English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Februari 2011

AKTA NOTARIS PALSU


Bagaimana kedudukan hukum akta Notaris dalam proses penyidikan?
Bagaimana akibat hukum dari akta Notaris yang memuat keterangan palsu ?

Mari kita menganalisa kedudukan dan kekuatan pembuktian dari suatu akta Notaris dalam proses penyidikan dan memperoleh kajian tentang akibat hukum dari akta Notaris yang isinya memuat keterangan palsu.Pertama kita kaji secara yuridis normatif dengan pertimbangan titik tolak kedudukan hukum akta Notaris dalam proses penyidikan dan akibat hukum dari akta Notaris yang memuat keterangan palsu dengan cara analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari kekuatan pembuktian dari akta Notaris.

Secara singkat, bahwa Kedudukan hukum akta Notaris adalah sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, seluruh ketentuan prosedur dan tata cara pembuatan akta Notaris harus sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris.

Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika memenuhi 3 (tiga) aspek, yaitu : aspek lahiriah, aspek formal, dan aspek materiil.
Jika ada prosedur yang tidak dipenuhi, dan prosedur yang tidak dipenuhi tersebut dapat dibuktikan, maka akta tersebut dinyatakan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

Akibat hukum terhadap akta Notaris yang memuat keterangan palsu, apabila pihak yang medalilkan dapat membuktikan di muka sidang, maka akta Notaris tersebut batal demi hukum. Adapun perjanjian yang tertulis dalam akta tersebut batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu sebab (causa) yang halal atau dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif suatu perjanjian (vide Pasal 1320 BW).

Ingat loh ya, Pasal 1320 BW bukan memuat aturan syarat sahnya suatu perjanjian, melainkan syarat ADANYA perjanjian.

Warm regards,


Antonio Sri Hendarianto SP, SH


Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

Tidak ada komentar:

Posting Komentar