English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 28 Juli 2015

PROSEDUR PERCERAIAN ANGGOTA TNI / POLRI

Banyak orang yang kebetulan atau sengaja menjadi anggota TNI/ POLRI yang kemudian menemui permasalahan dalam perkawinan,dan kemudian memutuskan untuk mengakhiri perkawinannya.  Banyak diantara mereka yang tidak ( atau kurang ) paham prosedur untuk mengajukan permohonan / gugatan perceraian.

Berikut adalah tata laksana perceraian pada anggota TNI/ POLRI :
  1. Dengan Tetap Mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, INPRES No. 1 Tahun 1991 (KHI. Tahun 1991), HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;
  2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan (Langsung dapat diproses lanjut) ;
  3. Apabila Permohon/Gugatan Cerai tersebut belum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim dalam persidangan lansung memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan izin tersebut ke atasan/komandannya, perintah tersebut dimuat dalam Berita Acara Persidangan, (sidang pertama ditunda/belum dapat di mediasi);
  4. Penundaan persidangan minimal 6 bulan, terhitung sejak Tanggal Surat Permohonan Izin Cerai diajukan keatasan/komandannya (bukan dihitung sejak penundaan persidangan), karena memungkinkan penundaan telah 5 bulan sementara permohonan izin ke atasan/komandannya baru 1 bulan) maka kemungkinan proses penerbitan izin pada atasan sedang berlangsung majelis telah menyidangkannya dapat mengakibatkan pertentangan/konflik antar instansi/lembaga atau Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri dengan Komando;
  5. Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, kemudian masa permohonan izin keatasan/komadannya belum cukup 6 bulan, maka seharusnya ditunda lagi untuk mencukupi 6 bulan (masa proses pada atasan/komandannya);
  6. Apabila, tetap hendak melanjutkan perkara tanpa memenuhi syarat 6 bulan dan atau tanpa SURAT IZIN dari atasan/komandannya maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, lalu mejelis hakim lebih dahulu memberitahukan/menasehatkan kemungkinan resiko baik yang sifatnya teringan seperti ; sanksi admnistratif pemindahan,penurunan/penundaan kenaikan pangkat pangkat, gaji dll., dan atau resiko terburuk dengan sebuah pemecatan, kalau sudang mengerti dan tetap hendak diproses lanjut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan memerintahkan untuk menempuh MEDIASI (Perma No. 1 Tahuin 2008), kemudian selanjutnya (memasuki ranah yusticial), biaya upaya perdamaian selanjutnya memeriksa pokok perkara;
  7. Surat Panglima TNI 20 September 2010 kepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI, telah dijawab oleh Ketua MARI, pada pokoknya Hakim tetap mengacu kepada SEMA Nomor 5 Tahun 1984 (Peraturan pelaksanaan PP No.10 Tahun 1983), bahwa apabila telah melampaui 6 bulan tidak ada izin (PNS/TNI/POLRI), majelis harus memandang tidak diberi izin, namun TIDAK dapat MENGHALANGI lagi, majelis hakim untuk memeriksa perkara lebih lanjut, sepeti layaknya perkara biasa, apabila posita terbukti = dikabulkan dan apabila posita tidak terbukti = ditolak, tanpa ada kaitannya lagi dengan tidak adanya izin dari atasan/komandannya;
  8. Apabila Gugatan Cerai diajukan oleh ISTERI (Bukan Anggota TNI/POLRI), karena ia (ISTERI) tersebut menikah dengan anggota TNI/POLRI maka secara otomatis telah terikat sebagai Keluarga Besar TNI/POLRI, maka Penggugat harus menghargai Institusi TNI/POLRI, meskipun ia telah membenci Suamiinya yang TNI/POLRI, maka tetap harus melakukan tindakan sebagai berikut ;
  • Isteri tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;
  • Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas, dengan memberi kesempatan selama 6 bulan (kentuan administratif) dengan ketentuan PP.No.10 Tahun 1983);
  • Perintah kepada Tergugat tersebut harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dapat dibuat dalam bentuk Putusan Sela (melokalisir keadaan perkara);
  • Perintah Majelis Hakim tersebut disampaikan kepada Pimpinan pengadilan (Ketua/Wakil Ketua) Pengadilan Agama / (Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri) karena (Majelis hakim tidak boleh bersurat langsung kepada atasan/komandan suaminuya);
  • Pimpinan Pengadilan memberikan SURAT PERINTAH/PENGANTAR kepada Penggugat isteri tersebut untuk MENGHADAP atasan/komandan suami, minta SURAT KETERANGAN, (Jiwa PP.No.45 Tahun 1990) atau bentuk surat lainnya dari Kantor TNI/POLRI yang isinya membenarkan atau tidak membenarkan mengajukan proses ke pengadilan (Semua surat tersebut hanyalah persyaratan administratif saja) kalau tidak dapat diperoleh surat tersebut dengan berbagai hambatan di Kantor Suami kemudian lewat 6 bulan (dihitung sejak pelaporan), maka tidak ada halangan lagi, bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, maka perkara tetap berlanjut dan harus diputus, apabila posita tidak terbukti = ditolak, apabila posita terbukti = dikabulkan, tanpa ada kaitannya lagi dengan Surat Izin atau Surat Keterangan atau bentuk Serat Persetujuan lainnya. 
Jadi, baik pengadilan agama atau pengadilan negeri tidak akan melanjutka proses pemeriksaan perkara perceraian tanpa :
1. Surat Ijin mengurus perceraian dari Komandan si Penggugat /Pemohon Cerai, jika si Penggugat adalah TNI, atau ;
2. Surat Pemberitahuan kepada Komandan si Tergugat/Termohon Cerai, jika si Tergugat  adalah TNI.

Demikian disampaikan. Terima kasih.

Salam,

Sri Hendarianto SP,SH
Advokat
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

#cerai
#perceraiantnipolisi
#perceraiantentara
#prosedurperceraiantnipolisi
#tentararepublikindonesia
#divorce
#militarydivorce
 

ABSEN WARAS VIA SURAT DOKTER !

Pasti kita pernah mendengar percakapan teman atau saudara atau bahkan kita sendiri melakukan percakapan ini :
“Saya besok mau nggak masuk kerja ahh, capek gajinya kecil. Saya mau nyari surat keterangan sakit ke dokter dulu ahh . . .”
Atau seseorang menjawab : “ gampang itu ntar saya buatkan surat sakit di dokter kenalan saya…..”
Tahukah kalimat sederhana tersebut mempunyai akibat hukum yang luas dan serius. Serius dalam arti adanya akibat hukum bagi pengguna dan/atau pembuatnya (dokter), bila kemudian diketahui surat keterangan dokter dimaksud adalah tidak benar alias palsu !
Mengenai pengertian atau definisi “Surat Keterangan Dokter”, saya sendiri belum dapat menemukannya dimana. Saya pernah menengok dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pun tidak ada. Untuk memberikan gambaran yang riil supaya tidak illusionir maka saya berikan pengertian bebas danb sederhana sebagai berikut :
Surat Keterangan Dokter adalah surat atau tulisan dalam sebuah kertas yang dibuat oleh Dokter yang isinya menerangkan mengenai kondisi atau keadaan kesehatan dan/atau penyakit seorang pasien atau seseorang yang meminta surat dimaksud.
Dalam surat keterangan dokter harus memenuhi beberapa hal supaya sebuat surat dapat disebut surat keterangan dokter, yaitu :
1. Harus ada Dokter yaitu seseorang yang telah definitif dinyatakan sebagai dokter;
2. Harus ada pasien yaitu seseorang yang akan dinyatakan kondisi atau keadaan kesehatannya oleh Dokter;
3. Harus ada surat yang berisi mengenai kondisi atau keadaan kesehatan seorang pasien. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pembuatnya yaitu dokter dan/atau adanya stempel Dokter atau Rumah Sakit.
Surat keterangan Dokter tidak dapat dibuat oleh orang selain orang yang berprofesi sebagai dokter. Sehingga keterangan kesehatan yang diberikan bersifat mengikat kepada pihak-pihak berkepentingan sepanjang terkait kesehatan si pasien.
Pihak-pihak terkait yang dimaksud bisa berupa perorangan misal juragan atau pengusaha perorangan. Bisa juga berbentuk badan hukum misal perusahaan (perseroan terbatas), Jamsostek (BPJS) atau Pengadilan.
Surat keterangan dokter walaupun wujudnya sederhana namun surat keterangan dokter adalah sebuah akta otentik seperti halnya Akta Notaris, artinya sebuah surat yang isinya dibuat oleh orang yang mempunyai profesi yang telah menempuh pendidikan formil dan sumpah profesi. Eksistensinya diakui oleh Negara bahkan dunia, sehingga pekerjaannya didasarkan pada keilmuan dan standar yang telah ditetapkan oleh Negara dan/atau dunia.
Sehingga bila ada pemalsuan surat keterangan dokter maka pembuat surat atau penggunanya dapat dikenakan Pasal 267 KUHP dan Pasal 268 KUHP yang bunyinya lengkap :
Pasal 267 KUHP :
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268 KUHP
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Maksud Pasal 267 KUHP sebagai berikut :
1. Bila ada seorang dokter yang membuat surat keterangan dokter palsu. Palsu mengenai isi suratnya, misalnya orang sehat namun ditulis dalam surat keterangan dokter bahwa orang itu sakit typus.
2. Maka dokter yang membuat surat palsu dimaksud dapat dipenjara maksimal selama 4 (empat) tahun.
3. Jadi yang palsu bukan bentuk surat, stempel rumah sakit atau tandatangan dokter pada surat namun yang palsu adalah isi keterangan dalam surat.
4. Bagi pemohon surat atau pasien yang memalsukan kondisi atau kedaan kesehatannya dapat terjerat dengan pasal ini juga.
Maksud Pasal 268 KUHP sebagai berikut :
  1. Pengertian Pasal 268 KUHP lebih luas dari Pasal 267 KUHP.
  2. Lebih luas dalam arti “hal yang dipalsukan” dan “tempat tujuan penggunaannya”.
  3. Yang dipalsukan bukan hanya isi namun juga surat atau form-nya.
  4. Pasal 268 KUHP terdapat kata “Penguasa umum” artinya adalah pejabat Negara atau tempat fasilitas umum misal Presiden, departemen kementerian, Lembaga Jamsostek (BPJS), Kelurahan, Kecamatan, Pengadilan dll.
  5. Pasal 268 KUHP mengancam pidana kepada pembuat dan/atau pengguna surat keterangan dokter palsu yang digunakan pada suatu kepentingan yang terkait dengan kepentingan “Penguasa Umum”, misal membuat surat keterangan tidak buta warna untuk lolos ujian SIM padahal orang dimaksud sebenarnya buta warna.
Adapun banyak telah terjadi kasus pemalsuan “surat keterangan dokter” palsu di Republik ini. Tentunya kita semua pernah mendengar kasus Eddy Tansil buronan nomor wahid di Indonesia. Eddy Tansil kabur di duga karena telah ada ijin khusus dari Dokter LP Cipinang untuk berobat keluar negeri, namun kemudian Eddy Tansil melalaui surat tersebut bisa keluar dari penjara dan kemudian raib. Namun belum dapat pasti apakah kaburnya Eddy Tansil karena surat keterangan dokter “palsu” atau memang “hebat”nya si buronan mengelabuhi petugas. Yang pasti keluar nya Eddy Tansil dari penjara awalnya adanya surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter, semua kita tahu bahwa bentuknya sangat sederhana dan gampang sekali membuatnya. Dokter atau siapaun sangat gampang mengisi surat tersebiut dengan kehendak tergantung kepentingannya.
Saya sebagai praktisi hukum, sering kali menjumpai lawan perkara tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa seseorang tersebut sakit.
“Sakitnya” lawan perkara ini maka dia akan diijinkan oleh Hakim untuk absen sidang. Maka absennya sidang ini sering disalahgunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak –pihak yang berperkara misal memindahtangankan barang-barang yang menjadi obyek perkara secara melawan hukum.
Bahkan pernah terjadi bahwa surat keterangan dokter menyatakan bahwa orang lawan perkara adalah sakit namun hari itu pula orang tersebut merusak obyek perkara.
Seseorang dapat “absen waras” ketika seseorang dimaksud dihadapkan dimuka sidang sehingga berakibat orang tersebut tidak dapat di adili karena orang tersebut telah dinyatakan oleh dokter bahwa orang dimaksud sakit ingatan atau gila atau sakit jiwa akut atau lumpuh otak. Kemudian orang tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (penjara).
Mengingat surat keterangan dokter adalah sebuah akta otentik sehingga selama tidak ada yang membatalkan dan dinyatakan batal oleh Pengadilan, maka surat keterangan dokter akan selalu dianggap asli dan benar isinya.
Semua pihak yang berkepentingan termasuk Presiden-pun harus tunduk terhadap isi sebuah surat keterangan dokter walaupun isinya kadang belum tentu benar.
Dokter dalam membuat “surat keterangan dokter” harus berdasar hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasien yang bersangkutan. Surat keterangan dokter tidak dapat dibuat hanya berdasar request atau permnintaan dari seseorang untuk kepentingan tertentu. Apabila hal tersebut dilakukan maka dokter tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran dan KUHP tentunya.
Pasal 7 Kode Etik kedokteran : “ Seorang dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya” ;
Pasakl 12 Kode Etik kedokteran : “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal dunia.” ;
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : Kepentingan Kesehatan Pasien, rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk memenuhi kepetingan aparatur penegak hukum, atas permintaan pasien atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus surat keterangan dokter palsu yang dapat disalahkan adalah pasien atau pengguna manfaat surat keterangan dokter dan dokter yang telah memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam surat keterangan dokter.
Tidaklah heran bila permintaan Surat Keterangan Sakit untuk istirahat adalah surat dari dokter yang paling sering diminta pasien. Bahkan untuk lamanya waktu istirahat, dokter malah kadang bertanya kepada si pasien. Aneh sekali dokter yang beginian. Yang mengetahui penyakit dan sakitnya pasien kan dokter sehingga perlu berapa waktu istirahatkan adalah dokter bukan si pasien.
Bila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau akan dirugikan atau jika ada keraguan terhadap surat keterangan dokter dimaksud kita dapat melakukan pengecekan langsung kepada dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.
Untuk itu kita harus hati-hati dengan yang namanya “surat keterangan dokter” bentuknya sederhana namun dapat berakibat sangat komplek bisa merugikan pihak-pihak lain bahkan juga pihak bisa untuk tidak memperoleh sesuatu yang menjadi haknya.
Demikian sekelumit info mengenai surat keterangan dokter dari sisi hukum pidana. Terima kasih telah sudi membaca tulisan ini.

Hormat saya,

t.t.d

Sri Hendarianto SP,SH

Website : hendariantolawfirm.co.nr
Email : togahitam@gmail.com
twitter : @Antonio_1st
Hp : 0818 217 857

#suratdokter
#suratsakit
#suratpalsu
#pemalsuansurat
#dokterspesialis
#dokterumum
#praktekdokter
#dokter
#ikatandokterindonesia

VONIS PENJARA BAGI PENYIKSA KUCING

Di republik ini telah terjadi beberapa kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing dan Anjing. Namun sejauh ini, setiap insan pencinta dan penyayang Kucing dan Anjing selalu dihadang perasaan tidak menentu karena dalam hatinya selalu khawatir dan bertanya apakah kasus pelaporan/pengaduan adanya tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa (khususnya Kucing dan Anjing) dapat diproses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan kemudian pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing dan Anjing dapat diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Kekhawatiran para insan pecinta satwa tersebut ternyata memang benar-benar terjadi. Setiap insan melaporkan adanya kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan atau penelantaran Kucing atau Anjing maka laporan/ pengaduan tersebut akan tidak bergulir ke pengadilan. Jangankan bergulir ke pengadilan, laporan/pengaduan itu diterima oleh Kepolisian saja belum tentu.
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sarankan pembaca artikel ini untuk mendudukan hati dan pikiran sebagai berikut :
“ Saya, Anda, Kucing dan Anjing adalah sesaama ciptaan TUHAN YANG MAHA KUASA. Kami sama-sama mempunyai nafas, mata hidung, telinga, tangan dan kaki yang berasal dari “Pabrik” yang sama yaitu TUHAN YANG MAHA ESA”
Hal tersebut diatas sebelumnya perlu saya sampaikan untuk sekedar mengingatkan bahwa Kita adalah makhluk Tuhan begitupun juga satwa. Namun, karena latar belakang saya adalah Advokat atau Pengacara maka saya akan mengulas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas yang saya sandarkan pada hukum yang berlaku.
1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?
Anda dan saya sebagai warga negara Indonesia yang sudah cakap hukum yaitu manusia yang berusia minimal 17 Tahun (manusia ber-KTP), waras atau sehat rohani maka kita mempunyai hak untuk membuat pengaduan atau laporan polisi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing.
Laporan atau pengaduan tersebut langsung dapat disampaikan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara.
Kami sarankan dalam pembuatan pengaduan atau laporan ke Kepolisian, sebaiknya dilakukan secara bersama oleh beberapa organisasi pecinta atau penyanyang Kucing dan/atau Anjing yang nantinya akan diwakili oleh seorang juru bicara atau ketua kelompok.
Adanya ketua kelompok ini harus ditunjuk mengingat jumlah insan pecinta Kucing atau Anjing pasti sangat banyak.
Bagaimana bila saya atau anda melihat adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook ?
- Bagi anda yang mengetahui adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook. Anda tetap mempunyai hak membuat pengaduan atau pelaporan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara. Dalam hal ini TKP nya bisa tempat dimana pelaku penyiksaan melakukan penyiksaanya atau kalau tidak diketahui dapat membuat laporan atau pegaduan di Kantor Polisi terdekat anda.
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
- Dapat.
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu :
A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan hewan.
Bahwa berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahananpada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi,
B. Pasal 406 ayat (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2) Hukuman serupa dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
C. Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
Pasal 66 yang menyatakan :
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
1. FREEDOM FROM HUNGER & THIRST
2. FREEDOM FROM DISCOMFORT
3. FREEDOM FROM PAIN, INJURY AND DISEASE
4. FREEDOM FROM FEAR AND DISTRESS
5. FREEDOM TO EXPRESS BEHAVIOR.
D. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) ayau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Catatan :
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
1. Keadaban, kesopanan, adat istiadat yang baik, sopan santun ;
2. Baik budi bahasa.
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
Yang berkaitan dengan adab dan kesopanan.
Saran saya kepada anda yang mungkin mempunyai saudara Polisi atau malah anda saudaranya Kapolri. Begini saran saya, yuk kita membuat acara diskusi mengenai penegakan hukum pasal-pasal dan aturan hukum yang berkaitan dengan hak-hak satwa seperti yang telah kami sebut diatas. Jadi forum diskusi ini nantinya dihadiri oleh para insan pecinta dan penyayang satwa dengan pihak Kepolisian.
Hal ini perlu diadakan karena beberapa kali Kami selaku praktisi hukum membuat Laporan/pengaduan adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa khususnya Kucing atau Anjing maka respon pertama yang kami terima adalah ketawa polisi setelah mendengar apa yang kami ceritakan.
Hal tersebut jelas-jelas Polisi telah melecehkan hukum yang dibuat oleh Negara. Setelah kami jelaskan dan kami perlihatkan buku dan artikel referensi yang memuat aturan hukum termasuk KUHP yang mengatur larangan penyiksaan satwa, si Oknum Polisi (“Oknum” adalah lawan kata dari “Insan”) malah mengatakan “ohh ada tohhh aturannya (yang mengatur larangan penyiksaan satwa). . . .”.
Hal-hal tersebut diatas harus ada pihak yang meluruskannya. Itu adalah KITA !
Untuk kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing yang diduga dilakukan oleh CHARLES GOND yang terjadi di daerah Solo Jawa Tengah maka CHARLES GOND dapat dilapokan atas pelanggaran pasal-pasal yang telah kami sebutkan diatas.
Kenapa CHARLES GOND juga dapat dikenakan Pasal UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) ?
- Karena foto-foto yang diduga diunggah nya di Facebook sangat sarat bermuatan adegan, kata-kata dan/atau perbuatan yang biadab yang tidak pantas/layak di untuk diumumkan.
Dapat kami berikan draf Laporan/Pengaduan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan TKP sebagai berikut :
1. PELAPOR
Bahwa yang menjadi Pelapor dalam laporan pidana ini adalah semua insan yang peduli terhadap satwa pada umumnya dan satwa yang terdomestikasi pada khusunya yaitu satwa yang hidup bukan habitatnya yang sebenarnya, dalam hal ini adalah Kucing.

Bahwa mengingat sangat banyaknya jumlah insan yang peduli satwa (Kucing) maka sebagai wakil yang mewakili seluruh insan dimaksud ditunjuk :
Sdr. SIMANIS yang beralamat di Jalan Dryfood No. 99
Nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi : 0811342xxxx
Email : __________________
2. TERLAPOR
Bahwa Terlapor dalam hal ini adalah orang atau manusia yang diduga telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap beberapa ekor Kucing yang berakibat matinya kucing-kucing dimaksud.
Bahwa telah diketahui yang menjadi Terlapor adalah CHARLES BOND, yang bertempat tinggal di _________________, Solo, Jawa Tengah.
3. MODUS
Bahwa Terlapor melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara Terlapor menggunakan senapan angin (airsoft gun) miliknya dengan terlebih dahulu senapan angin diisi peluru oleh Terlapor kemudian Terlapor menembakkan senapan anginnya pada bagian kepala Kucing dengan jarak tembak antara Terlapor dan Kucing adalah 5 cm.
Bahwa dengan tembakan senapan oleh Terlapor pada kepala Kucing menyebabkan kepala kucing pada bagian rahang pecah mengeluarkan darah yang sangat banyak kemudian Kucing tersebut mati.
Bahwa Terlapor setelah melakukan penganiayaan dan penyiksaan yang menyebabkan matinya 9 (sembilan) ekor Kucing tersebut kemudian Terlapor dengan sadar dan sengaja memperlihatkan atau mempertontonkan foto-foto Kucing-kucing yang mati yang masih bersimbah darah di media sosial yaitu facebook dengan username :CHARLES GOND.
Bahwa Terlapor selalu mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang tidak sopan kepada para pengguna akun facebook yang memberikan komentar terhadap perbuatan Terlapor yang tergolong sadis dan tidak beradab.
Kemudian diketahui bahwa Terlapor menghilangkan barang bukti, yaitu menghapus status dan foto-foto kebiadaban dari FB.
4. LOCUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dilakukan didaerah sekitar rumah Terlapor yaitu di ____________,Solo, Jawa Tengah.
5. TEMPUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dalam waktu sekitar bulan Desember 2014.
6. KERUGIAN
Bahwa yang dirugikan oleh perbuatan Terlapor adalah 9 (sembilan) ekor Kucing yang kehilangan nyawa akibat penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Terlapor.
Bahwa pihak lain yang dirugikan adalah semua manusia waras yang menyadari bahwa didunia ini makhluk hidup tidak hanya manusia tapi juga satwa, pengguna media sosial facebook yang terganggu secara psikologis setelah melihat foto-foto Kucing-kucing mati mengenaskan hasil perbuatan Terlapor.
Bahwa foto-foto dimaksud jelas telah menimbulkan kegoncangan sosial terutama kepada masyarakat insan pecinta atau peduli satwa khususnya Kucing. Karena foto-foto dimaksud tidak layak dan tidak patut dipertontonkan secara umum karena mengandung unsure kesadisan.
7. ALAT BUKTI SAKSI-SAKSI
Bahwa kami ajukan beberapa saksi yang melihat pengakuan oleh Terlapor yang telah mengaku secara sengaja melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap 9 (Sembilan) ekor Kucing yang berada disekitar tempat tinggal Terlapor dengan cara menembak (airsoft gun) milik Terlapor, yaitu :
a. _______
b. _______
c. _______
8. ALAT BUKTI SURAT (DIGITAL EVIDENCE)
Bahwa dalam laporan pidana ini kami juga ajukan beberapa bukti surat yang merupakan print out foto, pengakuan dan percakapandi akun facebook milik Terlapor.
9. PASALYANG DAPAT DIKENAKAN
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Demikian sekelumit info untuk dapat menjadi pertimbangan hati untuk mengambil sikap kepada para pelaku penyiksa dan/atau pembunuh Kucing dan Anjing.

Hormat kami,

t.t.d

Antonio Sri Hendarianto SP,SH
Advokat
@Antonio_1st
@GardaSatwa
Ph. 0818 217 857

#penyiksakucing
#siksa
#kucingsakit
#kucingmati
#animalabuse
#perlindungansatwa

SERASI PANGKAL PERCERAIAN

Tulisan ini dibuat sebagai hasil pengamatan pribadi saya sebagai praktisi hukum atas perkara-perkara perceraian yang pernah ditangani dan fenomena perceraian yang begitu luar biasa. Bahkan pada beberapa daerah tertentu termasuk Jakarta, pada periode 2013-2014 jumlah perkara perdata perceraian mengalahkan jumlah perkara perdata umum seperti wan prestasi dan perbuatan melawan hukum.
Dari fenomena booming perceraian tersebut makanya tidak heran kadang di jalan-jalan besar bahkan jalan kampung pun ada tertempel pamflet atau bahkan poster kecil yang bertuliskan penawaran jasa “Pengacara Perceraian” hubungi nomor telepon tertentu. Bahkan saya sendiri pernah melihat di stasiun kereta api di Cakung Jakarta Timur tertempel jelas mengenai jasa pengurusan perceraian.
Atas fenomena booming perceraian tersebut kemudian penulis ingat-ingat atas perkara-perkara perceraian yang pernah ditangani dan perkara-perkara yang sedang dan akan dimajukan ke pengadilan. Apa sebenarnya penyebab perceraian ???
Jika kita menjawab pertanyaan tersebut baik secara teori hukum (yang sudah dibukukan dalam Undang-undang) maupun atas pengalaman empirik pembaca maka akan didapat berbagai macam jawaban penyebab perceraian, mulai dari “perbedaan prinsip” sampai terjadinya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Namun saya menemukan salah satu hal menarik penyebab perceraian yang sebenarnya adalah pangkal atau biangnya perceraian yaitu “KESERASIAN SEMU” antara suami dan istri sebagai pasangan hidup.
Keserasian mempunyai kata dasar “serasi”, berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat,pada halaman 1283 menjelaskan :
Serasi artinya cocok, sesuai, kena benar, selaras, sepadan, harmonis,
Dari beberapa interview saya dengan beberapa (saat itu) calon klien yang akan mengajukan perceraian terhadap pasangannya, penulis menyelipkan pertanyaan :
“Kapan anda pertama kali bertemu dengan dia dan kapan anda mulai jatuh cinta dengannya ? ”
Tentunya saya mendapatkan berbagai macam jawaban dari yang biasa sampai yang ter-unik. Yang terunik adalah suatu pasangan bertemu dan jatuh cinta kemudian menikah “hanya” karena bersin.
Menurut saya, ketertarikan pria kepada wanita atau sebaliknya dimulai dari aksi kimiawi atau hormonal yang dikeluarkan seseorang yang akan direspon oleh orang lain (lawan jenis) dengan reaksi kimiawi atau hormonal juga.
Aksi dan reaksi kimiawi/hormonal yang penulis maksud di sini adalah ketika tubuh kita menghasilkan Adrenalin, maka kita menghasilkan daya tarik dan hasrat seksual bagi orang-orang kita.
Berdasakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat pada halaman 11 menjelaskan : Adrenalin adalah 1. Hormon yang dihasilkan dari ekstrak kelenjar suprarenal atau kelenjar adrenal, epinefrina ; 2. Hormon yang diperoleh dari kelenjar adrenal hewan atau hormon yang dibuat secara sintesis, digunakan dalam bentuk suntikan untuk menaikkan tekanan darah dan denyut jantung.
Berdasarkan Wikipedia Kamus Bahasa Indonesia :
Adrenalin (bahasa Inggris: adrenaline, epinephrine) adalah sebuah hormon yang memicu reaksi terhadap tekanan dan kecepatan gerak tubuh.
Tidak hanya gerak, hormon ini juga memicu reaksi terhadap efek lingkungan seperti suara derau tinggi atau cahaya yang terang. Reaksi yang kita sering rasakan adalah frekuensi detak jantung meningkat, keringat dingin dan keterkejutan. Reaksi ini dalam batas tertentu menjadi sebuah pengalaman yang menyenangkan, mungkin juga menjadi sebuah hobi hingga disebut adrenaline junkie.
Manusia mengahsilkan adrenalin pada saat kondisi emosi si manusia memuncak misalkan pada saat gembira memenangkan perlombaan, tertawa lepas karena ada hal lucu didepannya, takut pada saat menonton film horor dan terangsang saat melihat lawan jenis berpakaian “seksi”.
Setiap kali kondisi emosi kita memuncak maka gairah tersebut akan disebarkan kepada siapapun orang disekitar kita. Akibatnya terjadi transfer kondisi dimana gairah yang kita rasakan akan diterjemahkan menjadi hasrat dan gairah seksual oleh orang disekitar kita.
Pada saat terjadinya aksi dan reaksi kimiawi tersebut terjadi maka terdapat kondisi emosi yang sama, sehingga secara sosial kondisi tersebut diterjemahkan sebagai “SERASI”. Hal-hal yang terjadi saat itu adalah segala hal seolah-olah menjadi cocok dan sepadan. Maka kemudian Bung Iwan Fals pun kalau tidak salah pernah membuat lagu yang syairnya : “ . . saat jatuh cinta, tai kucingpun rasa coklat” atau ada lagu berjudul “Cinta Satu Malam” yang menggambarkan bagaimana dahsyatnya gairah cinta dan ketertarikan pada pandangan pertama.
Itupun yang terjadi pada pasangan-pasangan bercerai yang pernah penulis tangani. Pada saat pertemuan, pasangan-pasangan tersebut biasanya terjadi pada saat salah satu atau keduanya dalam kondisi emosi yang memuncak atau dalam kondisi prima. Contohnya, bertemu saat sama-sama nge-gym (orang yang nge-gym-nya benar akan mengeluarkan hormon gembira), bertemu saat pesta ulang tahun teman (pasti pakaian rapi dan bagus, wangi dan gembira), dijodohkan atau di comblangkan (keduanya deg-deg’an dan perasaan tak menentu, mengeluarkan emosi karena adanya kondisi tidak menentu) dsb.
Pertemuan dalam kondisi-kondisi tersebut tidaklah salah. Toh, ada suatu pameo bahwa “kalau sudah jodoh tidak akan lari kemana . . .”
Saya hanya ingin berbagi pengalaman empirik bahwa dalam memilih pasangan hidup janganlah tertipu pada penampilan, sensasi atau kesan pertama. Atau yang sudah memilih pasangan hidup karena kondisi-kondisi seperti tersebut diatas maka PR selanjutnya adalah mencari kecocokkan yang lain yang bersifat positif.
Hal ini mengingatkan saya pada komentar yang pernah dilontarkan Krisdayanti (KD) pada saat akan menikah dengan Anang Hermansyah : “Jodoh itu ditangan Allah tapi kecocokan itu harus dicari”. Walaupun pada akhirnya kedua sejoli ini akhirnya karam kapal rumahtangganya.
Ketertarikan terhadap lawan jenis lebih banyak ditentukan oleh si Adrenalin daripada gaya rambut spiky, rok mini, jam tangan Rolex atau merk sepatu Adidas yang dikenakan. Walaupun sebenarnya, aksesoris-aksesoris yang menempel di tubuh manusia inilah sebagai figuran dalam menciptakan Adrenalin.
Namun yang perlu diwaspadai adalah seseorang kadang mempunyai ekspektasi yang terlalu tinggi kepada pasangannya dan berharap pasangannya bersikap konsisten terhadap “sensasi pertama”nya tapi yang terjadi kadang sebaliknya. Pasangan tidak dapat konsisten terhadap penampilannya seperti yang disajikan pada “pandangan pertama” dan ditambah adanya akumulasi kekecewaan atas perilaku negatif pasangannya maka terciptalah butir-butir kebencian yang dapat bermuara pada perpisahan.
Perpisahan pasangan mengakhiri perkawinan adalah emergency exit dalam mengatasi permasalahan rumah tangga ketika solusi lain sudah tidak mempan untuk diperjuangkan dan malah perkawinan mendatangkan akibat buruk bagi pasangan suami istri dan/atau anak.
Emergency exit ini dapat digunakan atau tidak digunakan tergantung pilihan yang diambil oleh pasangan perkawinan. Atau malah bahkan sama sekali tidak masuk dalam alternatif pilihan dalam solusi mengatasi permasalahan rumah tangganya.
Diperlukan komitmen dan kesepakatan batin yang kuat antara calon pasangan suami istri sebelum mengarungi bahtera rumah tangga. Misalkan, kesepakatan mengenai siapa orang yang akan ditunjuk sebagai wasit bila suatu saat ada permasalahan rumah tangga yang paling pelik ketika pasangan sudah tidak mampu lagi mencari solusi, supaya tidak menggunakan emergency exit. So, jangan masalah harta bersama saja yang diatur dalam komitmen atau diatur dalam prenuptual agreement.
Jatuh cinta kepada calon pasangan pada kesan, sensasi dan penampilan pertama itu manusiawi. Namun harus dibarengi dengan kehati-hatian oleh calon pasangan yang dijatuhi cinta, apakah sensasi pertama yang begitu menggoda itu benar-benar alami sifat aslinya dan ajeg atau hanya artifisial.
Jadi ketika seorang pria memberikan bunga mawar plastik kepada wanita bukan berarti cintanya palsu . Bukankah bunga plastik lebih awet daripada bunga asli yang cepat mati. Cinta dapat diciptakan oleh sekuntum mawar merah namun cinta tidak bisa hidup hanya dengan sekuntum mawar merah.
Saya semakin percaya mitos Jawa : "Withing tresna jalaran seka kulina", yang artinya cinta tumbuh dimulai karena seringnya bertemu. Saya lebih mengartikan bahwa cinta sejati itu tumbuh karena adanya kondisi yang konsisten antara dua sejoli. Kata "kulina" dapat diartikan konsisten atau keajegan sikap yang tidak dibuat-buat.
Demikian sedikit pengalaman praktis yang dapat penulis bagikan kepada pembaca. Terima kasih.

Penulis,


Sri Hendarianto SP,SH

Advokat dan Kurator Kepailitan pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
hp : 0818 217 857

#cerai
#perceraian
#pengadilanagama
#rayuangombal

Jumat, 21 September 2012

JEBAKAN JERATAN BAP PENYIDIKAN

Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk menjadi saksi dan harus memberikan keterangan seputar tindak pidana yang kebetulan anda lihat, dengar atau ketahui.

Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan menjadi Tersangka yang harus memberikan keterangan seputar tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda.
Bahwa akan diuraikan secara yuridis dan praktek yang terjadi mengenai hak, kewajiban dan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda atau saudara anda atau siapapun bila suatu saat atau sedang menjadi saksi atau tersangka yang di hadapkan Polisi atau penyidik lain yang ditunjuk.
Bahwa sebelum diuraikan lebih jauh, maka tidak ada salahnya diuraikan pengertian istilah-istilah di atas supaya dapat memberikan pemahaman yang baik pada tulisan ini atau sekedar refresh bagi rekan-rekan Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi.

Bahwa pengertian “istilah” di dasarkan pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Pasal 1 angka 1KUHAP).
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUAHP).
  3. Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. (Pasal 1 angka 13 KUHAP).
  4. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
  5. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. ( Pasal 1 angka 26 KUHAP).
Bahwa yang akan diuraikan dalam penulisan ini adalah hanya mengenai keadaan, kondisi dan situasi yang semestinya sesuai KUHAP dan prakteknya yang kadang tidak sesuai KUHAP atau sebagaimanamestinya.

Bahwa anda tidak mungkin secara tiba-tiba di hadirkan di depan Polisi untuk menjadi saksi atau tersangka tanpa sebab apapun. Bahwa anda menjadi saksi atau tersangka pasti diawali adanya suatu peristiwa yang didalamnya terdapat suatu tindak pidana misalkan peristiwa pengeboman sebuah gedung, perampokan, pencurian, penjambretan, pemukulan, penganiayaan, pemerkosaan, dan pembuhunan.  

Jadi bila anda “di seret” ke Kantor Polisi namun ternyata anda adalah sama sekali tidak (terbukti) melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana maka dipastikan Polisi telah “salah alamat” melibatkan anda. Apabila ini yang terjadi, anda mempunyai hak untuk keberatan dan menuntut Polisi ke Pengadilan ataupun kepada atasannnya (Kapolri).

Diberikan contoh yang kadang masih terjadi :
Suatu pagi Polisi tiba-tiba mendatangi rumah Pak Asep yang tinggal di Jalan Nangka, Dago, Bandung. Polisi mendatangi rumah Pak Asep kemudian “hap” menangkap Pak Asep untuk di bawa ke Kantor Kepolisian guna didengar keterangannya sebagai Tersangka tindak Pidana Peniupuan.

Singkat cerita, Polisi ternyata salah tangkap. Ternyata Tersangka yang dimaksud adalah Asep Suresep sedang yang dibawa ke Kantor Kepolisian barusan adalah Asep Sulaiman. Bahkan ternyata di daerah Dago Bandung ada 1000 nama Asep lainnya.

Bahwa dari contoh di atas, Pak Asep Sulaiman memiliki hak menuntut kepada Kepolisian yang telah melakukan salah tangkap. Apalagi saat Polisi membawa Pak Asep Sulaiman dari rumahnya di lihat oleh para tetangganya, wah betapa malunya Pak Asep Sulaiman kan.

SAKSI

SURAT PANGGILAN
Bahwa jika memang ternyata ada suatu tindak pidana apapun itu misalkan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, kemudian anda di hadirkan sebagai saksi di Kantor Kepolisian maka pastilah anda akan menerima surat panggilan resmi dari Kepolisian.

Perlu dicermati dan diperhatikan pada surat panggilan adalah status  anda dalam surat panggilan tersebut. Seringkali terjadi ada kesalahan pengetikan dalam surat panggilan.
Jangan sampai terjadi, Surat Panggilan anda terima tanpa dibaca secara cermat terlebih dahulu. Ternyata anda dihadirkan sebagai Tersangka padahal surat panggilan polisi berjudul saksi namun dalam keterangan dibawahnya anda berstatus Tersangka.

Hal ini sering terjadi karena human error  dari Polisi yang membuat surat panggilan. Jika ini terjadi pada anda, langsung kembalikan surat panggilan tersebut kepada Kantor kepolisian yang menerbitkannya dengan menjelaskan kesalahan panggilan.

Bila anda tidak segera mengembalikan surat panggilan yang salah tersebut maka secara yuridis formil anda terjebak menerima status sebagai Tersangka.
Bila anda memang mengetahui baik dengan melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu tindak pidana kemudian anda menadapat Surat Panggilan Polisi untuk hadir memberikan keterangan seputar tindak pidana yang terjadi maka anda wajib hukumnya untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Polisi.

Bahwa perlu disampaikan bahwa kecermatan dalam membaca surat panggilan sangat diperlukan. Surat panggilan harus memuat nama anda, status anda (saksi/tersangka), waktu dan tempat anda akan dimintai keterangan dan uraian singkat tindak pidananya.
Bahkan anda punya hak tolak menerima surat panggilan, walaupun semua identitas seperti tersebut di atas benar. Surat panggilan ber-hak ditolak bila surat panggilan tersebut sampai di rumah/tempat tinggal anda kurang dari 3 (tiga) hari dari waktu pemberian keterangan.

Misal : Dalam surat panggilan mengharuskan anda hadir di Kantor Kepolisian untuk tanggal 5 Oktober 2012, maka surat panggilan tersebut paling tidak sudah sampai di rumah  /tempat tinggal atau tempat lain yang dituju kepada anda pada tanggal 2 Oktober 2012.

PEMBERIAN KETERANGAN
Bahwa dalam pemberian keterangan di hadapan Penyidik/Polisi anda mempunyai hak yaitu :
Hak sebagai manusia bebas merdeka yang memberikan keterangan dihadapan Polisi tanpa tekanan, arahan ataupun penjebakan.

Kewajiban anda adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai tindak pidana yang anda lihat, dengar atau alami sendiri.
Anda jangan memberikan keterangan yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau jangan menjawab apapun bila tidak di tanyakan.

Misal :
Polisi menanyakan :
Tanggal berapa saudara lahir ?

Jawab :
Tanggal 20.

Jangan menjawab:
Tanggal 20 Mei 1977.

Semua keterangan yang anda sampaikan kepada Polisi harus tertuang/tertulis didalam dokumen yang ber-isi tanya jawab antara anda dan Polisi. Dokumen ini disebut dokumen BAP (berita acara pemeriksaan).

Anda wajib menandatangani dokumen BAP ini bila memang jawaban anda sudah sesuai dengan apa yang anda maksud.
Dalam proses pemberian keterangan dalam BAP ini anda tidak berhak menolak atau mengubah pertanyaan-pertanyaan dari Polisi. Namun anda berhak menjawab apapun sesuai kehendak anda walapun isi jawaban adalah menyangkal apa yang ditanyakan.

Dengarkan baik-baik pertanyaan Polisi. Terkadang pertanyaan bersifat menjerat, missal jawaban atas satu pertanyaan yang diajukan bias mendapat 2 (dua) hal sekaligus.

Misal :
Polisi mengajukan pertanyaan kepada anda sebagai berikut :

Ketika saudara mengetahui sdr. Norman membujuk sdr. Budi untuk menyerahkan uangnya, apakah saudara sudah mengetahui bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang di bawa sdr. Norman adalah palsu ?   

Bahwa sekilas, pertanyaan dari polisi adalah benar adanya. Namun jika dicermati lebih mendalam pertanyaan ini adalah bersifat menjebak anda !

Mari kita amati dan cermati bersama pertanyaan dimaksud.
1. Kalimat : “ Ketika saudara mengetahui . . . “.
     Ini bermakna bahwa anda di asumsikan telah mengetahui akan terjadi tindak pidana (membujuk dari Norman kepada Budi) dan anda men-diamkan saja.  
2.  Kalimat : “apakah saudara sudah mengetahui bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang di bawa sdr. Norman adalah palsu ?
     Ini bermakna bahwa Polisi telah mengantongi bukti dari labkrim/laboratorium Kriminal (bukan sekedar asumsi polisi) bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang
     dibawa Norman adalah Palsu.
3.  Atas pertanyaan tersebut diperlukan jawaban yang detail dan tegas. Karena anda harus menjelaskan beberapa hal walaupun pertanyaanya hanya 1 (satu)
     bahkan di satu nomor.
4.  Pertanyaan ini bersifat tendensius menggiring anda kepada suatu titik yang mungkin sudah di “targetkan” oleh Polisi. Sehingga anda dalam menjawab
     pertanyaan harus berani keluar kotak jangan mengikuti irama dan nuansa  yang diciptakan oleh Penyidik/ Polisi.
5.  Bahwa secara tersirat/implisit yang harus anda jawab dan jelaskan adalah :
     a.  Apakah anda benar-benar mengetahui Norman memang membujuk Budi ?
     Anda harus menjawab : anda sama sekali tidak mengetahui.
     b.  Apakah anda benar-benar mengtahui SPK tersebut adalah palsu ?
      -  Mengingat palsu atau tidak, yang menentukan adalah pengadilan bukan anda dan Polisi.
       - Anda harus menjawab secara detail dan tegas bahwa anda sama sekali tidak  mengetahui SPK yang dibawa Norman kepada Budi asli atau palsu.
6.  Bahwa bila faktanya anda tidak mengetahui palsu tidaknya SPK dan tindakan Norman yang membujuk, maka secara lengkap anda harus menjawab :
     “Saya tidak mengetahui sama sekali apakah Norman membujuk Budi saat Budi menyerahkan sejumlah uang kepada Norman. Saya juga sama sekali tidak   
      mengetahui  apakah SPK yang dibawa Norman kepada Budi adalah asli tau tidak.”  
7.   Bahwa bila anda menjawab :
      “ Saya tidak mengetahui bahwa SPK yang dibawa Norman kepada Budi adalah Palsu.”

Sekilas jawaban ini memang menjawab pertanyaan dari Polisi, namun tidak lengkap.
Anda tidak menjawab atau menjelaskan kalimat sebelumnya mengenai “membujuk”. Dikarenakan anda tidak menjelaskan kalimat pertama pada pertayaan, maka  asumsikan anda memang mengatahui bahwa Norman membujuk Budi pada saat Budi menyerahkan uang kepada Norman.
8.    Bahwa bila anda menjawab seperti pada nomor 7 diatas maka anda dapat dikenakan Polisi Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut serta dalam
       tindak pidana atau membantu terjadinya tindak pidana.
9.    Bahwa bahkan Polisi mempunyai hak untuk meningkatkan status anda dari Saksi menjadi Tersangka.  

Bahwa dalam pemberian keterangan dihadapan penyidik/Polisi, anda harus hati-hati dan cermati setiap kata dalam pertanyaan.
Anda berhak bertanya kepada Polisi bila pertanyaannya kurang jelas. Namun jangan sekali-sekali anda bertanya apa akibat hukumnya bila menjawab pertanyaan sesuai yang anda jawab di BAP. Dalam hal ini Polisi tidak wajib menjawab.

Untuk pertanyaan mengenai apa akibat hukum atas jawaban anda, disarankan anda di damping oleh seorang atau lebih Advokat/Penasihat Hukum selama proses pemberian keterangan.

Sesuai prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati, disarankan untuk di dampingi Advokat dalam pemberian keterangan di hadapan penyidik/ Polisi. Hal ini untuk dapat memberikan nasehat hukum kepada anda dalam memberikan jawaban bukan untuk mengarahkan jawaban.

Advokat/Penasehat Hukum dapat mendampingi anda dalam memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik/Polisi hanya sebatas mendengar dan melihat selama proses tanya jawab.  Namun apabila anda mengalami kesulitan atau keraguan dalam memberikan jawaban atas pertanyaan, maka anda silahkan bertanya kepada Advokat/Penasehat Hukum yang mendampingi anda.

Konsultasi (tanya jawab antara anda dan advokat) semacam ini, di lapangan terkadang masih menimbulkan konflik antara Polisi, anda (Klien) dan Advokat. Polisi masih ada yang menganggap bahwa Advokat adalah hanya boneka yang duduk manis di samping Kliennya (anda) dan tidak dapat memberikan nasehat hukum kepada anda (Klien).

Polisi tidak membolehkan Advokat berbicara dengan anda selaku Klien dan bahkan pernah terjadi Advokat di usir keluar dari proses Tanya jawab. Pada dasarnya hal ini terjadi hanya salah paham dan tidak memahami mengenai arti dan tujuan profesi masing-masing. Tujuan di adakan proses tanya jawab antara anda dan Polisi adalah untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Sehingga semua pihak yang andil untuk mencari kebenaran harus saling mendukung.

Padahal seharusnya Polisi tidak perlu risih jika memang bersih (semboyan majalah Tipikor). Kondisi dan situasi yang kondusif harus diciptakan baik dari Polisi, Advokat maupun anda sendiri. Advokat pada prinsipnya tidak dapat bersifat aktif selama proses pemberian keterangan dari Anda kepada Polisi. Namun Advokat dapat berhubungan atau bicara kepada anda bila anda memintanya.

So, sebelum anda mendatangi kantor Kepolisian untuk memenuhi surat panggilan  memberikan keterangan dihadapan penyidik disarankan anda minta didampingi saat pemberian keterangan dihadapan penyidik atau untuk paling tidak berkonsultasi .

Tips aman memberikan keterangan (BAP) dihadapan penyidik/Polisi :
  1. Konsentrasi dan fokus terhadap pertanyaan.
  2. Perhatikan setiap kata dalam pertanyaan.
Misal : kata “belum” dan “tidak” sangat berbeda akibat hukumnya.
  1. Beri jawaban singkat apa yang ditanyakan , jangan ngelantur.
  2. Jangan berusaha untuk membuktikan apapun, karena membuktikan adalah kewajiban Polisi.
  3. Setiap pertanyaan harus dapat dijelaskan secara lugas. Apabila pertanyaan di rasa aneh dan membingungkan, mintalah kepada Polisi untuk menjelaskan dengan bahasa lugas.
  4. Terkadang suatu kata bermakna ambigu atau bermakna lebih dari dua. Mintalah penjelasan kepada Polisi, makna yang mana yang dimaksud dalam pertanyaan.  
  5. Baca dan teliti lagi Berita Acara Pemeriksaan sebelum anda menandatanganinya.
  6. Mintalah di damping Advokat bila sangat diperlukan.

To be continued . . .

Jakarta, 21 September 2012
Warm regard

t.t.d

SRI HENDARIANTO SP,SH
Advokat & Kurator


www.hendariantolawfirm.com
www.hendariantolawfirm.nr

Kamis, 29 September 2011

WARTEGGATE


Hukum Sewa. Pak Nokiansyah adalah tuan tanah di wilayah selatan Jakarta. Pak Nokiansyah banyak memiliki rumah kontrakan yang disewa-sewakan kepada para Karyawan Pabrik sepatu “NIKU” yang berada tidak jauh dari Rumah Pak Nokiansyah.

Pak Nokiansyah pun menyewakan tanah yang terdapat bangunan kepada pengusaha dari Tegal untuk membuka Warteg alias Warung Tegal. Pak Nokiansyah menyewakan tanah kepada pengusaha warteg yang bernama Pak Burhan Berry sejak tahun 1985.

Pembayaran uang sewa dibayar setiap 5 (lima) tahun sekali dari Pak Burhan Berry kepada Pak Nokiansyah. Uang sewa pertahun (tahun 1985) adalah Rp.95.000,-. Singkatnya, pada tahun 2005 uang sewa per tahun disepakati menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada tahun 2007 Pak Nokiansyah meminta uang sewa naik menjadi Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per tahun. Semua permintaan Pak Nokiansyah disanggupi Pak Burhan Berry. Pak Burhan Berry pun pada awal tahun 2008 telah membayar kontrak untuk 5 (lima) tahun mendatang yaitu sampai tahun 2013.

Sesuai kesepakatan bahwa Pak Burhan Berry menyewa rumah dan tanah milik Pak Nokiansyah untuk dibuka sebuah Warteg. Seiring dengan waktu, Warteg pun berkembang pesat karena sejak Tahun 1985, Warteg Pak Burhan Berry “me-monopoli” warung jualan makanan di sekitar Pabrik Sepatu “NIKU”.
Pada tahun 1998, Pengusaha dari Tegal itupun memperbesar ukuran warungnya karena usahanya semakin maju dan permintaan semakin tinggi terutama seiring bertambahnya Karyawan Pabrik. Renovasi Warteg-pun dilakukan Pak Burhan Berry dengan swabiaya.

Hubungan baik dan harmonis antara Pak Nokiansyah dengan Pak Burhan Berry telah terjalin sudah sangat lama. Namun hubungan baik itu mulai retak ketika sekitar tahun 2008 Pak Nokiansyah di datangi oleh orang Korea yaitu pemilik Pabrik sepatu “NIKU” dengan maksud akan ekspansi pabriknya. Ekspansi ini termasuk memperluas wilayah/lokasi pabrik. Perluasan ini termasuk di dalamnya adalah tanah dan bangunan yang sedang disewa oleh Pak Burhan Berry untuk Warteg-nya.

Karena tawaran rupiah yang menggiurkan dari Pengusaha Korea tersebut, Pak Nokiansyah pun tanpa pikir panjang menandatangani Kontrak Penjualan tanah milik Pak Nokiansyah untuk keperluan perluasan lokasi Pabrik Sepatu.
Kemudian Pak Nokiasyahpun mendatangi Pak Burhan Berry dan mengutarakan semua maksudnya yaitu meminta Pak Burhan Berry mencari lokasi Warteg di tempat lain. Pak Burhan Berry pun bagaikan di sambar petir di siang bolong.

Kenapa Pak Burhan Berry terkejut ? Inilah hal-hal yang membuat Pak Burhan Berry terkejut dan menjadi permasalahan hukum :
1.  Apa yang harus dilakukan Pak Burhan Berry atas permintaan Pak Nokiansyah ?
2.  Apakah Pak Burhan Berry dapat mempertahankan sewa-nya sampai habis masa sewa dan diberi waktu untuk mencari tempat yang baru serta beres-beres Wartegnya ?
3.  Apa akibat hukum bagi Pak Burhan Berry sebagai Penyewa yang telah merubah (renovasi) bangunan milik Pak Nokiansyah ?
4.  Apakah Pak Burhan Berry dapat meminta “Ganti Rugi” terhadap renovasi Warteg yang telah dilakukannya dan adanya permintaan pemutusan sewa secara sepihak dari Pak Nokiansyah ?

Hubungan hukum yang terjadi antara Pak Nokiasyah sebagai pemilik “tanah dan bangunan” dan Pak Burhan Berry adalah sebagai penyewa “tanah dan bangunan”  yang dijadikan tempat usaha “Warteg” adalah hubungan hukum SEWA-MENYEWA.
Sewa menyewa diatur Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Buku Ketiga tentang Perikatan, Bab Ketujuh tentang Sewa menyewa dalam Pasal 1548 s/d Pasal 1600.

Pasal 1576 KUH Perdata yang bunyi aslinya adalah:
“Dengan di jualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan, kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.
Jika suatu perjanjian yang demikian, si penyewa tidak berhak menuntut suatu ganti rugi apabila tidak ada suatu janji yang tegas, tetapi jika ada suatu janji seperti tersebut belakangan ini, ia tidak diwajibkan mengosongkan barang yang di sewa, selama ganti rugi uang tertuang belum dilunasi”.

Berdasarkan Pasal 1576 KUH Perdata tersebut, maka secara Prinsip jual beli antara Pak Nokiansyah dengan Pengusaha Korea tersebut tidak dapat memutuskan sewa-menyewa yang telah ada yaitu antara Pak Nokiansyah dengan Pak Burhan Berry.

Pak Burhan Berry dapat menolak permintaan Pak Nokiansyah !

Apabila dalam Surat Perjanjian antara Pak Nokiansyah dengan Pak Burhan Berry terdapat Klausul perjanjian sewa yang menyebutkan “Perjanjian sewa akan berakhir jika adanya penjualan tanah” maka secara hukum Pak Burhan Berry tidak punya pilihan lain selain angkat kaki.

Namun sebaliknya, apabila tidak ada klausul semacam itu di perjanjian atau malah tidak diperjanjikan maka dipergunakanlah aturan pada Pasal 1576 KUH Perdata. Pak Burhan Berry memiliki Hak untuk menggunakan tanah dan rumah untuk Warteg-nya sampai masa sewa habis yaitu tahun 2013.

In casu, hubungan hukum sewa menyewa tersebut hanya dituangkan dalam selembar KWITANSI yang diterima Pak Burhan Berry dari Pak Nokiansyah setiap pembayaran uang sewa.

Apabila Pak Nokiansyah tetap memaksa Pak Burhan Berry untuk pindah mencari tempat baru alias mengusir maka Pak Burhan Berry dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pak Nokiansyah di Pengadilan Negeri setempat.
Tuntutan dalam Gugatanya adalah :
  1. Pemenuhan Hak Pak Burhan Berry untuk tetap menempati tanah tersebut sampai berakhirnya masa sewa yaitu sampai tahun 2013.
  2. Permintaan Ganti Rugi, seperti yang diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata. Yaitu ganti rugi berupa : a.Kerugian yang nyata di derita oleh Pak Burhan Berry. Dalam hal ini kerugian jumlah rupiah sisa biaya sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan, b.Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Keuntungan dari penjualan Warteg yang dihitung dari sejak pemutusan sampai tahun 2013, c.Ganti rugi Immateriil.
  3. Biaya-biaya. Misal biaya selama pengurusan pengajuan perkara.
Peraturan mengenai perubahan fisik bangunan misal in casu akibat renovasi tidak ada aturan hukum yang mengatur secara tegas/eksplisit. Namun, dalam Pasal 1567 KUH Perdata diatur bahwa pada saat si Penyewa mengosongkan barang yang disewanya, seorang berhak membongkar dan membawa segala barang yang telah dibuatnya pada barang sewaan atas biaya sendiri.

Dengan demikian, secara implisit KUH Perdata memungkinkan penyewa untuk melakukan perubahan fisik bangunan yang di sewanya.

Namun apabila telah di perjanjikan sebelumnya bahwa si Penyewa tidak diperbolehkan melakukan perubahan fisik (renovasi) maka secara telak si Penyewa/Pak Burhan berry tidak  dapat melakukan renovasi dan apabila terlanjur maka dinyatakan melanggar hukum.

Jika dalam Kwitansi tidak tertulis larangan untuk melakukan Perubahan fisik bangunan, maka apa yang dilakukan Pak Burhan Berry melakukan renovasi bangunan tidak melanggar hukum.

Secara Prinsip Pak Burhan Berry tidak dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas renovasi yang dilakukannya, karena yang mempunyai keinginan renovasi adalah Pak Burhan Berry sendiri bukan inisiatif atau perintah Pak Nokiansyah.

Dalam kondisi dan situasi normal, pada saat masa sewa habis dan tidak diperpanjang maka Pak Burhan Berry wajib mengembalikan tanah dan bangunan seperi semula seperti pada saat bangunan/rumah dan tanah diserahkan untuk disewakan.

So, intinya Jual Beli tidak memutus adanya Sewa menyewa yang dibuat sebelumnya.

Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH









Minggu, 18 September 2011

Hak-hak Anda sebagai Karyawan Kontrak

1. Apa sih yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak ?
Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja.

Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

2. Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

3. Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
(1)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.  pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.  pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.  pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.  pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2)   Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.

4. Apa sih yang dimaksud dengan pekerjaan yang besifat tetap dan pekerjaan yang bersifat sementara ?

Berdasar Penjelasan Pasal 59 ayat (2) menjelaskan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.

5. Ada nggak pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Karyawan Kontrak ?
Ada, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

So, Karyawan Kontrak dapat di kontrak atau di ikat maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.

Namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Karyawan Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.

6. Apa akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan Kontrak namun tidak seperti aturan diatas ? misal contoh kasus, ada Karyawan yang di kontrak 5 (lima) tahun itu gimana tuh?

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Berdasar aturan hukum tersebut maka jika ada Karyawan yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Karyawan secara otomatis hukum, setelah 3 (tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi Karyawan tetap.

7. Teman saya bekerja di sebuah Restoran dengan status Kontrak 1 (satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh menjalani Masa Percobaan.
Apa tuh Masa Percobaan ?
Masa Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.

Oh iya, perlu dijelaskan bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)   Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.

8. Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk  waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

9. Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak ?
Pengusaha tidak boleh mengubah status Karyawan sak penak udel’e dewe. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum.

Secara aturan hukum tidak mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak adalah sama saja dengan penurunan status.

Penurunan status Karyawan dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.

10. Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like & dislike” dari Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan si “A” secara sepihak pada 2 Januari 2011. Bagaimana mana aturan hukumnya tuh ?

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya  keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Maka berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).

17 (tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.

Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp. 1.300.000,-  maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.

Demikian sekelumit informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH


Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

#karyawankontrak
#pkwt
#pkwtt
#buruh
#pekerjakontrak
#serikatpekerja
#hrd