English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 23 Mei 2011

APAKAH CALON KREDITOR YANG BERSTATUS TERSANGKA DI BOLEHKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT BANK

Seseorang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana dan telah berstatus Tersangka pada prinsinya tidak kehilangan Hak Perdatanya, yaitu hak untuk melakukan perbuatan Hukum Perdata dengan orang lain namun terbatas.

Hak Perdata misalkan hak untuk membuat dan menandatangi suatu perjanjian. Hukum Pidana adalah Hukum Publik yang mengatur hubungann hukum antara Negara dan Warga negaranya. Perjanjian termasuk dalam ranah Hukum Privat/Perdata yaitu hukum yang mengatur antara orang dengan orang.

Oleh karena itu seorang Tersangka tetap dapat melakukan perbuatan hukum termasuk mewakili perusahaan.

Seorang Tersangka apakah dapat mewakili perusahaannya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan Bank adalah tergantung “aturan main” dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Dalam hal ini berarti di asumsikan seorang Tersangka tersebut adalah Direktur.

Apabila dalam Anggaran Dasar Perusahaan mengatur pemberhentian seorang Direktur adalah apabila Direktur tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana dan sudah bersetatus Tersangka maka secara otomatis hukum tentunya Direktur tersebut tidak berwenang mewakili Perusahan dan dilarang membuat dan/atau menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan Bank.

Aturan main untuk cara pemberhentian seorang Direktur di atur secara garis besar di Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Namun untuk spesifikasi cara pemberhentian seorang Direktur diatur lebih detail dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Jika ditinjau dari pihak Bank jika menghadapi situasi seperti adalah tergantung kebijaksanaan Bank sendiri. Secara Undang-undang Perbankan tidak ada aturan yang melarang seorang Tersangka menandatangani Akad Kredit.

Namun untuk menilai apakah seorang Calon Kreditor tersebut nantinya berpotensi dalam membayar lunas utang/pinjaman sekaligus bunganya, Bank mempunyai instrumen “Analisis Resiko Kredit”. Bank menggunakan instrumen tersebut untuk menilai apakah seorang Calon Kreditor mampu mengembalikan pinjaman plus bunganya.

So, apabila Bank mempunyai keyakinan berdasar analisis yang mendalam bahwa Calon Kreditor sangat berpotensi mampu serta sanggup dapat mengembalikan pinjaman plus bunganya, tidak ada alasan dari Bank untuk tidak membolehkan seorang Tersangka menandatangani Perjanjian Kredit Bank.

Demikian analisis sederhana semoga menjadi manfaat. Terima kasih.

Warm regard,
Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
SRI HENDARIANTO SP,
 SH   

1 komentar:

  1. Mohon bantuannya,

    Mengkaji lebih dalam terkait analisa saudara, bila direktur ybs dalam status DPO(Daftar Pencarian Orang) sehingga tidak dapat hadir untuk menandatangani akad kredit dan hendak melakukan perbuatan hukum pemberian kuasa(Surat Kuasa) khusus kepada Komisaris untuk menandatangani akad kredit. Apakah resiko hukum pihak bank terkait surat kuasa tsb? adakah mitigasi resikonya?

    Best Regard,
    Samuel

    BalasHapus