English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 24 Mei 2011

MENAGIH UTANG TAPI SAYA GAK PUNYA BUKTI

Sering kali di khalayak umum di temui  hubungan utang piutang uang, baik yang melibatkan uang kecil maupun uang besar/banyak. Adapun iliustrasi atau contoh peristiwa sebagai berikut, ada seseorang sebut saja Pak Nokiansyah dimintai meminnjamkan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Pak Burhan Berry yang katanya untuk tambahan modal usaha di Pasar, Pak Nokiansyah pun meminjamkan uang sejumlah yang diminta kepada Pak Burhan Berry. Pak Burhan Berry berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua bulan.


Pak Nokiansyah dan Pak Burhan Berry adalah sama-sama orang yang belum memahami arti penting hukum dalam perjanjian utang piutang. Jadi perjanjian utang piutang atau pinjam uang tersebut tanpa di buatkan bukti “hitam di atas putih” alias bukti surat yang dapat membuktikan masing-masing hak dan kewajiban baik dari Pak Nokiansyah maupun Pak Burhan Berry.

Pada suatu hari tibalah saat jatuh tempo Pak Burhan Berry harus mengembalikan uang. Pak Nokiansyah pun menagih, ternyata Pak Burhan Berry tidak dapat mengembalikannya  dengan alasan usahanya lagi sepi, maksudnya dagangannya lagi sepi pembeli sehingga pendapatannya menurun.

Pak Nokiansyah pun melihat kondisi tersebut iba dan pulang ke rumah tanpa membawa hasil tagihan. Kejadian ini berlangsung berkali-kali dengan hasil tagihan nihil. Namun pada suatu hari, Pak Nokiansyah mendapati Pak Burhan Berry membeli mobil baru dan BlackBerryTM Torch warna merah.

Pak Nokiansyah pun geram dan mendatangi Pak Burhan Berry sambil marah-marah. Tapi mungkin Pak Burhan Berry memang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman maka Pak Burhan Berry pun menjawab akan di bayar nanti tahun depan.

Dari cerita singkat di atas jika kita di pihak Pak Nokiansyah pasti sakit hati dan ingin menghajar Pak Burhan Berry sampai babak belur. Apabila Anda pada posisi tersebut jangan sekali-sekali Anda mengambil jalan itu karena tidak akan menyelesaikan masalah namun malah menimbulkan masalah baru yaitu Anda akan dituntut Penganiayaan dan Anda malah masuk bui

Itu jika pikiran Pak Nokiansyah sempit tapi apabila Pak Nokiansyah membuka pikirannya pasti ada jalan keluarnya. ( Everything is Possible If You Open Your Mind, “LIMITLESS”, the movie).

Adapun Tips yang dapat diberikan kepada Pak Nokiansyah adalah :
1.     Melakukan penagihan secara rutin kepada Pak Burhan Berry.
2.   Pada saat melakukan penagihan dengan membawa surat penagihan yang telah dipersiapkan dari rumah.
Adapun isi surat penagihan :
a.  Menerangkan bahwa pada hari /tanggal tertentu Pak Burhan Berry meminjam uang dari Pak Nokiansyah sejumlah Rp. 10.000.000,-
b.  Pak Burhan Berry bersedia mengembalikan pada hari/tanggal tertentu.
Serahkan surat tersebut kepada Pak Burhan Berry dan buat tanda terima pada copy surat yang ditandatangani Pak Burhan Berry.
3.     Pada saat melakukan penagihan membawa Draft Surat Pernyataan yang isinya mirip dengan dengan Surat Penagihan. Surat Pernyataan ini harus ditandatangani oleh Pak Burhan Berry dan Istrinya atau anaknya. Tandatangan tersebut di atas Materai Rp. 6000,-
4.   Sebisa mungkin pada saat Pak Nokiansyah menagih utang membawa Alat Perekam Suara. Menggunakan handphone yang ada perekamnya pun juga bisa. Ini untuk merekam pembicaraan apabila Pak Burhan Berry tetap tidak bersedia membayar utang dengan alasan tertentu. Dengan adanya penolakan membayar utang dengan alasan tertentu berarti Pak Burhan Berry tetap diartikan utang kan .
5.     Pada saat menagih utang Pak Nokiansyah mengajak seseorang untuk menemani. Orang yang diajak ini adalah untuk menjadi Saksi. Saksi untuk menyaksikan apa yang terjadi dan apa yang di bicarakan pada saat pertemuan antara Pak Nokiansyah dengan Pak Burhan Berry.

Tips ini diberikan apabila kondisi yang ada adalah Pak Nokiansyah tidak memiliki bukti apapun untuk menagih.

Melihat rumitnya hal yang musti dipersiapkan Pak Nokiansyah di atas maka ini menjadi pelajaran, apabila Anda akan melakukan perbuatan hukum dengan orang lain yang cenderung atau berpotensi merugikan Anda jangan segan-segan untuk dibuatkan bukti “hitam diatas putih” alias surat.

Misal dalam pinjam meminjam antara Pak Nokiasyah dengan Pak Burhan Berry di atas, Pak Nokiansyah dapat menggunakan bukti selembar KWITANSI saja cukup, asalkan pada Kwitansi tersebut tertulis jelas Jumlah uang, peruntukan, siapa yang berutang, kapan waktu pengembalian, apa sanksi apabila terlambat mengembalikan dan kwitansi tersebut ditandatangani kedua belah pihak. 

Tulisan mengenai hal-hal tersebut cukup dibuat dengan tulisan tangan yang penting jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kwitansi tersebut dilampiri copy Kartu Tanda Penduduk Pak Burhan Berry yang masih berlaku.

Bahwa dengan hanya selembar Kwitansi tersebut Pak Nokiansyah dapat mengajukan Gugatan kepada Pak Burhan Berry di Pengadilan dan bahkan menyita Mobil Baru dan BlackBerryTM Torch warna merah milik Pak Burhan Berry untuk di jual kemudian uang hasil penjualan untuk membayar tagihan Pak Nokiansyah.

Demikian Tips singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,


SRI HENDARIANTO SP, SH

Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857

Senin, 23 Mei 2011

APAKAH CALON KREDITOR YANG BERSTATUS TERSANGKA DI BOLEHKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT BANK

Seseorang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana dan telah berstatus Tersangka pada prinsinya tidak kehilangan Hak Perdatanya, yaitu hak untuk melakukan perbuatan Hukum Perdata dengan orang lain namun terbatas.

Hak Perdata misalkan hak untuk membuat dan menandatangi suatu perjanjian. Hukum Pidana adalah Hukum Publik yang mengatur hubungann hukum antara Negara dan Warga negaranya. Perjanjian termasuk dalam ranah Hukum Privat/Perdata yaitu hukum yang mengatur antara orang dengan orang.

Oleh karena itu seorang Tersangka tetap dapat melakukan perbuatan hukum termasuk mewakili perusahaan.

Seorang Tersangka apakah dapat mewakili perusahaannya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan Bank adalah tergantung “aturan main” dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Dalam hal ini berarti di asumsikan seorang Tersangka tersebut adalah Direktur.

Apabila dalam Anggaran Dasar Perusahaan mengatur pemberhentian seorang Direktur adalah apabila Direktur tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana dan sudah bersetatus Tersangka maka secara otomatis hukum tentunya Direktur tersebut tidak berwenang mewakili Perusahan dan dilarang membuat dan/atau menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan Bank.

Aturan main untuk cara pemberhentian seorang Direktur di atur secara garis besar di Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Namun untuk spesifikasi cara pemberhentian seorang Direktur diatur lebih detail dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Jika ditinjau dari pihak Bank jika menghadapi situasi seperti adalah tergantung kebijaksanaan Bank sendiri. Secara Undang-undang Perbankan tidak ada aturan yang melarang seorang Tersangka menandatangani Akad Kredit.

Namun untuk menilai apakah seorang Calon Kreditor tersebut nantinya berpotensi dalam membayar lunas utang/pinjaman sekaligus bunganya, Bank mempunyai instrumen “Analisis Resiko Kredit”. Bank menggunakan instrumen tersebut untuk menilai apakah seorang Calon Kreditor mampu mengembalikan pinjaman plus bunganya.

So, apabila Bank mempunyai keyakinan berdasar analisis yang mendalam bahwa Calon Kreditor sangat berpotensi mampu serta sanggup dapat mengembalikan pinjaman plus bunganya, tidak ada alasan dari Bank untuk tidak membolehkan seorang Tersangka menandatangani Perjanjian Kredit Bank.

Demikian analisis sederhana semoga menjadi manfaat. Terima kasih.

Warm regard,
Advokat & Kurator pada Kantor Hukum "Hendarianto & Associates"
email : togahitam@gmail.com
Hp : 0818 217 857
SRI HENDARIANTO SP,
 SH   

BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM SURAT PERJANJIAN YANG TANPA DI BUBUHI MATERAI

Materai tempel tempoe doeloe

Berdasarkan  UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan sura-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat Perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea materai.

Dengan tidak adanya materai pada surat perjanjian bukan berarti perbuatan hukum dalam perjanjiannya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi syarat pembuktian atau perjanjian tersebut tidak dapat sebagai alat bukti.

Perbuatan hukum dalam perjanjian (misal jual beli) tetap sah karena sah atau tidaknya perjanjian bukan karena ada atau tidaknya materai, melainkan ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

So, jika suatu surat (perjanjian) yang tidak diberi materai dan akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan maka pemberian materai dapat dilakukan belakangan atau dikenal dengan NAZEGELEN .

Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH  

KAPAN ANDA BUTUH ADVOKAT ?

"Kapan aja boleeehhhhh . . , kaseehhh tw nggak yaa . . . ”

Itulah seloroh jawaban dari Rekan saya. Jawaban “kapan aja boleh” menurut saya adalah tepat. Advokat atau secara umum sering disebut Pengacara jasanya dapat Anda  pergunakan kapan saja dan dimana saja dalam arti Anda membutuhkan jasa Advokat tidak hanya sewaktu Anda tertimpa masalah terutama permasalahan hukum saja, namun jasa Advokat dapat juga Anda pergunakan untuk mencegah supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Mungkin di dalam benak Anda, permasalahan hukum itu adalah permasalahan hukum yang sangat pelik misalkan terjerat Kasus Korupsi, Kasus Narkoba maupun Kasus Pembunuhan.

Permasalahan hukum dapat terjadi pada hal-hal sederhana misalkan Anda membeli sepatu dan telah dibayar lunas, ternyata sampai dirumah baru Anda ketahui sol sepatu robek sedikit yang membuat Anda tidak nyaman memakai sepatu tersebut.

Kemudian Anda mendatangai kembali toko sepatu tadi untuk meminta ganti dengan sepatu yang baru dengan tipe yang sama. Pelayan toko pun mengatakan kepada Anda “ma’af barang yang sudah di beli tidak dapat ditukar atau dikembalikan atau ditukar dengan uang”. Anda pun ngotot dan mengatakan pada pelayan toko “ dasar toko kampungan jualan sepatu butut dasar kutu kupret . . . !“.

Peristiwa sederhana yang di ceritakan di atas dapat mewakili peristiwa sederhana yang dapat ditemui sehari-hari namun kadang Anda tidak sadar bahwa peristiwa yang sedang Anda alami adalah peristiwa hukum dalam arti peristiwa yang didalamnya terdapat perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Dari peristiwa sederhana di atas, dapat di uraikan perbuatan hukum sebagai berikut :
  1. Anda membeli sepatu
  2. Anda memilih-milih sepatu yang cocok
  3. Anda membayar harga sepatu
  4. Anda menerima sepatu yang Anda inginkan
  5. Anda melihat ternyata sepatu tersebut rusak
  6. Anda mengembalikan sepatu
  7. Anda “mengata-ngatai” pelayan toko sepatu
Ternyata dari peristiwa Anda membeli sepatu saja paling sedikit ada 7 (tujuh) perbuatan hukum. Pada peristiwa tersebut muncul akibat hukum yaitu lahirnya Hak dan Kewajiban masing-masing pihak yaitu Anda sebagai pembeli sepatu dan Pelayan toko selaku wakil dari Penjual sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu wajib untuk membayar harga sepatu jika Anda sudah cocok dan ingin membawa pulang sepatu.
Anda sebagai Pembeli sepatu mempunyai hak untuk dihormati dan dilayani dengan baik selaku konsumen, Anda berhak mencoba (menjajal) sepatu-sepatu yang dipajang di toko, Anda berhak meminta sepatu yang terbaik untuk tipe yang Anda inginkan, Anda berhak meneliti sepatu yang akan Anda beli, Anda berhak mendapatkan sepatu yang tidak membahayakan bagi Anda, Anda berhak mendapat pembungkus sepatu yang aman, bahkan Anda berhak untuk tidak jadi membeli sepatu.

Bahwa kedua uraian mengenai Hak dan Kewajiban Anda sebagai pembeli sepatu di atas adalah Hak dan Kewajiban dasar Anda pada peristiwa jual beli sepatu yang paripurna.

Sedangkan peristiwa Anda mendapati ternyata sepatu yang Anda beli rusak pada sol-nya, kemudian Anda mengembalikan sepatu kepada toko dan kemudian Anda mengata-ngatai pelayan toko adalah “peristiwa hukum tambahan” dari jual beli sepatu yang tidak paripurna.

Bahwa dari peristiwa hukum tambahan di atas dapat muncul peristiwa hukum baru bahwa Anda dapat dituntut oleh Pelayan toko atau Pemilik toko karena Anda mengatai-ngatai pelayan toko dan tokonya. Anda dapat di laporkan Polisi karena telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Mungkin peristiwa hukum tambahan tidak terjadi apabila Anda selaku konsumen menggunakan Hak-hak Anda seperti meneliti barang atau sepatu sebelum Anda memutuskan membeli. Anda juga harus melihat pada copy Nota Pembelian biasanya ada klausul baku “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain atau ditukar dengan uang”. Apabila dalam Nota pembelian terdapat klausul baku tersebut maka Anda mengesampingkan Hak menuntut Anda terhadap toko sepatu, baik untuk menukar sepatu maupun meminta uang Anda kembali atau bahkan minta ganti rugi.

Kembali pada pokok pertanyaan “Kapan Anda butuh Advokat ?”
Anda membutuhkan Advokat untuk melindungi Hak dan kepentingan hukum Anda supaya tidak dirugikan orang lain. Ada dua faktor kenapa Anda membutuhkan Advokat, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.

1.  Faktor Internal
Faktor Internal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari diri Anda sendiri. Anda tidak memahami prosedur hukum, ketidaksadaran diri Anda yang sedang melakukan Perbuatan Hukum dan ketidakmampuan diri Anda untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
Faktor ini mungkin dapat Anda atasi sendiri tidak memerlukan jasa Advokat yaitu dengan membaca literatur hukum dan keberanian ber-argumentasi. Namun hal ini pun untuk permasalahan hukum yang tidak sulit dan rumit.

2.  Faktor Eksternal
Faktor Eksternal adalah penyebab Anda membutuhkan Advokat yang disebabkan faktor dari luar diri Anda. Maksudnya adalah Anda tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum misal karena adanya serangkaian tekanan pihak Penyidik (Polisi) supaya Anda mengakui perbuatan. Mengatasi kendala seperti ini tentunya tidak cukup dengan membaca literatur saja tapi harus ada orang yang mendampingi dan memahami seluk beluk pengurusan dan penyelesaian hukum yaitu Advokat.

So, kapan saja Anda merasa apa yang Anda lakukan mengandung resiko hukum dan dapat merugikan Anda jangan ragu-ragu untuk segera hubungi Advokat yang menurut Anda baik dan dapat menyelesaikan permasalahan yang akan atau sedang Anda hadapi. Bukankah “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Terkadang saran “kecil” dari seorang Advokat diperlukan untuk dapat menyelamatkan Anda.

Demikian uraian singkat semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH

Rabu, 04 Mei 2011

ANDA TIDAK BER-HAK MEWAKILI PERUSAHAAN ANDA !

Bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada Pasal 98 ayat  maupun dalam Anggaran Dasar suatu PT menyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dapat memberi Kuasa tertulis kepada karyawan dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama PT.

Namun, bagaimana kekuatan hukum perjanjian jika ada suatu perjanjian yang meng-atasnamakan PT tetapi ditandatangani oleh bukan Direksi PT ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami rujukkan kepada UUPT Pasal 103 yang menyatakan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.

So, apabila Anda bukan jajaran Direksi tetapi ingin menandatangani perjanjian atas nama PT maka Anda harus mendapat Kuasa tertulis terlebih dahulu dari Direksi.

Namun, bagaimana jika Perjanjian (atas nama PT) terlanjur ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi tetapi Anda tidak mengantongi kuasa dari Direksi ?

Hal ini dapat dilakukan terobosan hukum yaitu apabila memang Direksi menghendaki Perjanjian tersebut harus ada atau dibutuhkan oleh PT maka Direksi harus membuat semacam statement letter yang isinya menyatakan bahwa Direksi mengetahui dan menyetujui Perjanjian tersebut dan termasuk menyetujui Anda sebagai pihak yang mewakili PT.

Maka dengan adanya statement letter tersebut sudah tidak diperlukan lagi Kuasa dari Direksi. Statement letter Direksi tersebut sudah memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Kuasa. Ini berarti Perjanjian telah mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PT.

Lain lagi persoalanya jika Direksi tidak bersedia membuat statement letter tersebut, maka Anda dinyatakan tidak berhak mewakili Perusahaan Anda !

Perjanjian tersebut berakibat hukum tidak mengikat PT/Perusahaan Anda. Apabila ada tuntutan dari lawan janji Anda maka Anda dapat dituntut secara pribadi. Anda tidak dapat meminta PT untuk bertanggung jawab. Namun, apabila Perjanjian itu menguntungkan maka PT akan mengambil keuntungan tersebut.

Bahkan terhadap Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anda yang bukan Direksi maka PT/Perusahaan Anda dapat membatalkannya dengan alasan Perjanjian tersebut tidak sah.

Bagi pihak ketiga, untuk mencegah batalnya Perjanjian tersebut maka pihak ketiga harus meminta (mengecek) Surat Kuasa Tertulis dari Direksi ataupun Statement Letter dari Direksi atau paling tidak meminta kepastian dari PT bahwa Anda adalah berwenang membuat dan menandatangani Perjanjian.

Oh iya, mengenai Surat Kuasa dari Direksi kepada Anda harus berupa “SURAT KUASA KHUSUS”, bukan kuasa umum. Hal ini seperti amanat dari UUPT Penjelasan Pasal 103 yang menyatakan : Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.

Sekian , walaupun kecil semoga bermanfaat. Terima kasih.

Warm regards,

SRI HENDARIANTO SP,SH