Di republik ini telah terjadi beberapa
kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing dan Anjing.
Namun sejauh ini, setiap insan pencinta dan penyayang Kucing dan Anjing
selalu dihadang perasaan tidak menentu karena dalam hatinya selalu
khawatir dan bertanya apakah kasus pelaporan/pengaduan adanya tindak
pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa (khususnya Kucing
dan Anjing) dapat diproses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan
Pengadilan kemudian pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing dan
Anjing dapat diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Kekhawatiran
para insan pecinta satwa tersebut ternyata memang benar-benar terjadi.
Setiap insan melaporkan adanya kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan atau
penelantaran Kucing atau Anjing maka laporan/ pengaduan tersebut akan
tidak bergulir ke pengadilan. Jangankan bergulir ke pengadilan,
laporan/pengaduan itu diterima oleh Kepolisian saja belum tentu.
Pertanyaannya adalah :
1.
Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau
membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau
pembunuhan Kucing atau Anjing ?
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sarankan pembaca artikel ini untuk mendudukan hati dan pikiran sebagai berikut :
“
Saya, Anda, Kucing dan Anjing adalah sesaama ciptaan TUHAN YANG MAHA
KUASA. Kami sama-sama mempunyai nafas, mata hidung, telinga, tangan dan
kaki yang berasal dari “Pabrik” yang sama yaitu TUHAN YANG MAHA ESA”
Hal
tersebut diatas sebelumnya perlu saya sampaikan untuk sekedar
mengingatkan bahwa Kita adalah makhluk Tuhan begitupun juga satwa.
Namun, karena latar belakang saya adalah Advokat atau Pengacara maka
saya akan mengulas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas yang saya
sandarkan pada hukum yang berlaku.
1. Apakah kita sebagai warga
negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas
adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?
Anda dan saya sebagai warga negara Indonesia yang sudah cakap hukum
yaitu manusia yang berusia minimal 17 Tahun (manusia ber-KTP), waras
atau sehat rohani maka kita mempunyai hak untuk membuat pengaduan atau
laporan polisi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyiksaan
dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing.
Laporan atau pengaduan tersebut langsung dapat disampaikan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara.
Kami
sarankan dalam pembuatan pengaduan atau laporan ke Kepolisian,
sebaiknya dilakukan secara bersama oleh beberapa organisasi pecinta atau
penyanyang Kucing dan/atau Anjing yang nantinya akan diwakili oleh
seorang juru bicara atau ketua kelompok.
Adanya ketua kelompok ini harus ditunjuk mengingat jumlah insan pecinta Kucing atau Anjing pasti sangat banyak.
Bagaimana bila saya atau anda melihat adanya penyiksaan dan/atau
pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook ?
-
Bagi anda yang mengetahui adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing
atau Anjing di media sosial misal Facebook. Anda tetap mempunyai hak
membuat pengaduan atau pelaporan di Kantor Kepolisian terdekat dengan
tempat kejadian perkara. Dalam hal ini TKP nya bisa tempat dimana pelaku
penyiksaan melakukan penyiksaanya atau kalau tidak diketahui dapat
membuat laporan atau pegaduan di Kantor Polisi terdekat anda.
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
- Dapat.
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Bahwa
atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang
menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan
beberapa aturan hukum yaitu :
A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan
yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau
melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa
tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai
tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya
dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat
atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam
dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,-
karena penganiayaan hewan.
Bahwa berdasar Perma (Peraturan
Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak
Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai
denda, dipersamakan dengan pasal penahananpada Perma nomor 2 Tahun 2012
yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi
Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu
masuk dalam upaya hukum Kasasi,
B. Pasal 406 ayat (2) KUHP yang menyatakan :
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan,
membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2) Hukuman serupa
dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hak
membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau
menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan
orang lain.
C. Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Adalah
segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa
menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan
untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak
terhadap satwa.
Pasal 66 yang menyatakan :
(1) Untuk
kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan
penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan
dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan
dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a.
penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b.
penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c.
pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan
dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus,
rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan
tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya
sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari
penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f.
pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya
sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan,
penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3)
Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan
diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari
hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
1. FREEDOM FROM HUNGER & THIRST
2. FREEDOM FROM DISCOMFORT
3. FREEDOM FROM PAIN, INJURY AND DISEASE
4. FREEDOM FROM FEAR AND DISTRESS
5. FREEDOM TO EXPRESS BEHAVIOR.
D. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
atau ayat (2) atau ayat (3) ayau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Catatan :
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
1. Keadaban, kesopanan, adat istiadat yang baik, sopan santun ;
2. Baik budi bahasa.
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
Yang berkaitan dengan adab dan kesopanan.
Saran
saya kepada anda yang mungkin mempunyai saudara Polisi atau malah anda
saudaranya Kapolri. Begini saran saya, yuk kita membuat acara diskusi
mengenai penegakan hukum pasal-pasal dan aturan hukum yang berkaitan
dengan hak-hak satwa seperti yang telah kami sebut diatas. Jadi forum
diskusi ini nantinya dihadiri oleh para insan pecinta dan penyayang
satwa dengan pihak Kepolisian.
Hal ini perlu diadakan karena
beberapa kali Kami selaku praktisi hukum membuat Laporan/pengaduan
adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa khususnya Kucing
atau Anjing maka respon pertama yang kami terima adalah ketawa polisi
setelah mendengar apa yang kami ceritakan.
Hal tersebut
jelas-jelas Polisi telah melecehkan hukum yang dibuat oleh Negara.
Setelah kami jelaskan dan kami perlihatkan buku dan artikel referensi
yang memuat aturan hukum termasuk KUHP yang mengatur larangan penyiksaan
satwa, si Oknum Polisi (“Oknum” adalah lawan kata dari “Insan”) malah
mengatakan “ohh ada tohhh aturannya (yang mengatur larangan penyiksaan
satwa). . . .”.
Hal-hal tersebut diatas harus ada pihak yang meluruskannya. Itu adalah KITA !
Untuk
kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing yang diduga
dilakukan oleh CHARLES GOND yang terjadi di daerah Solo Jawa Tengah maka
CHARLES GOND dapat dilapokan atas pelanggaran pasal-pasal yang telah
kami sebutkan diatas.
Kenapa CHARLES GOND juga dapat dikenakan
Pasal UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) pada Pasal 27 ayat (1) ?
- Karena foto-foto yang diduga
diunggah nya di Facebook sangat sarat bermuatan adegan, kata-kata
dan/atau perbuatan yang biadab yang tidak pantas/layak di untuk
diumumkan.
Dapat kami berikan draf Laporan/Pengaduan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan TKP sebagai berikut :
1. PELAPOR
Bahwa
yang menjadi Pelapor dalam laporan pidana ini adalah semua insan yang
peduli terhadap satwa pada umumnya dan satwa yang terdomestikasi pada
khusunya yaitu satwa yang hidup bukan habitatnya yang sebenarnya, dalam
hal ini adalah Kucing.
Bahwa mengingat sangat banyaknya
jumlah insan yang peduli satwa (Kucing) maka sebagai wakil yang mewakili
seluruh insan dimaksud ditunjuk :
Sdr. SIMANIS yang beralamat di Jalan Dryfood No. 99
Nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi : 0811342xxxx
Email : __________________
2. TERLAPOR
Bahwa
Terlapor dalam hal ini adalah orang atau manusia yang diduga telah
melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap beberapa ekor Kucing yang
berakibat matinya kucing-kucing dimaksud.
Bahwa telah diketahui yang menjadi Terlapor adalah CHARLES BOND, yang bertempat tinggal di _________________, Solo, Jawa Tengah.
3. MODUS
Bahwa Terlapor melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara Terlapor menggunakan senapan angin (
airsoft gun)
miliknya dengan terlebih dahulu senapan angin diisi peluru oleh
Terlapor kemudian Terlapor menembakkan senapan anginnya pada bagian
kepala Kucing dengan jarak tembak antara Terlapor dan Kucing adalah 5
cm.
Bahwa dengan tembakan senapan oleh Terlapor pada kepala
Kucing menyebabkan kepala kucing pada bagian rahang pecah mengeluarkan
darah yang sangat banyak kemudian Kucing tersebut mati.
Bahwa
Terlapor setelah melakukan penganiayaan dan penyiksaan yang menyebabkan
matinya 9 (sembilan) ekor Kucing tersebut kemudian Terlapor dengan sadar
dan sengaja memperlihatkan atau mempertontonkan foto-foto Kucing-kucing
yang mati yang masih bersimbah darah di media sosial yaitu
facebook dengan
username :CHARLES GOND.
Bahwa Terlapor selalu mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang tidak sopan kepada para pengguna akun
facebook yang memberikan komentar terhadap perbuatan Terlapor yang tergolong sadis dan tidak beradab.
Kemudian diketahui bahwa Terlapor menghilangkan barang bukti, yaitu menghapus status dan foto-foto kebiadaban dari FB.
4. LOCUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (
airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dilakukan didaerah sekitar rumah Terlapor yaitu di ____________,Solo, Jawa Tengah.
5. TEMPUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (
airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dalam waktu sekitar bulan Desember 2014.
6. KERUGIAN
Bahwa
yang dirugikan oleh perbuatan Terlapor adalah 9 (sembilan) ekor Kucing
yang kehilangan nyawa akibat penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan
Terlapor.
Bahwa pihak lain yang dirugikan adalah semua manusia
waras yang menyadari bahwa didunia ini makhluk hidup tidak hanya manusia
tapi juga satwa, pengguna media sosial
facebook yang terganggu secara psikologis setelah melihat foto-foto Kucing-kucing mati mengenaskan hasil perbuatan Terlapor.
Bahwa
foto-foto dimaksud jelas telah menimbulkan kegoncangan sosial terutama
kepada masyarakat insan pecinta atau peduli satwa khususnya Kucing.
Karena foto-foto dimaksud tidak layak dan tidak patut dipertontonkan
secara umum karena mengandung unsure kesadisan.
7. ALAT BUKTI SAKSI-SAKSI
Bahwa
kami ajukan beberapa saksi yang melihat pengakuan oleh Terlapor yang
telah mengaku secara sengaja melakukan penganiayaan dan penyiksaan
terhadap 9 (Sembilan) ekor Kucing yang berada disekitar tempat tinggal
Terlapor dengan cara menembak (
airsoft gun) milik Terlapor, yaitu :
a. _______
b. _______
c. _______
8. ALAT BUKTI SURAT (
DIGITAL EVIDENCE)
Bahwa dalam laporan pidana ini kami juga ajukan beberapa bukti surat yang merupakan
print out foto, pengakuan dan percakapandi akun
facebook milik Terlapor.
9. PASALYANG DAPAT DIKENAKAN
Bahwa
atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang
menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan
beberapa aturan hukum yaitu seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Demikian sekelumit info untuk dapat menjadi pertimbangan hati untuk
mengambil sikap kepada para pelaku penyiksa dan/atau pembunuh Kucing dan
Anjing.
Hormat kami,
t.t.d
Antonio Sri Hendarianto SP,SH
Advokat
@Antonio_1st
@GardaSatwa
Ph. 0818 217 857
#penyiksakucing
#siksa
#kucingsakit
#kucingmati
#animalabuse
#perlindungansatwa