panggilan adalah status  anda dalam surat panggilan tersebut. Seringkali terjadi ada kesalahan pengetikan dalam surat panggilan.
Jangan sampai terjadi, Surat Panggilan anda terima tanpa dibaca secara cermat terlebih dahulu. Ternyata anda dihadirkan sebagai Tersangka padahal surat panggilan polisi berjudul saksi namun dalam keterangan dibawahnya anda berstatus Tersangka.

Hal ini sering terjadi karena human error  dari Polisi yang membuat surat panggilan. Jika ini terjadi pada anda, langsung kembalikan surat panggilan tersebut kepada Kantor kepolisian yang menerbitkannya dengan menjelaskan kesalahan panggilan.

Bila anda tidak segera mengembalikan surat panggilan yang salah tersebut maka secara yuridis formil anda terjebak menerima status sebagai Tersangka.
Bila anda memang mengetahui baik dengan melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu tindak pidana kemudian anda menadapat Surat Panggilan Polisi untuk hadir memberikan keterangan seputar tindak pidana yang terjadi maka anda wajib hukumnya untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Polisi.

Bahwa perlu disampaikan bahwa kecermatan dalam membaca surat panggilan sangat diperlukan. Surat panggilan harus memuat nama anda, status anda (saksi/tersangka), waktu dan tempat anda akan dimintai keterangan dan uraian singkat tindak pidananya.
Bahkan anda punya hak tolak menerima surat panggilan, walaupun semua identitas seperti tersebut di atas benar. Surat panggilan ber-hak ditolak bila surat panggilan tersebut sampai di rumah/tempat tinggal anda kurang dari 3 (tiga) hari dari waktu pemberian keterangan.

Misal : Dalam surat panggilan mengharuskan anda hadir di Kantor Kepolisian untuk tanggal 5 Oktober 2012, maka surat panggilan tersebut paling tidak sudah sampai di rumah  /tempat tinggal atau tempat lain yang dituju kepada anda pada tanggal 2 Oktober 2012.

PEMBERIAN KETERANGAN
Bahwa dalam pemberian keterangan di hadapan Penyidik/Polisi anda mempunyai hak yaitu :
Hak sebagai manusia bebas merdeka yang memberikan keterangan dihadapan Polisi tanpa tekanan, arahan ataupun penjebakan.

Kewajiban anda adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai tindak pidana yang anda lihat, dengar atau alami sendiri.
Anda jangan memberikan keterangan yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau jangan menjawab apapun bila tidak di tanyakan.

Misal :
Polisi menanyakan :
Tanggal berapa saudara lahir ?

Jawab :
Tanggal 20.

Jangan menjawab:
Tanggal 20 Mei 1977.

Semua keterangan yang anda sampaikan kepada Polisi harus tertuang/tertulis didalam dokumen yang ber-isi tanya jawab antara anda dan Polisi. Dokumen ini disebut dokumen BAP (berita acara pemeriksaan).

Anda wajib menandatangani dokumen BAP ini bila memang jawaban anda sudah sesuai dengan apa yang anda maksud.
Dalam proses pemberian keterangan dalam BAP ini anda tidak berhak menolak atau mengubah pertanyaan-pertanyaan dari Polisi. Namun anda berhak menjawab apapun sesuai kehendak anda walapun isi jawaban adalah menyangkal apa yang ditanyakan.

Dengarkan baik-baik pertanyaan Polisi. Terkadang pertanyaan bersifat menjerat, missal jawaban atas satu pertanyaan yang diajukan bias mendapat 2 (dua) hal sekaligus.

Misal :
Polisi mengajukan pertanyaan kepada anda sebagai berikut :

Ketika saudara mengetahui sdr. Norman membujuk sdr. Budi untuk menyerahkan uangnya, apakah saudara sudah mengetahui bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang di bawa sdr. Norman adalah palsu ?   

Bahwa sekilas, pertanyaan dari polisi adalah benar adanya. Namun jika dicermati lebih mendalam pertanyaan ini adalah bersifat menjebak anda !

Mari kita amati dan cermati bersama pertanyaan dimaksud.
1. Kalimat : “ Ketika saudara mengetahui . . . “.
     Ini bermakna bahwa anda di asumsikan telah mengetahui akan terjadi tindak pidana (membujuk dari Norman kepada Budi) dan anda men-diamkan saja.  
2.  Kalimat : “apakah saudara sudah mengetahui bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang di bawa sdr. Norman adalah palsu ?
     Ini bermakna bahwa Polisi telah mengantongi bukti dari labkrim/laboratorium Kriminal (bukan sekedar asumsi polisi) bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang
     dibawa Norman adalah Palsu.
3.  Atas pertanyaan tersebut diperlukan jawaban yang detail dan tegas. Karena anda harus menjelaskan beberapa hal walaupun pertanyaanya hanya 1 (satu)
     bahkan di satu nomor.
4.  Pertanyaan ini bersifat tendensius menggiring anda kepada suatu titik yang mungkin sudah di “targetkan” oleh Polisi. Sehingga anda dalam menjawab
     pertanyaan harus berani keluar kotak jangan mengikuti irama dan nuansa  yang diciptakan oleh Penyidik/ Polisi.
5.  Bahwa secara tersirat/implisit yang harus anda jawab dan jelaskan adalah :
     a.  Apakah anda benar-benar mengetahui Norman memang membujuk Budi ?
     Anda harus menjawab : anda sama sekali tidak mengetahui.
     b.  Apakah anda benar-benar mengtahui SPK tersebut adalah palsu ?
      -  Mengingat palsu atau tidak, yang menentukan adalah pengadilan bukan anda dan Polisi.
       - Anda harus menjawab secara detail dan tegas bahwa anda sama sekali tidak  mengetahui SPK yang dibawa Norman kepada Budi asli atau palsu.
6.  Bahwa bila faktanya anda tidak mengetahui palsu tidaknya SPK dan tindakan Norman yang membujuk, maka secara lengkap anda harus menjawab :
     “Saya tidak mengetahui sama sekali apakah Norman membujuk Budi saat Budi menyerahkan sejumlah uang kepada Norman. Saya juga sama sekali tidak   
      mengetahui  apakah SPK yang dibawa Norman kepada Budi adalah asli tau tidak.”  
7.   Bahwa bila anda menjawab :
      “ Saya tidak mengetahui bahwa SPK yang dibawa Norman kepada Budi adalah Palsu.”

Sekilas jawaban ini memang menjawab pertanyaan dari Polisi, namun tidak lengkap.
Anda tidak menjawab atau menjelaskan kalimat sebelumnya mengenai “membujuk”. Dikarenakan anda tidak menjelaskan kalimat pertama pada pertayaan, maka  asumsikan anda memang mengatahui bahwa Norman membujuk Budi pada saat Budi menyerahkan uang kepada Norman.
8.    Bahwa bila anda menjawab seperti pada nomor 7 diatas maka anda dapat dikenakan Polisi Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut serta dalam
       tindak pidana atau membantu terjadinya tindak pidana.
9.    Bahwa bahkan Polisi mempunyai hak untuk meningkatkan status anda dari Saksi menjadi Tersangka.  

Bahwa dalam pemberian keterangan dihadapan penyidik/Polisi, anda harus hati-hati dan cermati setiap kata dalam pertanyaan.
Anda berhak bertanya kepada Polisi bila pertanyaannya kurang jelas. Namun jangan sekali-sekali anda bertanya apa akibat hukumnya bila menjawab pertanyaan sesuai yang anda jawab di BAP. Dalam hal ini Polisi tidak wajib menjawab.

Untuk pertanyaan mengenai apa akibat hukum atas jawaban anda, disarankan anda di damping oleh seorang atau lebih Advokat/Penasihat Hukum selama proses pemberian keterangan.

Sesuai prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati, disarankan untuk di dampingi Advokat dalam pemberian keterangan di hadapan penyidik/ Polisi. Hal ini untuk dapat memberikan nasehat hukum kepada anda dalam memberikan jawaban bukan untuk mengarahkan jawaban.

Advokat/Penasehat Hukum dapat mendampingi anda dalam memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik/Polisi hanya sebatas mendengar dan melihat selama proses tanya jawab.  Namun apabila anda mengalami kesulitan atau keraguan dalam memberikan jawaban atas pertanyaan, maka anda silahkan bertanya kepada Advokat/Penasehat Hukum yang mendampingi anda.

Konsultasi (tanya jawab antara anda dan advokat) semacam ini, di lapangan terkadang masih menimbulkan konflik antara Polisi, anda (Klien) dan Advokat. Polisi masih ada yang menganggap bahwa Advokat adalah hanya boneka yang duduk manis di samping Kliennya (anda) dan tidak dapat memberikan nasehat hukum kepada anda (Klien).

Polisi tidak membolehkan Advokat berbicara dengan anda selaku Klien dan bahkan pernah terjadi Advokat di usir keluar dari proses Tanya jawab. Pada dasarnya hal ini terjadi hanya salah paham dan tidak memahami mengenai arti dan tujuan profesi masing-masing. Tujuan di adakan proses tanya jawab antara anda dan Polisi adalah untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Sehingga semua pihak yang andil untuk mencari kebenaran harus saling mendukung.

Padahal seharusnya Polisi tidak perlu risih jika memang bersih (semboyan majalah Tipikor). Kondisi dan situasi yang kondusif harus diciptakan baik dari Polisi, Advokat maupun anda sendiri. Advokat pada prinsipnya tidak dapat bersifat aktif selama proses pemberian keterangan dari Anda kepada Polisi. Namun Advokat dapat berhubungan atau bicara kepada anda bila anda memintanya.

So, sebelum anda mendatangi kantor Kepolisian untuk memenuhi surat panggilan  memberikan keterangan dihadapan penyidik disarankan anda minta didampingi saat pemberian keterangan dihadapan penyidik atau untuk paling tidak berkonsultasi .

Tips aman memberikan keterangan (BAP) dihadapan penyidik/Polisi :
  1. Konsentrasi dan fokus terhadap pertanyaan.
  2. Perhatikan setiap kata dalam pertanyaan.
Misal : kata “belum” dan “tidak” sangat berbeda akibat hukumnya.
  1. Beri jawaban singkat apa yang ditanyakan , jangan ngelantur.
  2. Jangan berusaha untuk membuktikan apapun, karena membuktikan adalah kewajiban Polisi.
  3. Setiap pertanyaan harus dapat dijelaskan secara lugas. Apabila pertanyaan di rasa aneh dan membingungkan, mintalah kepada Polisi untuk menjelaskan dengan bahasa lugas.
  4. Terkadang suatu kata bermakna ambigu atau bermakna lebih dari dua. Mintalah penjelasan kepada Polisi, makna yang mana yang dimaksud dalam pertanyaan.  
  5. Baca dan teliti lagi Berita Acara Pemeriksaan sebelum anda menandatanganinya.
  6. Mintalah di damping Advokat bila sangat diperlukan.

To be continued . . .

Jakarta, 21 September 2012
Warm regard

t.t.d

SRI HENDARIANTO SP,SH
Advokat & Kurator


www.hendariantolawfirm.com
www.hendariantolawfirm.nr