Akhir-akhir ini sedang ribut-ribut pengesahan RUU BPJS. BPJS adalah Badan Penyelengara Jaminan Sosial. Konon jika RUU BPJS di sahkan maka penyelenggara jaminan sosial yang telah ada seperti Taspen, Asabri, Jamsosotek dan yang lain akan melebur menjadi satu badan.
Namun, ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan di sahkannya RUU BPJS, di sinyalir katanya takut ketahuan korupsinya di instansi masing-masing. Ketakutan itu masuk akal karena sebelum para penyelenggara jaminan sosial di lebur tentunya akan ada audit keuangan, logikanya akan di hitung berapa dana yang masuk dan berapa dana yang keluar serta untuk apa saja dana keluar.
Maka dari itu siapapun yang merasa dirinya telah menjadi akseptor Jamsostek, cobalah menghitung sendiri hak-hak anda.
Perlu diketahui, jika suatu perusahaan mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) karyawan maka seluruh karyawan wajib diikutsertakan dalam 4 (empat) program jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan hari
tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Adapun besarnya dana yang harus dibayar per-bulan dari perusahaan kepada penyelenggara Jamsostek :
A. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja iurannya 0,24% s/d 1,74% dari Upah,ditanggung Perusahaan
B. Jaminan Kematian iurannya 0,3% dari Upah, ditanggung Perusahaan
C. Jaminan Hari Tua 5,7% dibagi 3,7% dari Upah ditanggung oleh perusahaan dan 2% dari upah dipotongkan dari gaji karyawan.
D. Jaminan pemeliharaan kesehatan 6,0 %
Ilustrasi :
Jika karyawan bergaji Rp 2.000.000,- maka iurannya :
a. Yang ditanggung perusahaan :
•Jaminan kecelakaan kerja 1,0 % X Rp. 2.000.000,- = Rp. 20.000,-
•Jaminan Kematian 0,3 % X Rp. 2.000.000,- = Rp. 6.000,-
•Jaminan Hari Tua 3,7 % X Rp. 2.000.000,- = Rp. 74.000,-
•JPK 6,0 % X Rp. 1.000.000,- = Rp. 60.000,-
(Pagu untuk JPK Rp. 1.000.000,-)
Jumlah total = Rp. 160.000,-
b. Iuran dari potong gaji karyawan :
Jaminan Hari Tua 2,0 % X Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000,-
Total iuran ke Jamsostek adalah Rp. 200.000,- perkaryawan perbulan. Dan bagian paling besar dari iuran premi tersebut adalah tabungan karyawan (JHT ) yaitu sebesar Rp. 74.000,- + Rp. 40.000,- = Rp. 114.000,-
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. Terima kasih.
warm regard,
Sri Hendarianto SP, SH
Hendarianto & Associates
Advocates-Legal Consultant-Receiver & Administrator