Sering kita melihat di internet atupun misal di FACEBOOK-lah ada advertising seseorang menawarkan barang dengan harga yang sangat murah. Misal : dijual Notebook merk AC*R dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kondisi BARU masih dalam segel, ASLI suerrrr dari pabriknya, Garansi Dunia Akherat dan bla . . bla . . bla . . .
Tentunya anda tertarik dunk untuk membelinya walaupun anda sedang KANKER alias kantong kering. Dalam benak anda kapan lagi punya notebook AC*R dengan harga cuma Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), bisa numpang narsis facebook, buat buka lapak di dunia maya dsb.
Tapi mulai sekarang hati-hatilah dengan apa yang anda beli. Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan kita tertarik dengan barang yang dijual dibawah harga pasar. dengan hukum pasar yang tidak tertulis dan suatu hal yang lumrah dalam praktik jual beli.
Sayangnya, terkadang keinginan untuk mendapat selisih atau keuntungan tersebut, jika tidak hati-hati, dapat menjerat kita dalam masalah hukum pidana.
Coba perhatikan pasal yang satu ini, Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan dengan jelas hal-hal sebagai berikut :
“dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2) barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Ketentuan pasal 480 KUHPidana tersebut diatas mengatur 2 (dua) perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan. Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”. Jika si pembeli tidak tahu asal perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
Mengkaji dan mencermati tentang ketentuan Pasal diatas khususnya tentang “mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan apa bukan, rasanya sangat sulit.
Umumnya Polisi selaku penyidik enggan membuktikan apakah benar kita selaku pembeli tidak tahu atau tidak curiga terhadap asal usul barang yang kita beli. Penyidik biasanya hanya berpatokan pada keterangan si penjual barang, dimana ia menjual dan siapa pembelinya.
Kecurigaan atau dugaan awal penyidik untuk menjerat kita sebagai pembeli sebagai penadah hasil kejahatan biasanya terkonsentrasi pada keadaan atau cara dibelinya barang tersebut, misalnya dibeli dengan sangat murah atau dibawah harga pasaran, dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi atau sebagainya. Kecurigaan penyidik yang demikian tentunya akan merugikan Kita selaku si pembeli yang beritikad baik yang secara hukumnya sudah seharusnya dilindungi pula oleh penyidik tersebut.
Pada dasarnya sifat “asal dari kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik (ter goedertrouw). Atas dasar itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan, misalnya dengan kwitansi pembelian dan atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah.
Jadi bagi anda selaku pembeli pastikan anda jangan lupa minta KWITANSI/tanda terima dari si Penjual. Hal ini paling tidak dapat melindungi anda dari sifat "haram" yang kadang terkandung dalam barang yang kita beli.
Jangan mudah tergoda dengan harga barang yang murah. Teliti dulu sebelum membeli.
Semoga bermanfaat
warm regards,
Adv. Antonio Sri Hendarianto SP, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar